KP2KP ENREKANG

Rombongan Pensiunan Guru Datangi Kantor Pajak, Minta NPWP ‘Dimatikan’

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juli 2024 | 17:45 WIB
Rombongan Pensiunan Guru Datangi Kantor Pajak, Minta NPWP ‘Dimatikan’

Petugas KP2KP Enrekang melayani pensiunan guru.

ENREKANG, DDTCNews - Rombongan yang terdiri dari belasan pensiunan guru di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan mendatangi kantor pajak belum lama ini. Usut punya usut, mereka ingin 'mematikan' atau menonaktifkan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Salah satu pensiunan guru yang ikut hadir, Muslimin, baru menerima Surat Keputusan (SK) pensiun pada 3 bulan lalu. Dia mengaku baru mengetahui kalau ternyata NPWP bisa dinonaktifkan sehingga wajib pajak tidak perlu menjalankan kewajiban pajaknya.

"Saya baru tahu kalau bisa mengajukan permohonan nonefektif NPWP," kata Muslimin dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa 916/7/2024).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Merespons kedatangan para pensiunan guru tersebut, petugas TPT KP2KP Enrekang M Syahfatras Vientino menjelaskan bahwa NPWP dapat dinonefektifkan apabila guru telah pensiun serta tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif. Penonaktifan NPWP ini dilakukan tanpa menghapuskan NPWP.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, pengajuan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) dapat dilakukan bagi wajib pajak yang telah pensiun.

Syaratnya, wajib pajak tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, salah satunya tidak memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta penghasilannya dibawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Syahfatras menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan WP NE dengan melampirkan beberapa dokumen, yaitu formulir penetapan WP NE yang telah diisi dan ditandatangani, surat pernyataan wajib pajak non efektif, dan dokumen pendukung.

“Silakan Bapak melengkapi syaratnya terlebih dahulu, kemudian apabila telah lengkap, kami akan proses permohonan penetapan NE-nya (nonefektif) maksimal 5 hari kerja,” jelas Syahfatras.

Selain dengan datang langsung ke kantor pajak, penonaktifan NPWP bisa juga dilakukan melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200 atau melalui live chat pajak.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP