POLANDIA

RUU Anti Penghindaran Pajak Berlaku 1 Januari 2018

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2017 | 11:02 WIB
RUU Anti Penghindaran Pajak Berlaku 1 Januari 2018

WARSAWA, DDTCNews – Rancangan Undang-Undang (RUU) Polandia yang mengadopsi rekomendasi anti-penghindaran pajak Uni Eropa (UE) dan langkah-langkah integrasi basis pajak lainnya dinilai akan menghasilkan penerimaan tambahan hingga US$7,4 miliar atau Rp98,5 triliun dalam 10 tahun ke depan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kementerian Keuangan Polandia dalam proposal yang dirilis pada Kamis (13/7). Kementerian Keuangan Polandia menyatakan RUU tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018.

“RUU tersebut akan berdampak pada pendapatan negara dan mengubah peraturan perusahaan asing yang dikendalikan (Controlled Foreign Company/CFC) secara lebih spesifik sesuai dengan perintah anti-penghindaran pajak tahun 2016 dari Dewan Uni Eropa,” ungkap pernyataan tersebut, Kamis(13/7).

Baca Juga:
Setelah Dua Tahun, Polandia Akhiri PPN Nol Persen Atas Makanan

Proposal tersebut juga berisi tindakan yang bukan merupakan bagian dari rekomendasi proyek UE atau OECD BEPS, termasuk perubahan untuk perlakuan atas grup perusahaan yang memperoleh manfaat pajak dari peraturan konsolidasi domestik Polandia dan pembatasan pada jenis biaya tidak berwujud atau layanan terkait.

Menurut proposal yang dilansir dalam tax notes international, peraturan konsolidasi Polandia memungkinkan pembayar pajak untuk menciptakan entitas semata-mata dengan tujuan kualifikasi konsolidasi dalam restrukturisasi.

Nantinya, entitas tersebut dapat dibubarkan seketika setelah adanya restrukturisasi dan berdasarkan peraturan yang berlaku, anggota grup perusahaan tersebut akan didiskualifikasi dari konsolidasi secara prospektif.

“Aturan baru ini akan secara retroaktif mendiskualifikasi pembayar pajak jika kondisi konsolidasi dilanggar dalam waktu tiga tahun setelah restrukturisasi,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha