Ilustrasi.
WARSAWA, DDTCNews – Polandia menolak arahan Uni Eropa (UE) untuk merombak kode etik perpajakan. Perombakan tersebut dimaksudkan untuk mendukung pemberlakuan Pilar 2 OECD, yaitu mengenai tarif pajak global minimum 15%.
Kepala Pendapatan Polandia Magdalena Rzeczkowska mengumumkan negaranya tidak akan mendukung arahan Uni Eropa tersebut. Dia menilai Uni Eropa seharusnya menjalankan Pilar 1 dan Pilar 2 OECD secara bersamaan.
“Kurangnya partisipasi beberapa yurisdiksi di Pilar 1 telah merusak keseimbangan dan tujuan di balik solusi dua pilar secara keseluruhan,” katanya, dikutip dari irishtimes.com, Kamis (7/4/2022).
Berdasarkan konsensus bersama, Uni Eropa menjanjikan penerapan kedua pilar OECD. Namun, Polandia tidak serta merta menerima perjanjian tersebut. Rzeczkowska menilai masih terdapat risiko ketentuan dalam Pilar 1 tidak dijalankan.
Lebih lanjut, Polandia menyebutkan tidak ada jaminan terkait kapan Pilar 1 akan mulai berlaku. Tak hanya itu, Polandia juga khawatir akan ketidakpastian bahwa seluruh negara akan menerapkan Pilar 1 tersebut.
Rzeczkowska menilai pajak minimum global tak boleh diterapkan tanpa ada kepastian implementasi internasional dari rencana Pilar 1. Menurutnya, pilar satu merupakan penentu hak negara untuk mengenakan pajak atas pendapatan digital.
Alhasil, penolakan tersebut berhasil menunda tercapainya tujuan konsensus Uni Eropa terkait dengan implementasi pajak minimum global. Sebab, perubahan ketentuan perpajakan di Uni Eropa hanya bisa dicapai melalui suara bulat seluruh negara anggota UE.
Sementara itu, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire berpandangan keberatan Polandia sudah dijelaskan dalam naskah kompromi. Dia menilai akar penentangan Polandia terhadap kesepakatan itu sebagai misteri atau terdapat alasan lain yang tidak diketahui.
Beberapa negara anggota UE lainnya juga terkejut dengan munculnya kekhawatiran Polandia tentang perjanjian tersebut. Mereka mempertanyakan sikap oposisi Polandia tersebut sebagai cara untuk mendapatkan konsesi lainnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.