PENEGAKAN HUKUM

Rugikan Negara Rp2,5 M, Rumah Tersangka Faktur Pajak Fiktif Disita

Muhamad Wildan | Senin, 22 November 2021 | 17:55 WIB
Rugikan Negara Rp2,5 M, Rumah Tersangka Faktur Pajak Fiktif Disita

Rumah milik tersangka yang disita DJP. (sumber: DJP)

GARUT, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Dijten Pajak (DJP) menyita rumah milik tersangka tindak pidana pajak berinisial TN.

TN diduga kuat telah secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Tindakan TN ditaksir merugikan negara senilai Rp2,56 miliar.

"TN melakukan perbuatan pidana tersebut sejak 2016 hingga 2018 melalui PT GDE dan CV TIK. Ia merupakan operator yang menginput faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) UU KUP yang telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan harta kekayaan milik tersangka.

Saat ini, tersangka TN sudah ditangkap dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. TN mendekam di rutan sejak diciduk pada 15 September 2021.

Rumah yang disita nantinya akan dinilai oleh tim penilai DJP untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam persidangan. Bila terbukti bersalah, rumah tersebut akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

"DJP akan terus aktif menegakkan hukum pidana pajak agar memberikan efek jera dan efek gentar kepada para wajib pajak," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit