PELAYANAN PAJAK

Sabtu Malam, Aplikasi DJP Online Ini Tak Bisa Diakses Sementara Waktu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Desember 2022 | 13:41 WIB
Sabtu Malam, Aplikasi DJP Online Ini Tak Bisa Diakses Sementara Waktu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi DJP Online yang berhubungan dengan pihak lain, yakni marketplace dan aset kripto, tidak akan bisa diakses untuk sementara waktu pada Sabtu (24/12/2022) mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.

Melalui pengumuman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan adanya henti waktu (downtime) layanan perpajakan ini disebabkan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

"Sehubungan dengan pemeliharaan TIK, aplikasi yang berhubungan dengan pihak lain (marketplace dan kripto) tidak dapat diakses sementara," tulis DJP dalam pengumumannya, Sabtu (24/12/2022).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Wajib pajak yang berniat menggunakan aplikasi tersebut diminta mengantisipasi pada rentang waktu yang sudah ditentukan. DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Selama ini, DJP juga sudah rutin dalam melakukan pemeliharaan infrastruktur TIK seperti yang akan dilakukan sore ini. Proses pemeliharaan infrastruktur TIK ini dikendalikan oleh unit kerja TIK DJP.

Pemeliharaan infrasktruktur TIK, salah satunya, bertujuan untuk memutakhirkan teknologi yang dipakai dalam pelayanan perpajakan. Pemutakhiran teknologi dilakukan sesuai kebutuhan, antara lain menambah kapasitas, meningkatan kapasitas, atau menekan biaya pemeliharaan teknologi lama. (sap)




Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan 2025, DJP Online akan secara Bertahap Digantikan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Sudah Punya Akun DJP Online, Akses Portal WP Tak Perlu Daftar Ulang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan