KANADA

Rumah Kosong Bakal Dipajaki, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Rumah Kosong Bakal Dipajaki, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Hal Ini

ILUSTRASI. Rumah-rumah terlihat di Ilulissat, Greenland, Selasa (14/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Hannibal Hanschke/rwa/cfo

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Toronto, Kanada berencana memungut pajak atas rumah kosong mulai tahun 2022. Kebijakan ini praktis menyulut pro dan kontra di kalangan pakar.

Sebenarnya, wacana ini dilempar pemerintah demi mendorong pemilik rumah kosong untuk menyewakan properti miliknya. Jika rumah kosong kembali dimanfaatkan, pemerintah berharap suplai tempat tinggal bisa kembali meningkat.

Namun, Toronto bisa belajar dari Vancouver. Tahun 2018 lalu, kebijakan pajak rumah kosong sempat diterapkan di Vancouver. Dari estimasi 10.000 rumah kosong yang bisa dipajaki, realisasinya hanya 2.538 unit saja yang masuk kriteria. Masuk 2019, jumlah rumah kosong yang menyetor pajak kembali turun menjadi 1.893 unit.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kendati tujuannya memang mendorong lebih banyak rumah agar kembali terisi, namun dari sisi penerimaan kebijakan ini dianggap kurang efektif.

"Krisis ketersediaan rumah ini sebenarnya dapat kita atasi dengan menciptakan kondisi yang lebih seimbang antara pemilik rumah dengan calon pembeli," dikutip dari theglobeandmail.com, Selasa (26/10/2021).

Ekonom pun menyarankan pemerintah untuk melakukan 3 langkah untuk mengatasi permasalahan supply-demand perumahan. Pertama, pemerintah bisa menahan spekulasi kenaikan harga rumah yang terjadi di pasar. Pihak bank berperan untuk memberikan aturan ketat untuk pinjaman atas rumah.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Misalnya, syarat dan ketentuan pinjaman bagi para investor, nonresiden, dan spekulan properti dibuat lebih kompleks. Sebaliknya, pembeli rumah diberikan keringanan pinjaman dan persyaratan.

Kedua, proses pembelian dirancang lebih transparan. Ada parameter serta batas minimum dan maksimum penawaran. Dengan begini, harga yang terlalu melonjak karena kelebihan penawaran bisa diminimalisir.

Selain itu, warga lokal harus diprioritaskan untuk dapat memiliki hunian. Dengan mekanisme ini, pembeli bisa memperhitungkan dan memiliki kepastian dalam membeli rumah. Warga negara Kanada juga diharapkan dapat hidup lebih baik dengan memiliki hunian sendiri.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Ketiga, menerbitkan aturan terbaru terkait sewa rumah. Salah satunya dengan mengurangi beban pajak penghasilan (PPh) terutang dengan biaya sewa yang dikeluarkan. Kanada bisa berkaca pada Swis yang sudah lebih dulu menerapkan insentif untuk sewa rumah.

Skema pajak terkait sewa rumah ini dapat mengurangi tekanan masyarakat. Alih-alih melemparkan beban baru, skema ini justru akan memberikan keadilan baik bagi pemilik properti maupun masyarakat yang ingin memiliki rumah sendiri. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN