BERITA PAJAK HARI INI

Saat Coretax Diterapkan, WP Tertentu Tak Perlu Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2024 | 08:43 WIB
Saat Coretax Diterapkan, WP Tertentu Tak Perlu Lapor SPT Tahunan

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan dengan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax administration system memiliki sejumlah perbedaan dari yang berlaku saat ini. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (12/7/2024).

Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan setidaknya terdapat 15 hal yang berbeda dalam pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax. Salah satunya ialah wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan.

“Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini, antara lain…wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Meski begitu, belum ada penjelasan lebih detail dari DJP terkait dengan wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan. Sebagai informasi, wajib pajak tertentu yang mendapat pengecualian dari kewajiban penyampaian SPT diatur dalam UU KUP.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah. Kemudian, wajib pajak harus menandatangani serta menyampaikan SPT ke DJP.

“Dikecualikan dari kewajiban … adalah wajib pajak pajak penghasilan tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (8) UU KUP.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Sesuai dengan penjelasan Pasal 3 ayat (8) UU KUP, setiap wajib pajak PPh pada prinsipnya wajib menyampaikan SPT. Namun, dengan pertimbangan efisiensi atau lainnya, menteri keuangan dapat menetapkan wajib pajak PPh yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Misal, wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tetapi karena kepentingan tertentu diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain coretax, terdapat pula ulasan mengenai pembaruan ketentuan penyampaian laporan keuangan secara otomatis oleh lembaga jasa keuangan kepada DJP. Ada pula ulasan mengenai uji materiil pajak hiburan.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Ada Coretax, Bukti Potong PPh di Portal WP Tersedia secara Sistem

Selain pengecualian pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi tertentu, perbedaan lainnya dalam portal wajib pajak pada sistem coretax ialah seluruh bukti potong PPh nantinya tersedia secara sistem.

DJP menyatakan bukti potong PPh yang dimaksud termasuk bukti potong PPh yang diterima oleh tanggungan wajib pajak. Seperti diketahui, Indonesia mengenal konsep satu kesatuan ekonomi dalam keluarga sehingga dikenal istilah family tax unit.

“Pelaporan…pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan…, antara lain…bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan data unit keluarga,” tulis DJP. (DDTCNews)

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

DJP Terbitkan PER-7/PJ/2024

DJP merevisi ketentuan mengenai tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis. Revisi tersebut dilakukan melalui Perdirjen Pajak No.PER-7/PJ/2024.

Revisi dilakukan untuk mengakomodasi mekanisme pembetulan laporan keuangan berdasarkan kesepakatan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum). Adapun beleid tersebut merevisi PER-04/PJ/2018.

“Berdasarkan kesepakatan anggota Global Forum...termasuk Indonesia, setiap yurisdiksi yang melakukan pertukaran informasi keuangan harus memiliki mekanisme pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan,” bunyi penggalan pertimbangan PER-7/PJ/2024. (DDTCNews)

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Keterangan Pemerintah dalam Uji Materiil Pajak Hiburan di UU HKPD

Pemerintah berpandangan pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif yang lebih tinggi atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dalam UU 1/2022 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa layak untuk dikenakan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75%.

"Aktivitas mandi uap/spa, karaoke, dan diskotek merupakan lifestyle dan bukan basic needs. Aktivitas ini hanya dilakukan kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang relatif tinggi," katanya dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (DDTCNews, kontan.co.id)

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Kemenperin Usulkan Insentif PPnBM DTP untuk Mobil

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan kembali wacana pemberian insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan roda empat.

Plt. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Putu Juli Ardika optimistis pemberian PPnBM ditanggung pemerintah dapat mendongrak kinerja penjualan mobil di dalam negeri.

"Dengan berkaca pada success story program sebelumnya, langkah yang dapat kita lakukan adalah memberikan insentif fiskal bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Pemerintah Bakal Naikkan Pinjaman Luar Negeri

Pemerintah berencana menaikkan penarikan utang dalam bentuk pinjaman sebagai upaya mengendalikan biaya dan risiko utang dan mengurangi tekanan pasar keuangan terhadap yield surat berharga negara (SBN).

Pada awalnya, pembiayaan pinjaman ditargetkan minus Rp18,4 triliun pada tahun ini. Namun, target tersebut berbalik sehingga pembiayaan pinjaman ditargetkan naik menjadi Rp101,3 triliun. Adapun, pembiayaan SBN diturunkan dari Rp666,4 triliun menjadi Rp451,9 triliun.

"Dalam penyiapan penarikan pinjaman, pemerintah melakukan koordinasi dengan internal pemerintah seperti Kemenkeu, Bappenas, Kemenko Perekonomian, Kemenkumham, dan K/L terkait sehingga penyiapan data pendukung dapat dilaksanakan lebih cepat dan terintegrasi," sebut pemerintah dalam Laporan Pelaksanaan APBN Semester I/2024. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP