KEBIJAKAN KEPABEANAN

RPMK Authorized Economic Operator Disusun, Kriterianya Lebih Fleksibel

Dian Kurniati | Senin, 03 Juli 2023 | 10:15 WIB
RPMK Authorized Economic Operator Disusun, Kriterianya Lebih Fleksibel

Dirjen Bea Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi PMK 227/2014 mengenai program Authorized Economic Operator (AEO).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan RPMK akan mengatur pemberian sertifikasi AEO yang sesuai dengan panduan World Customs Organization (WCO). Menurutnya, perubahan ketentuan tersebut akan membuat proses pemberian sertifikasi AEO makin sederhana.

"Dalam substansi RPMK ini kita kriterianya lebih fleksibel dan proses sertifikasi akan disesuaikan dengan guideline WCO dan sinkronisasi benefit antara fasilitas AEO dan MITA," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Senin (3/7/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Askolani mengatakan pemerintah memberikan sertifikat AEO sebagai bentuk pengakuan DJBC terhadap pelaku usaha agar dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu. Program AEO berlaku secara internasional sehingga eksportir dan importir akan memperoleh lebih banyak kemudahan dalam menjalankan bisnisnya.

AEO merupakan pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional dengan fungsi apa pun. Pihak tersebut harus memperoleh persetujuan dari otoritas kepabeanan serta memenuhi standar keamanan rantai pasokan.

Melalui PMK 227/2014, pemerintah mengatur mengenai sertifikasi AEO kepada importir, eksportir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, dan konsolidator. Dengan menjadi AEO, pelaku usaha akan menjadi trusted partner pemerintah, reputasi perusahaan akan meningkat, serta mendapatkan manfaat perdagangan internasional melalui kerja sama antarlembaga kepabeanan (customs cooperation).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Manfaat yang diterima perusahaan AEO pun akan makin bertambah sejalan dengan kerja sama administrasi kepabeanan yang dijalin Indonesia dengan berbagai negara.

Askolani menyebut substansi RPMK mengenai AEO masih dibahas secara internal di DJBC. Ketika penyusunannya rampung, RPMK bakal segera diundangkan setelah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Tentunya kita fokus untuk menyiapkan PMK mengenai AEO yang lagi kita selesaikan proses pembahasannya," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN