KANADA

Rumah Kosong Bakal Dipajaki, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Rumah Kosong Bakal Dipajaki, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Hal Ini

ILUSTRASI. Rumah-rumah terlihat di Ilulissat, Greenland, Selasa (14/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Hannibal Hanschke/rwa/cfo

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Toronto, Kanada berencana memungut pajak atas rumah kosong mulai tahun 2022. Kebijakan ini praktis menyulut pro dan kontra di kalangan pakar.

Sebenarnya, wacana ini dilempar pemerintah demi mendorong pemilik rumah kosong untuk menyewakan properti miliknya. Jika rumah kosong kembali dimanfaatkan, pemerintah berharap suplai tempat tinggal bisa kembali meningkat.

Namun, Toronto bisa belajar dari Vancouver. Tahun 2018 lalu, kebijakan pajak rumah kosong sempat diterapkan di Vancouver. Dari estimasi 10.000 rumah kosong yang bisa dipajaki, realisasinya hanya 2.538 unit saja yang masuk kriteria. Masuk 2019, jumlah rumah kosong yang menyetor pajak kembali turun menjadi 1.893 unit.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Kendati tujuannya memang mendorong lebih banyak rumah agar kembali terisi, namun dari sisi penerimaan kebijakan ini dianggap kurang efektif.

"Krisis ketersediaan rumah ini sebenarnya dapat kita atasi dengan menciptakan kondisi yang lebih seimbang antara pemilik rumah dengan calon pembeli," dikutip dari theglobeandmail.com, Selasa (26/10/2021).

Ekonom pun menyarankan pemerintah untuk melakukan 3 langkah untuk mengatasi permasalahan supply-demand perumahan. Pertama, pemerintah bisa menahan spekulasi kenaikan harga rumah yang terjadi di pasar. Pihak bank berperan untuk memberikan aturan ketat untuk pinjaman atas rumah.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Misalnya, syarat dan ketentuan pinjaman bagi para investor, nonresiden, dan spekulan properti dibuat lebih kompleks. Sebaliknya, pembeli rumah diberikan keringanan pinjaman dan persyaratan.

Kedua, proses pembelian dirancang lebih transparan. Ada parameter serta batas minimum dan maksimum penawaran. Dengan begini, harga yang terlalu melonjak karena kelebihan penawaran bisa diminimalisir.

Selain itu, warga lokal harus diprioritaskan untuk dapat memiliki hunian. Dengan mekanisme ini, pembeli bisa memperhitungkan dan memiliki kepastian dalam membeli rumah. Warga negara Kanada juga diharapkan dapat hidup lebih baik dengan memiliki hunian sendiri.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Ketiga, menerbitkan aturan terbaru terkait sewa rumah. Salah satunya dengan mengurangi beban pajak penghasilan (PPh) terutang dengan biaya sewa yang dikeluarkan. Kanada bisa berkaca pada Swis yang sudah lebih dulu menerapkan insentif untuk sewa rumah.

Skema pajak terkait sewa rumah ini dapat mengurangi tekanan masyarakat. Alih-alih melemparkan beban baru, skema ini justru akan memberikan keadilan baik bagi pemilik properti maupun masyarakat yang ingin memiliki rumah sendiri. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi