Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana melakukan simplifikasi atas struktur pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan struktur PDRD perlu disederhanakan guna menurunkan biaya kepatuhan yang timbul. Pada saat yang bersamaan, pemerintah ingin mengoptimalkan mekanisme pemungutannya.
"Melalui penyederhanaan struktur PDRD diharapkan menjadi lebih rasional. Perluasan basis pajak tetap akan dilakukan sembari menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah," ujar Sri Mulyani, Senin (28/6/2021).
Terkait dengan pajak daerah, pemerintah mengusulkan adanya opsen pajak provinsi dan opsen pajak kabupaten/kota. Opsen pajak merupakan bagian dari penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan.
Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, jumlah retribusi daerah akan dipangkas dari yang saat ini berlaku sebanyak 32 jenis menjadi 18 jenis saja. Adapun 18 jenis retribusi tersebut akan terbagi dalam 3 kelompok yakni retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
"Kita berharap RUU ini akan menurunkan administrative dan compliance cost agar wajib pajak untuk patuh tidak perlu mengeluarkan biaya dan effort yang tinggi," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan perubahan struktur PDRD akan dilakukan secara rasional dengan tetap memperhatikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas PDRD.
Melalui ketentuan PDRD dan pajak pusat yang harmonis, perekonomian nasional dan daerah diharapkan sama-sama bergerak untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik ke depan tanpa dibebani ketentuan perpajakan yang tumpang tindih. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.