KONSULTASI

RS Bukan Rujukan Covid-19 Beli Alkes, Bisakah Pakai Fasilitas PPN?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 April 2021 | 09:15 WIB
RS Bukan Rujukan Covid-19 Beli Alkes, Bisakah Pakai Fasilitas PPN?

Sutan R.H. Manurung,
Kadin Indonesia.

Pertanyaan
PERKENALKAN, saya Rahma. Saya bekerja sebagai staf keuangan di salah satu rumah sakit di Jakarta. Sebagai informasi, Rumah Sakit tempat saya bekerja ini bukan merupakan rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk rujukan Covid-19.

Namun demikian, kami masih tetap membeli alat peralatan medis berupa alat PCR test dan ventilator untuk penanganan Covid-19. Pertanyaannya, apakah rumah sakit tempat saya bekerja bisa mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP)?

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Rahma. Terkait dengan PPN (DTP) untuk pembelian peralatan medis dalam rangka penanganan Covid-19, kita dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Covid-19 (PMK 239/2020).

Sesuai dengan pengaturan yang ada pada Pasal 2 ayat (1a) PMK 239/2020, insentif PPN dapat diberikan kepada:

“Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.”

Adapun pada Pasal 2 ayat (2) PMK 239/2020 disebutkan pihak tertentu tersebut termasuk badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain.

Sementara itu, pada Pasal 1 angka 14 diatur yang termasuk sebagai rumah sakit adalah rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat I, atau Kepala Daerah/Dinas Kesehatan Tingkat II sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Selanjutnya, pada ayat (3) diatur barang kena pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan dapat memanfaatkan insentif PPN meliputi:

  1. obat-obatan;
  2. vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
  3. peralatan laboratorium;
  4. peralatan pendeteksi;
  5. peralatan pelindung diri;
  6. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
  7. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh pihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Dari uraian peraturan diatas, dapat disimpulkan insentif PPN DTP (tidak dipungut PPN) atas pembelian BKP yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19 hanya diberikan kepada rumah sakit rujukan penanganan Covid-19.

Dengan demikian, dalam hal pembelian alat PCR test dan ventilator di rumah sakit tempat Ibu Rahma bekerja tidak dapat menerima fasilitas PPN DTP. Oleh karena itu, pembelian BKP tersebut masih dikenakan pungutan PPN.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN