SIDANG PARIPURNA

RUU Konsultan Pajak Masuk Perubahan Prolegnas Prioritas 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 September 2017 | 16:34 WIB
RUU Konsultan Pajak Masuk Perubahan Prolegnas Prioritas 2017

JAKARTA, DDTCNews – DPR telah menyetujui perubahan Program Legistasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2017 dan Prolegnas Prioritas tahun 2015-2017. Melalui sidang paripurna, DPR memasukkan RUU tentang Konsultan Pajak ke dalam perubahan Prolegnas tahun ini.

Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Firman Soebagyo mengatakan hasil evaluasi Prolegnas tahun 2017 mengenai penyelesaian pembentukan undang-undang oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak merata karena ada AKD yang tidak menyelesaikan target RUU sesuai alokasi waktu.

“Beberapa AKD ada yang tidak bisa menyelesaikan target RUU, bahkan ada juga yang baru sampai tahap penyusunan. Hal ini terjadi karena kurangnya koordinasi antara Kementerian dan Lembaga terkait, sehingga pembahasan di tingkat AKD masih belum optimal,” ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Jakarta, Rabu (13/9).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Perubahan Prolegnas tersebut meliputi 3 Rancangan Undang-undang (RUU) yang meliputi RUU tentang Konsultan Pajak, RUU Serah Terima Karya Cetak dan RUU Rekam dan Karya Elektronik. Adapun, masuknya ketiga RUU tersebut bermaksud untuk menggantikan RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial yang sudah ada dalam Prolegnas tahun 2017.

“Jadi 3 RUU masuk dan menggantikan RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial. Tak hanya itu, RUU tentang Permusikan dan RUU tentang Hak atas Tanah Adat pun disepakati untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015-2019,” paparnya.

Lebih jauh, dia menjabarkan 6 RUU yang masuk dalam Prolegnas Perubahan antara lain:

  • RUU tentang Konsultan Pajak dengan usulan DPR/Anggota, atas penambahan RUU Prioritas 2017;
  • RUU tentang Sumber Daya Air dengan usulan DPR/Komisi V, atas penambahan RUU Prioritas 2017;
  • RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Elektronik (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU Perubahan atas UU nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan usulan DPR/Komisi X, atas penambahan RUU Prioritas 2017;
  • RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial mennggantikan RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dengan usulan DPR/Komisi VIII, atas penggantian RUU Prioritas 2017;
  • RUU tentang Permusikan dengan usulan DPR/Anggota, atas penambahan Prolegnas 2015-2019; dan,
  • RUU tentang Hak atas Tanah Adat dengan usulan DPD, atas penambahan Prolegnas 2015-2019.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN