KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

Rugikan Negara Rp8,3 M karena Lapor SPT Tak Benar, Pengurus PT Ditahan

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:45 WIB
Rugikan Negara Rp8,3 M karena Lapor SPT Tak Benar, Pengurus PT Ditahan

Ilustrasi.

KULONPROGO, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SPR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo.

Tersangka SPT selaku pengurus PT VAI ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

"Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Plt Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo, dikutip Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Modus SPT dalam mengelak dari kewajiban pajaknya adalah dengan cara tidak menggunakan faktur pajak atas sebagian pembelian dan penjualan barang PT VAI. Transaksi yang tidak menggunakan faktur pajak secara sengaja tidak dilaporkan ke dalam SPT.

Tak hanya itu, tersangka SPT juga secara sengaja membuat nota penjualan fiktif guna mendukung pelaporan pajaknya.

Perbuatan SPT disebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp8,34 miliar untuk jenis pajak PPN dan PPh badan pada tahun pajak 2017.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Guna memulihkan kerugian negara tersebut, penyidik Kanwil DJP DIY telah menyita beberapa aset milik tersangka senilai Rp12,81 miliar pada Agustus 2023.

"Aset milik tersangka juga akan dilakukan penyerahan tanggung jawab kepada tim Kejaksaan Tinggi DIY pada Kamis, 19 Oktober 2023," ujar Slamet. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Wulan 20 Oktober 2023 | 13:21 WIB

Di kota Pekanbaru juga ada seperti itu, Salah Satu Perusahaan yg bergerak di Bidang BBM Industri Biosolar Kota Pekanbaru telah melaporkan SPT Tahunan dg menggunakan data fiktif dan juga data yg tidak sebenarnya, yg membuat Rugi Negara sekitar 4 M tetapi belum di Audit sama Kantor Pajak Pratama Pekanbaru, Mohon ditindak juga.. 🙏

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru