KEBIJAKAN PAJAK

Indikator B-Ready World Bank, Restitusi PPN Juga Diulas di Buku DDTC

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Oktober 2024 | 22:30 WIB
Indikator B-Ready World Bank, Restitusi PPN Juga Diulas di Buku DDTC

Buku ke-27 terbitan DDTC berjudul Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran. DDTC juga menyediakan versi PDF dari buku tersebut. 

JAKARTA, DDTCNews - Restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi salah satu indikator pembentuk skor topik perpajakan (taxation) dalam laporan Business Ready (B-Ready) 2024 yang dirilis World Bank.

Adapun pemanfaatan restitusi PPN (use of a VAT refund) menjadi subkategori dalam pilar efisiensi operasional. Pemanfaatan restitusi PPN ini menjadi salah satu subkategori pada kategori waktu dan fungsi proses. Skor pemanfaatan restitusi PPN Indonesia sebesar 5,10 dari 10,00.

“Persentase perusahaan yang tidak mengajukan restitusi PPN karena prosesnya terlalu memberatkan (burdensome) sebanyak 70%,” tulis World Bank dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Sebagai perbandingan, hanya 17% perusahaan di Vietnam dan 24% perusahaan di Kamboja yang tidak mengajukan restitusi PPN lantaran rumitnya prosedur. Di Filipina, 56% perusahaan enggan mengajukan restitusi PPN. Simak ‘Prosedur Rumit, World Bank: 70% Perusahaan Enggan Ajukan Restitusi PPN’.

Restitusi PPN memang menjadi salah satu aspek yang perlu ditinjau kembali oleh pemerintah. Buku ke-27 DDTC berjudul Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran juga memuat artikel berjudul Urgensi Meracik Kembali Mekanisme Restitusi PPN di Indonesia.

Dalam artikel yang ditulis oleh Founder DDTC Danny Septriadi itu ditegaskan kembali bahwa persoalan restitusi pada hakikatnya merupakan konsekuensi logis dari sistem PPN yang dianut. Secara prinsip, restitusi harus diberikan segera setelah kelebihan pajak masukan muncul.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Penulis menjabarkan mekanisme restitusi, seperti immediate refund system dan limited carry forward, yang dianut beberapa negara. Artikel ini juga memuat ulasan singkat tentang perkembangan regulasi tata cara restitusi pajak di Indonesia.

Penulis juga menjabarkan adanya 4 alasan kuat perlunya untuk meracik kembali mekanisme restitusi PPN di Indonesia. Selain itu, penulis juga menyodorkan 3 hal yang harus dipenuhi agar desain administrasi restitusi PPN efisien. Download versi PDF dari buku tersebut di sini.

Sebagai informasi kembali, dengan format antologi, buku tersebut menyajikan 50 artikel terbaik peserta lomba menulis 2024 bertajuk Pemerintah Baru, Kebijakan Baru yang telah digelar DDTCNews. Selain itu, ada juga 6 artikel dari juri dan editor.

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Editor buku ini adalah Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi, Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, serta Pemimpin Redaksi DDTCNews Kurniawan Agung Wicaksono. Simak pula ‘Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran’.

Adapun B-Ready adalah laporan terbaru World Bank yang memberi penilaian kuantitatif terhadap lingkungan bisnis. Semua topik B-Ready disusun dalam 3 pilar, yakni kerangka regulasi (regulatory framework), layanan publik (public services), dan efisiensi operasional (operational efficiency).

B-Ready disusun berdasarkan pada 10 topik yang sesuai dengan berbagai tahapan siklus hidup perusahaan dan partisipasinya di pasar. Hal ini termasuk saat membuka, beroperasi (atau memperluas), dan menutup (atau merestrukturisasi) bisnis.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Kesepuluh topik yang dimaksud adalah pendaftaran bisnis (business entry), lokasi bisnis (business location), layanan utilitas (utility services), tenaga kerja (labor), layanan keuangan (financial services), perdagangan internasional (international trade), perpajakan (taxation), penyelesaian sengketa (dispute resolution), persaingan pasar (market competition), dan kepailitan bisnis (business insolvency).

Khusus untuk topik perpajakan, skor Indonesia sebesar 59,91. Simak pula ‘Skor Kemudahan Berusaha Indonesia dari Aspek Perpajakan Capai 59,91’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6