NILAI TUKAR RUPIAH

Rupiah Terlemah Setelah Krisis, Ini Kata BI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Agustus 2018 | 16:03 WIB
Rupiah Terlemah Setelah Krisis, Ini Kata BI

Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

JAKARTA, DDTCNews – Nilai tukar rupiah tembus Rp14.700 per dolar Amerika Serikat. Angka ini mencatatkan level terlemah setelah krisis moneter 1998.

Pergerakan nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir bergerak di atas Rp14.500 per dolar Amerika Serikat (AS). Pada penutupan perdagangan pasa spot sesi I hari ini, Jumat (31/8/2018), rupiah bertengger di level Rp14.710 per dolar AS.

Sementara, kurs tengah (Jisdor) Bank Indonesia (BI) pada Jumat (31/8/2018) dipatok senilai Rp14.711 per dolar AS. Angka ini juga melemah sekitar 0,38% dibandingkan dengan posisi hari sebelumnya Rp14.655 per dolar AS.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kondisi nilai tukar rupiah ini terjadi setelah Presiden AS Donald Trump yang berencana mengenakan tarif terhadap impor tambahan China senilai US$200 miliar, setelah periode komentar publik untuk rencana tersebut berakhir pekan depan.

Pernyataan itu jelas yang mendukung pemberlakuan tarif lanjutan atas produk impor dari China. Dengan demikian, tensi perang dagang antara AS dan China kembali memanas. Kondisi ini berisiko pada perdagangan dan perekonomian secara global.

Di samping itu, menyusul krisis di Turki, Krisis terjadi di Argentina. Ini menyebabkan pelamahan nilai tukar peso. Argentina pun mengajukan pinjaman senilai US$50 miliar pada Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund /IMF).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara mengatakan posisi rupiah yang melemah terhadap dolar AS masih lebih baik jika dibandingkan dengan jilai tukar negara-negara lain. Dia mencontohkan mata uang Swedia melemah 10% terhadap dolar AS sepanjang tahun ini.

Menurutnya, seluruh mata uang dunia melemah terhadap dolar AS. Kondisi ini dikarenakan terjadinya kenaikan suku bunga bank sentral AS dan perang dagang antara AS dan China. Mata uang negara emerging market,termasuk Indonesia, terkena dampaknya.

“Tapi mata uang lain juga semuanya melemah jadi bukan sesuatu yang luar biasa ya. Yang penting bahwa stabilitas ekonomi dan keuangan bisa terjaga dengan baik ya likuiditas terjaga baik,” ujar Mirza.

Kendati demikian, sambungnya, BI akan terus memonitor dan waspada terkait segala dinamika yang terjadi. Mirza mengatakan pemerintah juga menjaga defisit fiskal dari produk domestik bruto (BI). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?