KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Nyaris Tembus Rp15.000, BI Kerek Suku Bunga Acuan

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 27 September 2018 | 15:05 WIB
Rupiah Nyaris Tembus Rp15.000, BI Kerek Suku Bunga Acuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia kembali menambah dosis kebijakan moneternya dengan menaikkan suku bunga acuan pada bulan ini.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 26-27 September 2018 memutuskan kenaikan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps dari 5,50% menjadi 5,75%. Suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility juga naik 25 bps menjadi masing-masing 5,00% dan 6,50%.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan keputusan tersebut konsisten dengan upaya untuk menurunkan defisit transaksi berjalan ke dalam batas aman. Selain itu, otoritas juga ingin mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

“Sehingga dapat semakin memperkuat ketahanan eksternal Indonesia di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (27/9/2018).

Menurutnya, langkah-langkah konkret pemerintah dan BI untuk mendorong ekspor dan menurunkan impor juga diyakini akan memberi dampak positif dalam upaya penurunan defisit neraca transaksi berjalan. Defisit pada 2019 diperkirakan menjadi sekitar 2,5% produk domestik bruto (PDB).

Bank sentral, sambungnya, akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam penjagaan stabilitas ekonomi dan penguatan ketahanan eksternal. BI juga akan terus mencermati nilai tukar rupiah, stabilitas sistem keuangan, dan tingkat inflasi.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, kenaikan suku bunga acuan akan didukung dengan kebijakan pemberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan pembereian alternatif instrument lindung nilai bagi bank dan korporasi.

Transaksi DNDF adalah transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam rupiah di pasar valas domestik. Kurs acuan yang digunakan adalah Jisdor untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan kurs tengah transaksi BI untuk mata uang non-dolar AS terhadap rupiah.

Transaksi DNDF dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah. Transaksi ini wajib didukung oleh underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pemberian kredit bank dalam valas.

Kurs tengah BI (Jisdor) pada hari ini dipatok di level Rp14.919 per dolar AS, sedikit menguat dari posisi Rabu (26/9/2018) senilai Rp14.938 per dolar AS. Dalam perdagangan spot, menilik data Bloomberg, rupiah dibuka di level Rp14.920 per dolar AS dan sempat menyentuh Rp14.928 per dolar AS. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja