RUU HKPD

RUU HKPD, Sri Mulyani Usulkan Opsen Pajak dan Pengurangan Retribusi

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 15:55 WIB
RUU HKPD, Sri Mulyani Usulkan Opsen Pajak dan Pengurangan Retribusi

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana melakukan simplifikasi atas struktur pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan struktur PDRD perlu disederhanakan guna menurunkan biaya kepatuhan yang timbul. Pada saat yang bersamaan, pemerintah ingin mengoptimalkan mekanisme pemungutannya.

"Melalui penyederhanaan struktur PDRD diharapkan menjadi lebih rasional. Perluasan basis pajak tetap akan dilakukan sembari menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah," ujar Sri Mulyani, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Terkait dengan pajak daerah, pemerintah mengusulkan adanya opsen pajak provinsi dan opsen pajak kabupaten/kota. Opsen pajak merupakan bagian dari penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan.

Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, jumlah retribusi daerah akan dipangkas dari yang saat ini berlaku sebanyak 32 jenis menjadi 18 jenis saja. Adapun 18 jenis retribusi tersebut akan terbagi dalam 3 kelompok yakni retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kita berharap RUU ini akan menurunkan administrative dan compliance cost agar wajib pajak untuk patuh tidak perlu mengeluarkan biaya dan effort yang tinggi," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan perubahan struktur PDRD akan dilakukan secara rasional dengan tetap memperhatikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas PDRD.

Melalui ketentuan PDRD dan pajak pusat yang harmonis, perekonomian nasional dan daerah diharapkan sama-sama bergerak untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik ke depan tanpa dibebani ketentuan perpajakan yang tumpang tindih. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN