KOTA KUPANG

Rumah Kos Menjamur Tapi Tidak Semua Bisa Dipajaki, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Desember 2021 | 13:00 WIB
Rumah Kos Menjamur Tapi Tidak Semua Bisa Dipajaki, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan tidak semua rumah kos akan dikenai pajak daerah.

Kepala Bapenda Ari Wijana mengatakan adanya pertumbuhan signifikan rumah kos di Kota Kupang dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian, tidak semua bangunan rumah kos masuk dalam rezim pajak daerah.

"Walaupun kita lihat kos-kosan banyak, tetapi tidak semua memenuhi persyaratan untuk dipungut pajak. Jadi tidak semua bisa kami pungut," katanya saat rapat dengan Badan Anggaran DPRD, dikutip pada Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Saat ini, lanjut Ari, hanya 39 objek rumah kos yang dipungut pajak. Dia menjelaskan rumah kos yang dapat dipungut pajak minimal memiliki 10 pintu atau kamar. Rumah kos dengan jumlah kamar kurang dari 10 pintu tidak termasuk dalam objek pajak daerah.

Bapenda juga telah melakukan pengawasan terhadap rumah kos yang digunakan untuk aktivitas bisnis lainnya. Koordinasi dilakukan bersama Polri untuk rumah kos yang digunakan untuk bisnis hiburan dan akan dikenakan pajak hiburan.

Ari menambahkan upaya meningkatkan PAD pada tahun ini tidak hanya dengan mengoptimalkan setoran pajak dan retribusi. Optimalisasi juga dilakukan pada aset milik pemkot. Saat ini, pendataan aset milik pemkot tengah dilakukan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah.

"Kami mendata pendapatan aset dari 10 perangkat daerah pengelola PAD di Kota Kupang," tuturnya seperti dilansir victorynews.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis