PENEGAKAN HUKUM

Rugikan Negara Rp2,5 M, Rumah Tersangka Faktur Pajak Fiktif Disita

Muhamad Wildan | Senin, 22 November 2021 | 17:55 WIB
Rugikan Negara Rp2,5 M, Rumah Tersangka Faktur Pajak Fiktif Disita

Rumah milik tersangka yang disita DJP. (sumber: DJP)

GARUT, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Dijten Pajak (DJP) menyita rumah milik tersangka tindak pidana pajak berinisial TN.

TN diduga kuat telah secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Tindakan TN ditaksir merugikan negara senilai Rp2,56 miliar.

"TN melakukan perbuatan pidana tersebut sejak 2016 hingga 2018 melalui PT GDE dan CV TIK. Ia merupakan operator yang menginput faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) UU KUP yang telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan harta kekayaan milik tersangka.

Saat ini, tersangka TN sudah ditangkap dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. TN mendekam di rutan sejak diciduk pada 15 September 2021.

Rumah yang disita nantinya akan dinilai oleh tim penilai DJP untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam persidangan. Bila terbukti bersalah, rumah tersebut akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

"DJP akan terus aktif menegakkan hukum pidana pajak agar memberikan efek jera dan efek gentar kepada para wajib pajak," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra