Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi DJP Online yang berhubungan dengan pihak lain, yakni marketplace dan aset kripto, tidak akan bisa diakses untuk sementara waktu pada Sabtu (24/12/2022) mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.
Melalui pengumuman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan adanya henti waktu (downtime) layanan perpajakan ini disebabkan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
"Sehubungan dengan pemeliharaan TIK, aplikasi yang berhubungan dengan pihak lain (marketplace dan kripto) tidak dapat diakses sementara," tulis DJP dalam pengumumannya, Sabtu (24/12/2022).
Wajib pajak yang berniat menggunakan aplikasi tersebut diminta mengantisipasi pada rentang waktu yang sudah ditentukan. DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Selama ini, DJP juga sudah rutin dalam melakukan pemeliharaan infrastruktur TIK seperti yang akan dilakukan sore ini. Proses pemeliharaan infrastruktur TIK ini dikendalikan oleh unit kerja TIK DJP.
Pemeliharaan infrasktruktur TIK, salah satunya, bertujuan untuk memutakhirkan teknologi yang dipakai dalam pelayanan perpajakan. Pemutakhiran teknologi dilakukan sesuai kebutuhan, antara lain menambah kapasitas, meningkatan kapasitas, atau menekan biaya pemeliharaan teknologi lama. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.