UU CIPTA KERJA

RPP Pajak dan Retribusi Daerah, KPPOD Ingatkan Keterlibatan Pemda

Dian Kurniati | Jumat, 11 Desember 2020 | 13:16 WIB
RPP Pajak dan Retribusi Daerah, KPPOD Ingatkan Keterlibatan Pemda

Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda dalam Dialog Kebijakan UU Cipta Kerja, Jumat (11/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengingatkan pemerintah pusat agar selalu melibatkan pemerintah daerah (pemda) dalam mengubah ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda mengatakan pemerintah pusat perlu memperbaiki beberapa pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Perbaikan diperlukan agar keterlibatan pemda semakin besar. Misalnya pada Pasal 4 RPP itu, menteri keuangan dalam me-review tarif pajak pajak dan retribusi daerah untuk program prioritas nasional ternyata justru tidak melibatkan pemda.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Pemda perlu di-mention dalam pasal tersebut, mengingat pemda adalah pihak yang akan terdampak secara fiskal akibat penyesuain tarif PDRD," katanya dalam Dialog Kebijakan UU Cipta Kerja, Jumat (11/12/2020).

Eduardo mengatakan setiap ketentuan dalam RPP PDRD akan langsung berdampak pada kondisi fiskal pemda. Sayangnya, peran pemda justru tidak banyak diatur dalam RPP tersebut.

RPP PDRD mengharuskan pemda mengikuti ketentuan tarif PDRD yang ditentukan pemerintah pusat, dengan besaran yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres). Menteri keuangan bersama menteri dalam negeri juga akan mengevaluasi perda dan raperda dari semua daerah untuk memastikan tarif PDRD-nya sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam proses evaluasi, RPP menyebut menteri keuangan dan menteri dalam negeri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, tetapi tidak melibatkan pemda. Pemda yang tidak mengindahkan rekomendasi kedua menteri tersebut bahkan terancam sanksi penundaan dan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) 15%.

Eduardo menilai pemerintah harus memasukkan peran pemda dalam RPP PDRD tersebut. Pasalnya, pemda lebih memahami dampak perubahan tarif PDRD terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan kemandirian fiskalnya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany sependapat dengan pandangan Eduardo. Dia khawatir rekomendasi penurunan tarif PDRD yang terlalu besar oleh menteri keuangan dan menteri dalam negeri akan sangat berdampak pada PAD.

Airin ingin pemda selalu dilibatkan dalam penentuan tarif PDRD khusus untuk program prioritas nasional yang ada di wilayahnya. Jika menteri keuangan dan menteri dalam negeri menolak usulan penyesuaian tarif oleh pemda, selain rekomendasi, juga harus menyertakan alasannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak