Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Selain rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, pondok boro, serta asrama mahasiswa dan pelajar, pemerintah juga memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap perumahan lainnya. Apa saja yang masuk dalam kelompok perumahan lainnya ini?
Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019, perumahan lainnya yang mendapatkan pembebasan PPN dibagi menjadi dua. Pertama, rumah pekerja. Rumah pekerja adalah tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat.
“Yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil,” demikian penggalan bunyi pasal 5, seperti dikutip pada Selasa (28/5/2019).
Adapun, rumah pekerja yang mendapatkan pembebasan PPN harus memenuhi ketentuan tertentu. Untuk bangunan tidak bertingkat, memiliki luas bangunan tidak melebihi 36 m2 dan luas tanah tidak kurang dari 60 m2.
Sementara itu, untuk bangunan bertingkat, ketentuan yang mengikat diatur tersendiri dalam peraturan menteri keuangan terkait rumah susun sederhana. Baik bangunan tidak bertingkat maupun bangunan bertingkat tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.
Kedua, bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan/atau lembaga swadaya masyarakat.
Seperti diketahui, beleid yang berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya, yakni PMK No.113/PMK.03/2014, PMK No.125/PMK.011/2012, PMK No.31/PMK.03/2011, PMK No.80/PMK.03/2008, serta PMK No.36/PMK.03/2007. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.