KEBIJAKAN KEPABEANAN

RPMK Authorized Economic Operator Disusun, Kriterianya Lebih Fleksibel

Dian Kurniati | Senin, 03 Juli 2023 | 10:15 WIB
RPMK Authorized Economic Operator Disusun, Kriterianya Lebih Fleksibel

Dirjen Bea Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi PMK 227/2014 mengenai program Authorized Economic Operator (AEO).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan RPMK akan mengatur pemberian sertifikasi AEO yang sesuai dengan panduan World Customs Organization (WCO). Menurutnya, perubahan ketentuan tersebut akan membuat proses pemberian sertifikasi AEO makin sederhana.

"Dalam substansi RPMK ini kita kriterianya lebih fleksibel dan proses sertifikasi akan disesuaikan dengan guideline WCO dan sinkronisasi benefit antara fasilitas AEO dan MITA," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Senin (3/7/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Askolani mengatakan pemerintah memberikan sertifikat AEO sebagai bentuk pengakuan DJBC terhadap pelaku usaha agar dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu. Program AEO berlaku secara internasional sehingga eksportir dan importir akan memperoleh lebih banyak kemudahan dalam menjalankan bisnisnya.

AEO merupakan pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional dengan fungsi apa pun. Pihak tersebut harus memperoleh persetujuan dari otoritas kepabeanan serta memenuhi standar keamanan rantai pasokan.

Melalui PMK 227/2014, pemerintah mengatur mengenai sertifikasi AEO kepada importir, eksportir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, dan konsolidator. Dengan menjadi AEO, pelaku usaha akan menjadi trusted partner pemerintah, reputasi perusahaan akan meningkat, serta mendapatkan manfaat perdagangan internasional melalui kerja sama antarlembaga kepabeanan (customs cooperation).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Manfaat yang diterima perusahaan AEO pun akan makin bertambah sejalan dengan kerja sama administrasi kepabeanan yang dijalin Indonesia dengan berbagai negara.

Askolani menyebut substansi RPMK mengenai AEO masih dibahas secara internal di DJBC. Ketika penyusunannya rampung, RPMK bakal segera diundangkan setelah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Tentunya kita fokus untuk menyiapkan PMK mengenai AEO yang lagi kita selesaikan proses pembahasannya," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?