SIDANG PARIPURNA

RUU Konsultan Pajak Masuk Perubahan Prolegnas Prioritas 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 September 2017 | 16:34 WIB
RUU Konsultan Pajak Masuk Perubahan Prolegnas Prioritas 2017

JAKARTA, DDTCNews – DPR telah menyetujui perubahan Program Legistasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2017 dan Prolegnas Prioritas tahun 2015-2017. Melalui sidang paripurna, DPR memasukkan RUU tentang Konsultan Pajak ke dalam perubahan Prolegnas tahun ini.

Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Firman Soebagyo mengatakan hasil evaluasi Prolegnas tahun 2017 mengenai penyelesaian pembentukan undang-undang oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak merata karena ada AKD yang tidak menyelesaikan target RUU sesuai alokasi waktu.

“Beberapa AKD ada yang tidak bisa menyelesaikan target RUU, bahkan ada juga yang baru sampai tahap penyusunan. Hal ini terjadi karena kurangnya koordinasi antara Kementerian dan Lembaga terkait, sehingga pembahasan di tingkat AKD masih belum optimal,” ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Jakarta, Rabu (13/9).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Perubahan Prolegnas tersebut meliputi 3 Rancangan Undang-undang (RUU) yang meliputi RUU tentang Konsultan Pajak, RUU Serah Terima Karya Cetak dan RUU Rekam dan Karya Elektronik. Adapun, masuknya ketiga RUU tersebut bermaksud untuk menggantikan RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial yang sudah ada dalam Prolegnas tahun 2017.

“Jadi 3 RUU masuk dan menggantikan RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial. Tak hanya itu, RUU tentang Permusikan dan RUU tentang Hak atas Tanah Adat pun disepakati untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015-2019,” paparnya.

Lebih jauh, dia menjabarkan 6 RUU yang masuk dalam Prolegnas Perubahan antara lain:

  • RUU tentang Konsultan Pajak dengan usulan DPR/Anggota, atas penambahan RUU Prioritas 2017;
  • RUU tentang Sumber Daya Air dengan usulan DPR/Komisi V, atas penambahan RUU Prioritas 2017;
  • RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Elektronik (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU Perubahan atas UU nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan usulan DPR/Komisi X, atas penambahan RUU Prioritas 2017;
  • RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial mennggantikan RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dengan usulan DPR/Komisi VIII, atas penggantian RUU Prioritas 2017;
  • RUU tentang Permusikan dengan usulan DPR/Anggota, atas penambahan Prolegnas 2015-2019; dan,
  • RUU tentang Hak atas Tanah Adat dengan usulan DPD, atas penambahan Prolegnas 2015-2019.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak