RUU OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

RUU Omnibus Law Perpajakan Belum Bisa Segera Dibahas DPR, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Februari 2020 | 15:54 WIB
RUU Omnibus Law Perpajakan Belum Bisa Segera Dibahas DPR, Ini Sebabnya

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI menyatakan pembahasan RUU Omnibus Law perihal ketentuan dan fasilitas perpajakan tidak serta merta dapat langsung ditindaklanjuti komisinya, meski draft RUU itu diklaim telah disampaikan ke DPR.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo mengatakan terdapat rangkaian proses politik yang harus dilalui untuk bisa membahas suatu rancangan peraturan. Langkah pertama yang harus dilalui yaitu menggelar rapat paripurna.

"Tahapannya akan dimulai dari surat presiden (Surpres) yang dibacakan dulu dalam rapat paripurna," kata Andreas kepada DDTCNews, Minggu (9/2/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Setelah itu, lanjut Andreas, RUU omnibus law tersebut nantinya ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah DPR. Salah satu tugas dari Bamus ini adalah menentukan penanganan lebih lanjut dari suatu rancangan perundang-undangan.

Bamus lantas akan menentukan proses pembahasan RUU melalui alat kelengkapan dewan terkait. Dengan demikian, Komisi XI tak bisa serta merta langsung membahas RUU omnibus law tanpa adanya surat dari Bamus.

"Bamus yang akan menentukan AKD yang akan diserahkan tugas untuk membahasnya," jelas Andreas.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk diketahui, omnibus law perpajakan akan terdiri dari 28 Pasal, sekaligus memperbarui ketentuan di tujuh UU.

Terobosan dalam kebijakan perpajakan ini terdiri dari 10 klaster yang mengatur sejumlah perubahan mulai dari pemangkasan tarif PPh badan, pengkreditan pajak masukan, pengaturan imbalan bunga hingga perubahan pengaturan pajak daerah.

Adapun, Pemerintah mengklaim telah menyerahkan RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan beserta naskah akademiknya kepada DPR beberapa waktu yang lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?