RUU HKPD

RUU HKPD Turunkan Tarif Maksimal Pajak Hiburan, Begini Detailnya

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Desember 2021 | 16:39 WIB
RUU HKPD Turunkan Tarif Maksimal Pajak Hiburan, Begini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat menurunkan tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan dan kesenian.

Pada Pasal 58 RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif PBJT jasa hiburan dan kesenian ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Angka tersebut berbeda dengan tarif tertinggi 35% sebagaimana yang saat ini diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski demikian, terdapat tarif PBJT khusus atas jasa hiburan yang disediakan di tempat hiburan malam dan sejenisnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%," bunyi 58 ayat (2) RUU HKPD, dikutip Rabu (8/12/2021).

Secara umum, jasa kesenian dan hiburan yang dikenai PBJT dengan tarif maksimal 10% meliputi tontonan film atau audiovisual yang dipertontonkan langsung di lokasi tertentu; pagelaran seni, musik, tarif, dan busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; sulap; sirkus; olahraga permainan yang menggunakan ruang ataupun peralatan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi; hingga panti pijat.

Tarif PBJT yang nantinya dikenakan atas jasa hiburan dan kesenian tersebut ditetapkan oleh pemkab/pemkot melalui peraturan daerah (perda).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Adapun kegiatan jasa kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari objek PBJT adalah jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata untuk promosi budaya tradisional yang tidak dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran, serta kesenian dan hiburan lainnya yang diatur secara lebih terperinci melalui perda.

Untuk diketahui, PBJT adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot yang mengintegrasikan 5 jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.

PBJT diharapkan dapat menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah guna serta mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda atas 1 objek pajak yang sama. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan