KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

Rugikan Negara Rp8,3 M karena Lapor SPT Tak Benar, Pengurus PT Ditahan

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:45 WIB
Rugikan Negara Rp8,3 M karena Lapor SPT Tak Benar, Pengurus PT Ditahan

Ilustrasi.

KULONPROGO, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SPR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo.

Tersangka SPT selaku pengurus PT VAI ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

"Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Plt Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo, dikutip Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Modus SPT dalam mengelak dari kewajiban pajaknya adalah dengan cara tidak menggunakan faktur pajak atas sebagian pembelian dan penjualan barang PT VAI. Transaksi yang tidak menggunakan faktur pajak secara sengaja tidak dilaporkan ke dalam SPT.

Tak hanya itu, tersangka SPT juga secara sengaja membuat nota penjualan fiktif guna mendukung pelaporan pajaknya.

Perbuatan SPT disebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp8,34 miliar untuk jenis pajak PPN dan PPh badan pada tahun pajak 2017.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Guna memulihkan kerugian negara tersebut, penyidik Kanwil DJP DIY telah menyita beberapa aset milik tersangka senilai Rp12,81 miliar pada Agustus 2023.

"Aset milik tersangka juga akan dilakukan penyerahan tanggung jawab kepada tim Kejaksaan Tinggi DIY pada Kamis, 19 Oktober 2023," ujar Slamet. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Wulan 20 Oktober 2023 | 13:21 WIB

Di kota Pekanbaru juga ada seperti itu, Salah Satu Perusahaan yg bergerak di Bidang BBM Industri Biosolar Kota Pekanbaru telah melaporkan SPT Tahunan dg menggunakan data fiktif dan juga data yg tidak sebenarnya, yg membuat Rugi Negara sekitar 4 M tetapi belum di Audit sama Kantor Pajak Pratama Pekanbaru, Mohon ditindak juga.. 🙏

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?