BELANJA PERPAJAKAN

Rumah Tangga Paling Banyak Dapat Fasilitas Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Agustus 2020 | 07:30 WIB
Rumah Tangga Paling Banyak Dapat Fasilitas Perpajakan

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Rumah tangga masih menjadi penerima manfaat paling besar atas belanja perpajakan (tax expenditure) 2019.

Estimasi belanja perpajakan pada 2019 senilai Rp257,2 triliun atau 1,62% dari produk domestik bruto (PDB). Penerima belanja perpajakan paling banyak adalah sektor rumah tangga, yaitu senilai Rp126,2 triliun. Angka tersebut naik dari posisi tahun sebelumnya, yaitu senilai Rp100,2 triliun.

Sementara itu, untuk dunia usaha, belanja perpajakan dibagi menjadi dua kategori subjek penerima. Pertama, estimasi belanja perpajakan untuk sektor industri senilai Rp66,3 triliun. Kedua, belanja perpajakan yang dimanfaatkan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp64,7 triliun.

Baca Juga:
Tingkatkan Transparansi, Pemda Perlu Susun Laporan Belanja Perpajakan

"Kontribusi terbesar dalam jumlah yang diterima oleh rumah tangga tersebut berasal dari fasilitas PPN tidak terutang," tulis bagian Laporan Belanja Perpajakan 2019 dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2021, dikutip pada Rabu (19/8/2020).

Pemerintah menyebutkan fasilitas PPN tidak terutang yang dimanfaatkan oleh rumah tangga antara lain untuk barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan dan angkutan umum. Selain itu, sektor rumah tangga juga mendapatkan manfaat dari fasilitas pembebasan PPN atas listrik untuk rumah dengan daya sampai dengan 6.600 VA.

Otoritas menyebutkan sektor rumah tangga paling banyak mendapatkan manfaat dari deviasi kebijakan perpajakan. Hal ini berbanding lurus dengan besarnya belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM. Kedua jenis pajak tersebut merupakan pengenaan pajak atas konsumsi akhir.

Baca Juga:
WP Kini Bisa Jajal Simulasi Coretax, Jangan Khawatir Soal Data Pribadi

Belanja perpajakan yang dominan menyasar sektor rumah tangga juga paralel dengan tujuan kebijakan khusus perpajakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk tujuan tersebut, belanja perpajakan yang digelontorkan pemerintah senilai Rp142,4 triliun.

Angka tersebut jauh lebih tinggi dari tujuan kebijakan untuk mendukung dunia usaha dengan estimasi belanja perpajakan pada 2019 mencapai Rp23,9 triliun. Kemudian, tujuan untuk mengembangkan UMKM mencapai Rp64,7 triliun. Untuk meningkatkan iklim investasi, estimasi belanja perpajakan mencapai Rp26,3 triliun.

"Nilai yang cukup besar untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat disebabkan oleh banyaknya fasilitas yang diberikan kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan atau menjaga daya beli," imbuh pemerintah dalam dokumen tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 September 2024 | 14:37 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

Tingkatkan Transparansi, Pemda Perlu Susun Laporan Belanja Perpajakan

Kamis, 26 September 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Kini Bisa Jajal Simulasi Coretax, Jangan Khawatir Soal Data Pribadi

Rabu, 25 September 2024 | 16:33 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

Tax Expenditure Report Bisa Jadi Sarana Evaluasi Fasilitas Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja