KOTA KUPANG

Rumah Kos Menjamur Tapi Tidak Semua Bisa Dipajaki, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Desember 2021 | 13:00 WIB
Rumah Kos Menjamur Tapi Tidak Semua Bisa Dipajaki, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan tidak semua rumah kos akan dikenai pajak daerah.

Kepala Bapenda Ari Wijana mengatakan adanya pertumbuhan signifikan rumah kos di Kota Kupang dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian, tidak semua bangunan rumah kos masuk dalam rezim pajak daerah.

"Walaupun kita lihat kos-kosan banyak, tetapi tidak semua memenuhi persyaratan untuk dipungut pajak. Jadi tidak semua bisa kami pungut," katanya saat rapat dengan Badan Anggaran DPRD, dikutip pada Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Saat ini, lanjut Ari, hanya 39 objek rumah kos yang dipungut pajak. Dia menjelaskan rumah kos yang dapat dipungut pajak minimal memiliki 10 pintu atau kamar. Rumah kos dengan jumlah kamar kurang dari 10 pintu tidak termasuk dalam objek pajak daerah.

Bapenda juga telah melakukan pengawasan terhadap rumah kos yang digunakan untuk aktivitas bisnis lainnya. Koordinasi dilakukan bersama Polri untuk rumah kos yang digunakan untuk bisnis hiburan dan akan dikenakan pajak hiburan.

Ari menambahkan upaya meningkatkan PAD pada tahun ini tidak hanya dengan mengoptimalkan setoran pajak dan retribusi. Optimalisasi juga dilakukan pada aset milik pemkot. Saat ini, pendataan aset milik pemkot tengah dilakukan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah.

"Kami mendata pendapatan aset dari 10 perangkat daerah pengelola PAD di Kota Kupang," tuturnya seperti dilansir victorynews.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja