POLANDIA

RUU Anti Penghindaran Pajak Berlaku 1 Januari 2018

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2017 | 11:02 WIB
RUU Anti Penghindaran Pajak Berlaku 1 Januari 2018

WARSAWA, DDTCNews – Rancangan Undang-Undang (RUU) Polandia yang mengadopsi rekomendasi anti-penghindaran pajak Uni Eropa (UE) dan langkah-langkah integrasi basis pajak lainnya dinilai akan menghasilkan penerimaan tambahan hingga US$7,4 miliar atau Rp98,5 triliun dalam 10 tahun ke depan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kementerian Keuangan Polandia dalam proposal yang dirilis pada Kamis (13/7). Kementerian Keuangan Polandia menyatakan RUU tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2018.

“RUU tersebut akan berdampak pada pendapatan negara dan mengubah peraturan perusahaan asing yang dikendalikan (Controlled Foreign Company/CFC) secara lebih spesifik sesuai dengan perintah anti-penghindaran pajak tahun 2016 dari Dewan Uni Eropa,” ungkap pernyataan tersebut, Kamis(13/7).

Baca Juga:
Setelah Dua Tahun, Polandia Akhiri PPN Nol Persen Atas Makanan

Proposal tersebut juga berisi tindakan yang bukan merupakan bagian dari rekomendasi proyek UE atau OECD BEPS, termasuk perubahan untuk perlakuan atas grup perusahaan yang memperoleh manfaat pajak dari peraturan konsolidasi domestik Polandia dan pembatasan pada jenis biaya tidak berwujud atau layanan terkait.

Menurut proposal yang dilansir dalam tax notes international, peraturan konsolidasi Polandia memungkinkan pembayar pajak untuk menciptakan entitas semata-mata dengan tujuan kualifikasi konsolidasi dalam restrukturisasi.

Nantinya, entitas tersebut dapat dibubarkan seketika setelah adanya restrukturisasi dan berdasarkan peraturan yang berlaku, anggota grup perusahaan tersebut akan didiskualifikasi dari konsolidasi secara prospektif.

“Aturan baru ini akan secara retroaktif mendiskualifikasi pembayar pajak jika kondisi konsolidasi dilanggar dalam waktu tiga tahun setelah restrukturisasi,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP