RUU HKPD

RUU HKPD, Sri Mulyani Usulkan Opsen Pajak dan Pengurangan Retribusi

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 15:55 WIB
RUU HKPD, Sri Mulyani Usulkan Opsen Pajak dan Pengurangan Retribusi

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana melakukan simplifikasi atas struktur pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan struktur PDRD perlu disederhanakan guna menurunkan biaya kepatuhan yang timbul. Pada saat yang bersamaan, pemerintah ingin mengoptimalkan mekanisme pemungutannya.

"Melalui penyederhanaan struktur PDRD diharapkan menjadi lebih rasional. Perluasan basis pajak tetap akan dilakukan sembari menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah," ujar Sri Mulyani, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Terkait dengan pajak daerah, pemerintah mengusulkan adanya opsen pajak provinsi dan opsen pajak kabupaten/kota. Opsen pajak merupakan bagian dari penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan.

Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, jumlah retribusi daerah akan dipangkas dari yang saat ini berlaku sebanyak 32 jenis menjadi 18 jenis saja. Adapun 18 jenis retribusi tersebut akan terbagi dalam 3 kelompok yakni retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kita berharap RUU ini akan menurunkan administrative dan compliance cost agar wajib pajak untuk patuh tidak perlu mengeluarkan biaya dan effort yang tinggi," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan perubahan struktur PDRD akan dilakukan secara rasional dengan tetap memperhatikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas PDRD.

Melalui ketentuan PDRD dan pajak pusat yang harmonis, perekonomian nasional dan daerah diharapkan sama-sama bergerak untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik ke depan tanpa dibebani ketentuan perpajakan yang tumpang tindih. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?