KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

Rugikan Negara Rp8,3 M karena Lapor SPT Tak Benar, Pengurus PT Ditahan

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:45 WIB
Rugikan Negara Rp8,3 M karena Lapor SPT Tak Benar, Pengurus PT Ditahan

Ilustrasi.

KULONPROGO, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SPR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo.

Tersangka SPT selaku pengurus PT VAI ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

"Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Plt Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo, dikutip Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Modus SPT dalam mengelak dari kewajiban pajaknya adalah dengan cara tidak menggunakan faktur pajak atas sebagian pembelian dan penjualan barang PT VAI. Transaksi yang tidak menggunakan faktur pajak secara sengaja tidak dilaporkan ke dalam SPT.

Tak hanya itu, tersangka SPT juga secara sengaja membuat nota penjualan fiktif guna mendukung pelaporan pajaknya.

Perbuatan SPT disebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp8,34 miliar untuk jenis pajak PPN dan PPh badan pada tahun pajak 2017.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Guna memulihkan kerugian negara tersebut, penyidik Kanwil DJP DIY telah menyita beberapa aset milik tersangka senilai Rp12,81 miliar pada Agustus 2023.

"Aset milik tersangka juga akan dilakukan penyerahan tanggung jawab kepada tim Kejaksaan Tinggi DIY pada Kamis, 19 Oktober 2023," ujar Slamet. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Wulan 20 Oktober 2023 | 13:21 WIB

Di kota Pekanbaru juga ada seperti itu, Salah Satu Perusahaan yg bergerak di Bidang BBM Industri Biosolar Kota Pekanbaru telah melaporkan SPT Tahunan dg menggunakan data fiktif dan juga data yg tidak sebenarnya, yg membuat Rugi Negara sekitar 4 M tetapi belum di Audit sama Kantor Pajak Pratama Pekanbaru, Mohon ditindak juga.. 🙏

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini