PMK 81/2019

Rumah Pekerja Bisa Dapat Pembebasan PPN, Asalkan...

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2019 | 12:00 WIB
Rumah Pekerja Bisa Dapat Pembebasan PPN, Asalkan...

JAKARTA, DDTCNews – Selain rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, pondok boro, serta asrama mahasiswa dan pelajar, pemerintah juga memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap perumahan lainnya. Apa saja yang masuk dalam kelompok perumahan lainnya ini?

Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019, perumahan lainnya yang mendapatkan pembebasan PPN dibagi menjadi dua. Pertama, rumah pekerja. Rumah pekerja adalah tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat.

“Yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil,” demikian penggalan bunyi pasal 5, seperti dikutip pada Selasa (28/5/2019).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Adapun, rumah pekerja yang mendapatkan pembebasan PPN harus memenuhi ketentuan tertentu. Untuk bangunan tidak bertingkat, memiliki luas bangunan tidak melebihi 36 m2 dan luas tanah tidak kurang dari 60 m2.

Sementara itu, untuk bangunan bertingkat, ketentuan yang mengikat diatur tersendiri dalam peraturan menteri keuangan terkait rumah susun sederhana. Baik bangunan tidak bertingkat maupun bangunan bertingkat tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.

Kedua, bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan/atau lembaga swadaya masyarakat.

Seperti diketahui, beleid yang berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya, yakni PMK No.113/PMK.03/2014, PMK No.125/PMK.011/2012, PMK No.31/PMK.03/2011, PMK No.80/PMK.03/2008, serta PMK No.36/PMK.03/2007. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi