INGGRIS

Rupert Grint Minta Restitusi Rp17 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2016 | 11:28 WIB
Rupert Grint Minta Restitusi Rp17 Miliar

LONDON, DDTCNews – Salah satu pemain film Harry Potter, Rupert Grint saat ini sedang terlibat kasus hukum dengan otoritas pajak Inggris, HMRC. Grint mengklaim bahwa ia ada kelebihan pembayaran pajak atas kekayaannya yang berjumlah £24 juta (Rp424 miliar), dan kini menuntut restitusi sebesar £1 juta setara Rp17 miliar.

Pengacara Grint, Patrick Soares mengatakan kepada majelis hakim tidak ada usaha penghindaran pajak dalam kasus ini. Ini murni hanya permohonan pengembalian dana.

“Dia telah membayar semua pajaknya dengan benar. Jika nanti menang di pengadilan, Grint akan mendapatkan pengembalian dana. Itu saja,” katanya.

Baca Juga:
Restitusi yang Ditolak DJP Tercatat Cenderung Naik Sepanjang 2019-2023

HMRC nampaknya tidak begitu senang dengan hal ini. Menurut mereka Grint mencoba untuk mengurangi tagihan pajaknya. Perselisihan ini dimulai sejak tahun 2010, pada waktu itu Grint dituduh mencoba mengurangi tagihan pajaknya dengan mengubah-ubah tanggal akuntansinya guna menghindari kenaikan tarif pajak dari 40% menjadi 50%.

Pria yang berhasil melejitkan namanya berkat peran sebagai Ron Weasley ini berkelit. Menurutnya, ia telah menyerahkan perhitungan yang sesuai dengan perubahan ini, tapi HMRC menganggap dokumennya hanya sebatas ‘perencanaan’. “Grint tidak memenuhi kualifikasi untuk perubahan tersebut karena masalah waktu yang tidak tepat,” klaim HMRC.

Meskipun tidak ada besaran pengembalian yang disebut dalam kasus ini, pengacara Grint mengatakan di luar pengadilan, mungkin saja nilai pengembaliannya mencapai sekitar £1 juta. Selama periode 20 bulan hingga 5 April 2010, Grint mendeklarasikan pendapatan sebesar £28 juta (Rp 494 miliar) dengan laba bersih sebesar £15 juta (Rp 265 miliar).

Baca Juga:
World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

“Jangka waktu itu adalah periode di mana Grint masih melakukan syuting film dengan rekan kerjanya Daniel Radcliff dan Emma Watson,” ujar pengacara Grint.

Dalam pengadilan, Grint menyatakan keputusannya untuk mengubah tanggal-tanggal akuntansi dalam laporan keuangannya berdasarkan saran dari penasihat keuangannya, Dan Clay. Grint menegaskan di pengadilan bahwa ia telah melunasi semua utang pajaknya. Sampai dengan saat ini proses pengadilan masih terus berlanjut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 10 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi yang Ditolak DJP Tercatat Cenderung Naik Sepanjang 2019-2023

Minggu, 03 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Sebut Restitusi PPN Indonesia Masih Rumit, DJP Akan Dalami

Rabu, 30 Oktober 2024 | 22:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indikator B-Ready World Bank, Restitusi PPN Juga Diulas di Buku DDTC

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Prosedur Rumit, World Bank: 70% Perusahaan Enggan Ajukan Restitusi PPN

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra