KANADA

Rumah Kosong Bakal Dipajaki, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Rumah Kosong Bakal Dipajaki, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Hal Ini

ILUSTRASI. Rumah-rumah terlihat di Ilulissat, Greenland, Selasa (14/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Hannibal Hanschke/rwa/cfo

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Toronto, Kanada berencana memungut pajak atas rumah kosong mulai tahun 2022. Kebijakan ini praktis menyulut pro dan kontra di kalangan pakar.

Sebenarnya, wacana ini dilempar pemerintah demi mendorong pemilik rumah kosong untuk menyewakan properti miliknya. Jika rumah kosong kembali dimanfaatkan, pemerintah berharap suplai tempat tinggal bisa kembali meningkat.

Namun, Toronto bisa belajar dari Vancouver. Tahun 2018 lalu, kebijakan pajak rumah kosong sempat diterapkan di Vancouver. Dari estimasi 10.000 rumah kosong yang bisa dipajaki, realisasinya hanya 2.538 unit saja yang masuk kriteria. Masuk 2019, jumlah rumah kosong yang menyetor pajak kembali turun menjadi 1.893 unit.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kendati tujuannya memang mendorong lebih banyak rumah agar kembali terisi, namun dari sisi penerimaan kebijakan ini dianggap kurang efektif.

"Krisis ketersediaan rumah ini sebenarnya dapat kita atasi dengan menciptakan kondisi yang lebih seimbang antara pemilik rumah dengan calon pembeli," dikutip dari theglobeandmail.com, Selasa (26/10/2021).

Ekonom pun menyarankan pemerintah untuk melakukan 3 langkah untuk mengatasi permasalahan supply-demand perumahan. Pertama, pemerintah bisa menahan spekulasi kenaikan harga rumah yang terjadi di pasar. Pihak bank berperan untuk memberikan aturan ketat untuk pinjaman atas rumah.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Misalnya, syarat dan ketentuan pinjaman bagi para investor, nonresiden, dan spekulan properti dibuat lebih kompleks. Sebaliknya, pembeli rumah diberikan keringanan pinjaman dan persyaratan.

Kedua, proses pembelian dirancang lebih transparan. Ada parameter serta batas minimum dan maksimum penawaran. Dengan begini, harga yang terlalu melonjak karena kelebihan penawaran bisa diminimalisir.

Selain itu, warga lokal harus diprioritaskan untuk dapat memiliki hunian. Dengan mekanisme ini, pembeli bisa memperhitungkan dan memiliki kepastian dalam membeli rumah. Warga negara Kanada juga diharapkan dapat hidup lebih baik dengan memiliki hunian sendiri.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Ketiga, menerbitkan aturan terbaru terkait sewa rumah. Salah satunya dengan mengurangi beban pajak penghasilan (PPh) terutang dengan biaya sewa yang dikeluarkan. Kanada bisa berkaca pada Swis yang sudah lebih dulu menerapkan insentif untuk sewa rumah.

Skema pajak terkait sewa rumah ini dapat mengurangi tekanan masyarakat. Alih-alih melemparkan beban baru, skema ini justru akan memberikan keadilan baik bagi pemilik properti maupun masyarakat yang ingin memiliki rumah sendiri. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra