KANWIL DJP RIAU

Rugikan Negara Rp3,2 Miliar akibat Tak Lapor SPT, WP Divonis Penjara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2022 | 11:30 WIB
Rugikan Negara Rp3,2 Miliar akibat Tak Lapor SPT, WP Divonis Penjara

Ilustrasi.

PELALAWAN, DDTCNews - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau menjatuhkan vonis kepada pelaku tindak pidana bidang perpajakan berinisial AW. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.

AW dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda sejumlah 2 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara. Sebagai informasi, kerugian terhadap pendapatan negara yang terjadi akibat perbuatan AW mencapai Rp3,2 miliar. Artinya, denda yang perlu disetorkan terdakwa sejumlah Rp6,4 miliar.

"Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan, hartanya disita dan dilelang untuk menutup denda tersebut," tulis Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kemudian, apabila terdakwa tidak memiliki harta beda yang bisa mencukupi pembayaran denda maka terdakwa akan dipidana dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

PN Pelalawan juga menyebutkan terdakwa AW terbukti tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana yang diatur dalam UU KUP s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

DJP menegaskan, penegakan hukum bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan akan terus diakukan. Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memberikan efek jera (deterrent effect) dan pembelajaran bersama baik kepada wajib pajak yang bersangkutan maupun kepada wajib pajak lainnya.

"Karena amanah target penerimaan dari sektor perpajakan yang dibebankan kepada DJP, perlu dukungan dan kerjasama semua pihak, termasuk aparat hukum dan masyarakat," tulis Kanwil DJP Riau. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan