INGGRIS

Rupert Grint Minta Restitusi Rp17 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2016 | 11:28 WIB
Rupert Grint Minta Restitusi Rp17 Miliar

LONDON, DDTCNews – Salah satu pemain film Harry Potter, Rupert Grint saat ini sedang terlibat kasus hukum dengan otoritas pajak Inggris, HMRC. Grint mengklaim bahwa ia ada kelebihan pembayaran pajak atas kekayaannya yang berjumlah £24 juta (Rp424 miliar), dan kini menuntut restitusi sebesar £1 juta setara Rp17 miliar.

Pengacara Grint, Patrick Soares mengatakan kepada majelis hakim tidak ada usaha penghindaran pajak dalam kasus ini. Ini murni hanya permohonan pengembalian dana.

“Dia telah membayar semua pajaknya dengan benar. Jika nanti menang di pengadilan, Grint akan mendapatkan pengembalian dana. Itu saja,” katanya.

Baca Juga:
Ada VAT Refund, Filipina Yakin Daya Saing Pariwisata Bakal Menguat

HMRC nampaknya tidak begitu senang dengan hal ini. Menurut mereka Grint mencoba untuk mengurangi tagihan pajaknya. Perselisihan ini dimulai sejak tahun 2010, pada waktu itu Grint dituduh mencoba mengurangi tagihan pajaknya dengan mengubah-ubah tanggal akuntansinya guna menghindari kenaikan tarif pajak dari 40% menjadi 50%.

Pria yang berhasil melejitkan namanya berkat peran sebagai Ron Weasley ini berkelit. Menurutnya, ia telah menyerahkan perhitungan yang sesuai dengan perubahan ini, tapi HMRC menganggap dokumennya hanya sebatas ‘perencanaan’. “Grint tidak memenuhi kualifikasi untuk perubahan tersebut karena masalah waktu yang tidak tepat,” klaim HMRC.

Meskipun tidak ada besaran pengembalian yang disebut dalam kasus ini, pengacara Grint mengatakan di luar pengadilan, mungkin saja nilai pengembaliannya mencapai sekitar £1 juta. Selama periode 20 bulan hingga 5 April 2010, Grint mendeklarasikan pendapatan sebesar £28 juta (Rp 494 miliar) dengan laba bersih sebesar £15 juta (Rp 265 miliar).

Baca Juga:
Simulator Coretax Diperkenalkan, Ada 10 Fitur yang Bisa Diakses WP

“Jangka waktu itu adalah periode di mana Grint masih melakukan syuting film dengan rekan kerjanya Daniel Radcliff dan Emma Watson,” ujar pengacara Grint.

Dalam pengadilan, Grint menyatakan keputusannya untuk mengubah tanggal-tanggal akuntansi dalam laporan keuangannya berdasarkan saran dari penasihat keuangannya, Dan Clay. Grint menegaskan di pengadilan bahwa ia telah melunasi semua utang pajaknya. Sampai dengan saat ini proses pengadilan masih terus berlanjut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Coretax Diperkenalkan, Ada 10 Fitur yang Bisa Diakses WP

Senin, 23 September 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

Rabu, 07 Agustus 2024 | 11:38 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Pengembalian Lebih Bayar Pajak Langsung oleh Sistem

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN