RUU HKPD

RUU HKPD Bakal Atur Ulang Penyaluran DBH, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Senin, 13 September 2021 | 12:30 WIB
RUU HKPD Bakal Atur Ulang Penyaluran DBH, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Tampilan slide paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan mengatur ulang ketentuan mengenai penyaluran dana bagi hasil (DBH).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan DBH sumber daya alam (SDA) pada RUU HKPD akan dibagikan kepada daerah penghasil SDA dan juga kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan pemda penghasil SDA.

"Tujuan redesain DBH ini untuk meminimalkan vertical imbalance dan juga untuk penguatan aspek kepastian alokasi, kinerja daerah, dan memperhatikan aspek eksternalitas kewilayahan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam memperhitungkan alokasi DBH SDA, pemerintah pusat juga akan memperhitungkan kinerja daerah dalam mendukung penerimaan negara dan usaha yang dilakukan oleh pemda dalam melakukan perbaikan lingkungan yang terdampak oleh aktivitas eksploitasi.

Selain itu, lanjut menkeu, pengalokasian DBH yang diusulkan oleh pemerintah pada RUU HKPD adalah berdasarkan realisasi penerimaan yang dibagihasilkan pada 2 tahun sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut akan memberikan kepastian alokasi DBH kepada pemda sekaligus memitigasi potensi terjadinya deviasi antara alokasi dan realisasi DBH.

"Untuk menghindari deviasi antara alokasi dan realisasi DBH yang menimbulkan repetisi kurang bayar atau lebih bayar DBH yang kemudian menimbulkan potensi SILPA di daerah," tutur mantan Direktur Pelaksana World Bank Ini.

Merujuk pada RUU HKPD, akan terdapat 4 jenis DBH yang dibagihasilkan kepada pemda antara lain DBH kehutanan, minerba, migas, dan panas bumi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?