PROVINSI DKI JAKARTA

Rumah DP Rp0 Resmi Ditawarkan, NPWP Jadi Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 November 2018 | 17:46 WIB
Rumah DP Rp0 Resmi Ditawarkan, NPWP Jadi Syaratnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran rumah program DP Rp0 di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur hari ini, Kamis (1/11/2018). Salah satu syarat bagi pendaftar adalah taat pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginformasikan pihaknya menyediakan 7 lokasi untuk membeli rumah yang masuk ke dalam program yang diberi nama SAMAWA. Pendaftaran dilakukan mulai 1 November hingga 20 November 2018. Loket dibuka mulai pukul 09.00-14.00 WIB.

“1 November 2018, pendaftaran program DP 0 Rupiah - Solusi Rumah Warga (SAMAWA) resmi dibuka! Program inuntuk menjawab 51,7% warga Jakarta yang tidak memiliki rumah tinggal milik,” ujar Anies melalui akun Instagramnya.

Baca Juga:
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Adapun, rumah DP Rp0 di Klapa Village tersedia 780 unit dalam 2 tipe rumah, yaitu tipe 21 dan tipe 36. Harga jual unit tipe 21 senilai Rp184.800.000-Rp213.400.000. Tipe ini berjumlah 420 unit. Sementara tipe 36 dibanderol Rp304.920.000-Rp310.000.000. Tipe ini tersedia 360 unit.

Adapun persyaratan untuk memiliki rumah di sana adalah:

  1. Warga ber-KTP DKI yang telah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya 5 tahun;
  2. Warga yang belum punya rumah;
  3. Warga yang tidak pernah menerima subsidi perumahan;
  4. Warga berpenghasilan 4 - 7 juta rupiah setiap bulan;
  5. Warga yang taat pajak;
  6. Prioritas bagi warga yang telah menikah;
  7. Bagi warga yang terpilih, wajib memiliki rekening Bank DKI.

Persyaratan administrasi yang dibutuhkan adalah:

Baca Juga:
Di Hadapan Hakim MK, Anies: Pilpres 2024 Tidak Bebas, Jujur, dan Adil
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan);
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat pernyataan belum punya rumah;
  4. Surat pernyataan tidak pernah menerima subsidi perumahan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Surat Nikah atau Akta Nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Permohonan fasilitas pembiayaan akan melalui proses sebagai berikut:

  1. Verifikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta;
  2. Verifikasi Bank Pelaksana (Bank DKI);
  3. Penetapan Nominatif Daftar Penerima Manfaat.

Syarat permohonan fasilitas pembiayaan harus melalui proses verifikasi Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, verifikasi bank pelaksana (Bank DKI), dan penetapan nominatif daftar penerima manfaat.

Adapun daftar lokasi yang membuka loket pendaftaran program DP Rp0 Klapa Village adalah:

  1. Loket pendaftaran wilayah Jakarta Pusat: Lokasi dalam Gedung PTSP Walikota Jakarta Pusat, sisi kiri dari pintu masuk.
  2. Loket pendaftaran wilayah Jakarta Barat: Lokasi lantai dasar Block B di loby utama sebelah kanan pintu masuk kantor Wali Kota Jakarta Barat.
  3. Loket pendaftaran wilayah Jakarta Selatan: Lokasi Lantai dasar lobby block A Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
  4. Loket pendaftaran wilayah Jakarta Utara: Lokasi di dalam Gedung PTSP Wali Kota Jakarta Utara.
  5. Loket pendaftaran wilayah P1000: Gedung PTSP Kantor Bupati P1000 di Pulau Pramuka.
  6. Loket pendaftaran wilayah Jakarta Timur: Lokasi Lantai dasar Lobby Block A di samping Bank DKI Wali Kota Jakarta Timur.
  7. Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Privinsi DKI Jakarta Komplek Dinas Teknis Jatibaru, Jl. Taman Jatibaru No 1, Jakarta Pusat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?