UU CIPTA KERJA

RPP Pajak dan Retribusi Daerah, KPPOD Ingatkan Keterlibatan Pemda

Dian Kurniati | Jumat, 11 Desember 2020 | 13:16 WIB
RPP Pajak dan Retribusi Daerah, KPPOD Ingatkan Keterlibatan Pemda

Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda dalam Dialog Kebijakan UU Cipta Kerja, Jumat (11/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengingatkan pemerintah pusat agar selalu melibatkan pemerintah daerah (pemda) dalam mengubah ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda mengatakan pemerintah pusat perlu memperbaiki beberapa pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Perbaikan diperlukan agar keterlibatan pemda semakin besar. Misalnya pada Pasal 4 RPP itu, menteri keuangan dalam me-review tarif pajak pajak dan retribusi daerah untuk program prioritas nasional ternyata justru tidak melibatkan pemda.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Pemda perlu di-mention dalam pasal tersebut, mengingat pemda adalah pihak yang akan terdampak secara fiskal akibat penyesuain tarif PDRD," katanya dalam Dialog Kebijakan UU Cipta Kerja, Jumat (11/12/2020).

Eduardo mengatakan setiap ketentuan dalam RPP PDRD akan langsung berdampak pada kondisi fiskal pemda. Sayangnya, peran pemda justru tidak banyak diatur dalam RPP tersebut.

RPP PDRD mengharuskan pemda mengikuti ketentuan tarif PDRD yang ditentukan pemerintah pusat, dengan besaran yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres). Menteri keuangan bersama menteri dalam negeri juga akan mengevaluasi perda dan raperda dari semua daerah untuk memastikan tarif PDRD-nya sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam proses evaluasi, RPP menyebut menteri keuangan dan menteri dalam negeri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, tetapi tidak melibatkan pemda. Pemda yang tidak mengindahkan rekomendasi kedua menteri tersebut bahkan terancam sanksi penundaan dan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) 15%.

Eduardo menilai pemerintah harus memasukkan peran pemda dalam RPP PDRD tersebut. Pasalnya, pemda lebih memahami dampak perubahan tarif PDRD terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan kemandirian fiskalnya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany sependapat dengan pandangan Eduardo. Dia khawatir rekomendasi penurunan tarif PDRD yang terlalu besar oleh menteri keuangan dan menteri dalam negeri akan sangat berdampak pada PAD.

Airin ingin pemda selalu dilibatkan dalam penentuan tarif PDRD khusus untuk program prioritas nasional yang ada di wilayahnya. Jika menteri keuangan dan menteri dalam negeri menolak usulan penyesuaian tarif oleh pemda, selain rekomendasi, juga harus menyertakan alasannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN