KP2KP ENREKANG

Rombongan Pensiunan Guru Datangi Kantor Pajak, Minta NPWP ‘Dimatikan’

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juli 2024 | 17:45 WIB
Rombongan Pensiunan Guru Datangi Kantor Pajak, Minta NPWP ‘Dimatikan’

Petugas KP2KP Enrekang melayani pensiunan guru.

ENREKANG, DDTCNews - Rombongan yang terdiri dari belasan pensiunan guru di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan mendatangi kantor pajak belum lama ini. Usut punya usut, mereka ingin 'mematikan' atau menonaktifkan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Salah satu pensiunan guru yang ikut hadir, Muslimin, baru menerima Surat Keputusan (SK) pensiun pada 3 bulan lalu. Dia mengaku baru mengetahui kalau ternyata NPWP bisa dinonaktifkan sehingga wajib pajak tidak perlu menjalankan kewajiban pajaknya.

"Saya baru tahu kalau bisa mengajukan permohonan nonefektif NPWP," kata Muslimin dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa 916/7/2024).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Merespons kedatangan para pensiunan guru tersebut, petugas TPT KP2KP Enrekang M Syahfatras Vientino menjelaskan bahwa NPWP dapat dinonefektifkan apabila guru telah pensiun serta tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif. Penonaktifan NPWP ini dilakukan tanpa menghapuskan NPWP.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, pengajuan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) dapat dilakukan bagi wajib pajak yang telah pensiun.

Syaratnya, wajib pajak tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, salah satunya tidak memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta penghasilannya dibawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Syahfatras menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan WP NE dengan melampirkan beberapa dokumen, yaitu formulir penetapan WP NE yang telah diisi dan ditandatangani, surat pernyataan wajib pajak non efektif, dan dokumen pendukung.

“Silakan Bapak melengkapi syaratnya terlebih dahulu, kemudian apabila telah lengkap, kami akan proses permohonan penetapan NE-nya (nonefektif) maksimal 5 hari kerja,” jelas Syahfatras.

Selain dengan datang langsung ke kantor pajak, penonaktifan NPWP bisa juga dilakukan melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200 atau melalui live chat pajak.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah