BEA METERAI (2)

Ruang Lingkup dan Objek Pengenaan Bea Meterai

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 November 2020 | 16:32 WIB
Ruang Lingkup dan Objek Pengenaan Bea Meterai

MENGACU pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU 10/2020), bea meterai didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas suatu dokumen. Namun, pertanyaan selanjutnya adalah dokumen apa saja yang dikenakan dan tidak dikenakan bea meterai tersebut?

Dokumen yang termasuk dalam ruang lingkup bea meterai adalah dokumen yang berkaitan dengan perbuatan hukum. Di antara dokumen-dokumen tersebut, umumnya merupakan dokumen yang digunakan untuk mentransfer kepemilikan. Secara lebih terperinci, dokumen-dokumen yang termasuk sebagai objek bea meterai diatur dalam Pasal 3 UU 10/2020.

Sesuai Pasal 3 UU 10/2020, jenis objek yang dapat dikenakan bea meterai meliputi dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, yakni kejadian yang masuk dalam ruang lingkup hukum perdata mengenai orang, barang, perikatan, pembuktian, dan kedaluwarsa.

Baca Juga:
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Secara lebih detail, dokumen tersebut meliputi pertama, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, yakni surat yang sejenis dengan surat pernyataan, antara lain surat kuasa, surat hibah, dan surat wasiat. Setiap surat tersebut juga harus disertai dengan rangkapnya yang meliputi satuan dari jumlah dokumen tersebut.

Kedua, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. Ketiga, akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya. Keempat, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya, termasuk surat kolektif saham atau sekumpulan surat berharga lainnya.

Kelima, dokumen transaksi surat berharga termasuk juga dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Untuk dokumen transaksi surat berharga, seperti bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Baca Juga:
What are Impressed Stamps?

Selain itu, termasuk juga dokumen berupa akta notaris, kuitansi, atau dokumen lainnya, yang digunakan sebagai bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di luar bursa efek.

Adapun yang termasuk sebagai dokumen transaksi kontrak berjangka seperti bukti atas transaksi pengalihan kontrak komoditas berjangka, dan kontrak berjangka efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik yang dilakukan di dalam bursa efek maupun bursa berjangka.

Keenam, dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang. Ketujuh, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Kedelapan, dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga:
Apa Itu Meterai Percetakan?

Selain dokumen-dokumen yang bersifat perdata di atas, berdasarkan pada Pasal 3 UU 10/2020, bea meterai juga dikenakan kepada dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang dimaksud seperti dokumen terutang bea meterai yang belum dibayar lunas, di antaranya termasuk pula dokumen yang bea meterainya belum dibayar lunas tetapi telah kedaluwarsa.

Lebih dari itu termasuk dokumen yang sebelumnya tidak dikenai bea meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek bea meterai berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3. Kedua jenis dokumen tersebut, harus terlebih dahulu dilakukan ‘pemeteraian kemudian’ terhadapnya pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

Artinya, berdasarkan ketentuan tersebut, suatu dokumen dapat berubah menjadi alat bukti di pengadilan. Hal ini karena dokumen tersebut beralih fungsi karena digunakan untuk tujuan yang berbeda dari tujuan semula saat dokumen tersebut dibuat.

Sementara itu, untuk dokumen yang merupakan objek bea meterai yang telah dibayar bea meterainya tidak perlu lagi dilakukan ‘pemeteraian kemudian’ saat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. (faiz)*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:45 WIB PMK 81/2024

Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

What are Impressed Stamps?

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Percetakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru