KEBIJAKAN PAJAK

RS dan Sekolah Perlu Jadi PKP Bila Omzetnya di Atas Rp4,8 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Desember 2022 | 15:00 WIB
RS dan Sekolah Perlu Jadi PKP Bila Omzetnya di Atas Rp4,8 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, pelaku usaha yang dahulu melakukan penyerahan yang dikecualikan dari PPN seperti rumah sakit dan sekolah swasta perlu menjadi pengusaha kena pajak (PKP) apabila omzetnya melampaui Rp4,8 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan apabila omzet belum melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun maka pengusaha belum harus menjadi PKP.

"Untuk dikukuhkan menjadi PKP, ada threshold yang harus dipenuhi. Sepanjang belum memenuhi threshold itu maka masih diperbolehkan untuk tidak menjadi PKP," katanya, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Neilmaldrin menyebut DJP masih menyiapkan PMK khusus yang mengatur secara khusus mengenai administrasi PPN atas penyerahan barang dan jasa yang dahulu dikecualikan dari PPN dan sekarang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan PP 49/2022.

"Terkait dengan terbitnya PP 49/2022 di mana ada beberapa barang/jasa yang dulunya dikecualikan dari PPN menjadi PPN dibebaskan, akan diterbitkan aturan turunan yang menegaskan hal tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, barang yang dahulu dikecualikan dari pengenaan PPN dan sekarang menjadi barang kena pajak (BKP) yang dibebaskan dari PPN contohnya ialah kebutuhan pokok yang meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, jasa yang dahulu dikecualikan dari PPN dan sekarang menjadi jasa kena pajak (JKP) bebas PPN antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa pendidikan.

Selanjutnya, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Bila menjadi PKP, pengusaha harus membuat faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Kode faktur yang digunakan untuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah 08.

Faktur pajak juga perlu diberikan keterangan atau cap PPN dibebaskan dan peraturan perundang-undangan yang mendasari pembebasan tersebut. Keterangan atau cap dibubuhkan lewat aplikasi e-faktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra