BELANJA PERPAJAKAN

Rumah Tangga Paling Banyak Dapat Fasilitas Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Agustus 2020 | 07:30 WIB
Rumah Tangga Paling Banyak Dapat Fasilitas Perpajakan

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Rumah tangga masih menjadi penerima manfaat paling besar atas belanja perpajakan (tax expenditure) 2019.

Estimasi belanja perpajakan pada 2019 senilai Rp257,2 triliun atau 1,62% dari produk domestik bruto (PDB). Penerima belanja perpajakan paling banyak adalah sektor rumah tangga, yaitu senilai Rp126,2 triliun. Angka tersebut naik dari posisi tahun sebelumnya, yaitu senilai Rp100,2 triliun.

Sementara itu, untuk dunia usaha, belanja perpajakan dibagi menjadi dua kategori subjek penerima. Pertama, estimasi belanja perpajakan untuk sektor industri senilai Rp66,3 triliun. Kedua, belanja perpajakan yang dimanfaatkan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp64,7 triliun.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

"Kontribusi terbesar dalam jumlah yang diterima oleh rumah tangga tersebut berasal dari fasilitas PPN tidak terutang," tulis bagian Laporan Belanja Perpajakan 2019 dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2021, dikutip pada Rabu (19/8/2020).

Pemerintah menyebutkan fasilitas PPN tidak terutang yang dimanfaatkan oleh rumah tangga antara lain untuk barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan dan angkutan umum. Selain itu, sektor rumah tangga juga mendapatkan manfaat dari fasilitas pembebasan PPN atas listrik untuk rumah dengan daya sampai dengan 6.600 VA.

Otoritas menyebutkan sektor rumah tangga paling banyak mendapatkan manfaat dari deviasi kebijakan perpajakan. Hal ini berbanding lurus dengan besarnya belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM. Kedua jenis pajak tersebut merupakan pengenaan pajak atas konsumsi akhir.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Belanja perpajakan yang dominan menyasar sektor rumah tangga juga paralel dengan tujuan kebijakan khusus perpajakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk tujuan tersebut, belanja perpajakan yang digelontorkan pemerintah senilai Rp142,4 triliun.

Angka tersebut jauh lebih tinggi dari tujuan kebijakan untuk mendukung dunia usaha dengan estimasi belanja perpajakan pada 2019 mencapai Rp23,9 triliun. Kemudian, tujuan untuk mengembangkan UMKM mencapai Rp64,7 triliun. Untuk meningkatkan iklim investasi, estimasi belanja perpajakan mencapai Rp26,3 triliun.

"Nilai yang cukup besar untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat disebabkan oleh banyaknya fasilitas yang diberikan kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan atau menjaga daya beli," imbuh pemerintah dalam dokumen tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Selasa, 17 Desember 2024 | 09:04 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tak Lagi Dibebaskan, Barang dan Jasa Premium Ini Bakal Kena PPN 12%

Senin, 16 Desember 2024 | 16:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra