KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Nyaris Tembus Rp15.000, BI Kerek Suku Bunga Acuan

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 27 September 2018 | 15:05 WIB
Rupiah Nyaris Tembus Rp15.000, BI Kerek Suku Bunga Acuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia kembali menambah dosis kebijakan moneternya dengan menaikkan suku bunga acuan pada bulan ini.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 26-27 September 2018 memutuskan kenaikan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps dari 5,50% menjadi 5,75%. Suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility juga naik 25 bps menjadi masing-masing 5,00% dan 6,50%.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan keputusan tersebut konsisten dengan upaya untuk menurunkan defisit transaksi berjalan ke dalam batas aman. Selain itu, otoritas juga ingin mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

“Sehingga dapat semakin memperkuat ketahanan eksternal Indonesia di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (27/9/2018).

Menurutnya, langkah-langkah konkret pemerintah dan BI untuk mendorong ekspor dan menurunkan impor juga diyakini akan memberi dampak positif dalam upaya penurunan defisit neraca transaksi berjalan. Defisit pada 2019 diperkirakan menjadi sekitar 2,5% produk domestik bruto (PDB).

Bank sentral, sambungnya, akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam penjagaan stabilitas ekonomi dan penguatan ketahanan eksternal. BI juga akan terus mencermati nilai tukar rupiah, stabilitas sistem keuangan, dan tingkat inflasi.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, kenaikan suku bunga acuan akan didukung dengan kebijakan pemberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan pembereian alternatif instrument lindung nilai bagi bank dan korporasi.

Transaksi DNDF adalah transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam rupiah di pasar valas domestik. Kurs acuan yang digunakan adalah Jisdor untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan kurs tengah transaksi BI untuk mata uang non-dolar AS terhadap rupiah.

Transaksi DNDF dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah. Transaksi ini wajib didukung oleh underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pemberian kredit bank dalam valas.

Kurs tengah BI (Jisdor) pada hari ini dipatok di level Rp14.919 per dolar AS, sedikit menguat dari posisi Rabu (26/9/2018) senilai Rp14.938 per dolar AS. Dalam perdagangan spot, menilik data Bloomberg, rupiah dibuka di level Rp14.920 per dolar AS dan sempat menyentuh Rp14.928 per dolar AS. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah