KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

Rugikan Negara Rp8,3 M karena Lapor SPT Tak Benar, Pengurus PT Ditahan

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:45 WIB
Rugikan Negara Rp8,3 M karena Lapor SPT Tak Benar, Pengurus PT Ditahan

Ilustrasi.

KULONPROGO, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SPR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo.

Tersangka SPT selaku pengurus PT VAI ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

"Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Plt Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo, dikutip Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Modus SPT dalam mengelak dari kewajiban pajaknya adalah dengan cara tidak menggunakan faktur pajak atas sebagian pembelian dan penjualan barang PT VAI. Transaksi yang tidak menggunakan faktur pajak secara sengaja tidak dilaporkan ke dalam SPT.

Tak hanya itu, tersangka SPT juga secara sengaja membuat nota penjualan fiktif guna mendukung pelaporan pajaknya.

Perbuatan SPT disebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp8,34 miliar untuk jenis pajak PPN dan PPh badan pada tahun pajak 2017.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Guna memulihkan kerugian negara tersebut, penyidik Kanwil DJP DIY telah menyita beberapa aset milik tersangka senilai Rp12,81 miliar pada Agustus 2023.

"Aset milik tersangka juga akan dilakukan penyerahan tanggung jawab kepada tim Kejaksaan Tinggi DIY pada Kamis, 19 Oktober 2023," ujar Slamet. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Wulan 20 Oktober 2023 | 13:21 WIB

Di kota Pekanbaru juga ada seperti itu, Salah Satu Perusahaan yg bergerak di Bidang BBM Industri Biosolar Kota Pekanbaru telah melaporkan SPT Tahunan dg menggunakan data fiktif dan juga data yg tidak sebenarnya, yg membuat Rugi Negara sekitar 4 M tetapi belum di Audit sama Kantor Pajak Pratama Pekanbaru, Mohon ditindak juga.. 🙏

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN