KOTA KUPANG

Rumah Kos Menjamur Tapi Tidak Semua Bisa Dipajaki, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Desember 2021 | 13:00 WIB
Rumah Kos Menjamur Tapi Tidak Semua Bisa Dipajaki, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan tidak semua rumah kos akan dikenai pajak daerah.

Kepala Bapenda Ari Wijana mengatakan adanya pertumbuhan signifikan rumah kos di Kota Kupang dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian, tidak semua bangunan rumah kos masuk dalam rezim pajak daerah.

"Walaupun kita lihat kos-kosan banyak, tetapi tidak semua memenuhi persyaratan untuk dipungut pajak. Jadi tidak semua bisa kami pungut," katanya saat rapat dengan Badan Anggaran DPRD, dikutip pada Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Saat ini, lanjut Ari, hanya 39 objek rumah kos yang dipungut pajak. Dia menjelaskan rumah kos yang dapat dipungut pajak minimal memiliki 10 pintu atau kamar. Rumah kos dengan jumlah kamar kurang dari 10 pintu tidak termasuk dalam objek pajak daerah.

Bapenda juga telah melakukan pengawasan terhadap rumah kos yang digunakan untuk aktivitas bisnis lainnya. Koordinasi dilakukan bersama Polri untuk rumah kos yang digunakan untuk bisnis hiburan dan akan dikenakan pajak hiburan.

Ari menambahkan upaya meningkatkan PAD pada tahun ini tidak hanya dengan mengoptimalkan setoran pajak dan retribusi. Optimalisasi juga dilakukan pada aset milik pemkot. Saat ini, pendataan aset milik pemkot tengah dilakukan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah.

"Kami mendata pendapatan aset dari 10 perangkat daerah pengelola PAD di Kota Kupang," tuturnya seperti dilansir victorynews.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra