JERMAN

RUU Keringanan Pajak Rampung, Nakes Bisa Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Februari 2022 | 18:00 WIB
RUU Keringanan Pajak Rampung, Nakes Bisa Bebas Pajak

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait keringanan pajak untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Christian Lindner mengatakan calon beleid tersebut diharapkan dapat mengantisipasi pemburukan kondisi ekonomi.

"Dengan keputusan hari ini, kami berharap dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Hukum adalah kontribusi yang baik untuk memimpin negara kita keluar dari krisis,” kata Lindner dilansir xinhuanet.com, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lebih lanjut, Lindner menginformasikan salah satu klausul dalam RUU tersebut mengatur pemberian insentif kepada tenaga kesehatan (nakes).

“Karyawan di sektor perawatan kesehatan dapat diberikan bonus bebas pajak hingga €3.000,” kata Menkeu Christian Lindner.

Kemudian, RUU tersebut juga memberikan aturan khusus kepada wajib pajak karyawan yang bekerja dari rumah berupa klaim diskon pajak sebesar €5 setiap hari dengan batas maksimal hingga €600 dalam satu tahun.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurutnya, skema insentif dengan memberikan diskon pajak tersebut tak akan mengganggu daya tahan fiskal Jerman. Pasalnya, hanya 56% dari total pekerja yang bekerja dari rumah untuk sementara waktu ini.

Pemerintah Jerman berharap RUU tersebut juga dapat meningkatkan likuiditas dunia usaha karena sebelumnya telah merugi akibat Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra