RUU OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

RUU Omnibus Law Perpajakan Belum Bisa Segera Dibahas DPR, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Februari 2020 | 15:54 WIB
RUU Omnibus Law Perpajakan Belum Bisa Segera Dibahas DPR, Ini Sebabnya

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI menyatakan pembahasan RUU Omnibus Law perihal ketentuan dan fasilitas perpajakan tidak serta merta dapat langsung ditindaklanjuti komisinya, meski draft RUU itu diklaim telah disampaikan ke DPR.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo mengatakan terdapat rangkaian proses politik yang harus dilalui untuk bisa membahas suatu rancangan peraturan. Langkah pertama yang harus dilalui yaitu menggelar rapat paripurna.

"Tahapannya akan dimulai dari surat presiden (Surpres) yang dibacakan dulu dalam rapat paripurna," kata Andreas kepada DDTCNews, Minggu (9/2/2020).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Setelah itu, lanjut Andreas, RUU omnibus law tersebut nantinya ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah DPR. Salah satu tugas dari Bamus ini adalah menentukan penanganan lebih lanjut dari suatu rancangan perundang-undangan.

Bamus lantas akan menentukan proses pembahasan RUU melalui alat kelengkapan dewan terkait. Dengan demikian, Komisi XI tak bisa serta merta langsung membahas RUU omnibus law tanpa adanya surat dari Bamus.

"Bamus yang akan menentukan AKD yang akan diserahkan tugas untuk membahasnya," jelas Andreas.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk diketahui, omnibus law perpajakan akan terdiri dari 28 Pasal, sekaligus memperbarui ketentuan di tujuh UU.

Terobosan dalam kebijakan perpajakan ini terdiri dari 10 klaster yang mengatur sejumlah perubahan mulai dari pemangkasan tarif PPh badan, pengkreditan pajak masukan, pengaturan imbalan bunga hingga perubahan pengaturan pajak daerah.

Adapun, Pemerintah mengklaim telah menyerahkan RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan beserta naskah akademiknya kepada DPR beberapa waktu yang lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN