UU CIPTA KERJA

RPP Pajak dan Retribusi Daerah, KPPOD Ingatkan Keterlibatan Pemda

Dian Kurniati | Jumat, 11 Desember 2020 | 13:16 WIB
RPP Pajak dan Retribusi Daerah, KPPOD Ingatkan Keterlibatan Pemda

Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda dalam Dialog Kebijakan UU Cipta Kerja, Jumat (11/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengingatkan pemerintah pusat agar selalu melibatkan pemerintah daerah (pemda) dalam mengubah ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda mengatakan pemerintah pusat perlu memperbaiki beberapa pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Perbaikan diperlukan agar keterlibatan pemda semakin besar. Misalnya pada Pasal 4 RPP itu, menteri keuangan dalam me-review tarif pajak pajak dan retribusi daerah untuk program prioritas nasional ternyata justru tidak melibatkan pemda.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

"Pemda perlu di-mention dalam pasal tersebut, mengingat pemda adalah pihak yang akan terdampak secara fiskal akibat penyesuain tarif PDRD," katanya dalam Dialog Kebijakan UU Cipta Kerja, Jumat (11/12/2020).

Eduardo mengatakan setiap ketentuan dalam RPP PDRD akan langsung berdampak pada kondisi fiskal pemda. Sayangnya, peran pemda justru tidak banyak diatur dalam RPP tersebut.

RPP PDRD mengharuskan pemda mengikuti ketentuan tarif PDRD yang ditentukan pemerintah pusat, dengan besaran yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres). Menteri keuangan bersama menteri dalam negeri juga akan mengevaluasi perda dan raperda dari semua daerah untuk memastikan tarif PDRD-nya sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Dalam proses evaluasi, RPP menyebut menteri keuangan dan menteri dalam negeri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, tetapi tidak melibatkan pemda. Pemda yang tidak mengindahkan rekomendasi kedua menteri tersebut bahkan terancam sanksi penundaan dan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) 15%.

Eduardo menilai pemerintah harus memasukkan peran pemda dalam RPP PDRD tersebut. Pasalnya, pemda lebih memahami dampak perubahan tarif PDRD terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan kemandirian fiskalnya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany sependapat dengan pandangan Eduardo. Dia khawatir rekomendasi penurunan tarif PDRD yang terlalu besar oleh menteri keuangan dan menteri dalam negeri akan sangat berdampak pada PAD.

Airin ingin pemda selalu dilibatkan dalam penentuan tarif PDRD khusus untuk program prioritas nasional yang ada di wilayahnya. Jika menteri keuangan dan menteri dalam negeri menolak usulan penyesuaian tarif oleh pemda, selain rekomendasi, juga harus menyertakan alasannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi