KP2KP ENREKANG

Rombongan Pensiunan Guru Datangi Kantor Pajak, Minta NPWP ‘Dimatikan’

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juli 2024 | 17:45 WIB
Rombongan Pensiunan Guru Datangi Kantor Pajak, Minta NPWP ‘Dimatikan’

Petugas KP2KP Enrekang melayani pensiunan guru.

ENREKANG, DDTCNews - Rombongan yang terdiri dari belasan pensiunan guru di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan mendatangi kantor pajak belum lama ini. Usut punya usut, mereka ingin 'mematikan' atau menonaktifkan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Salah satu pensiunan guru yang ikut hadir, Muslimin, baru menerima Surat Keputusan (SK) pensiun pada 3 bulan lalu. Dia mengaku baru mengetahui kalau ternyata NPWP bisa dinonaktifkan sehingga wajib pajak tidak perlu menjalankan kewajiban pajaknya.

"Saya baru tahu kalau bisa mengajukan permohonan nonefektif NPWP," kata Muslimin dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa 916/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Merespons kedatangan para pensiunan guru tersebut, petugas TPT KP2KP Enrekang M Syahfatras Vientino menjelaskan bahwa NPWP dapat dinonefektifkan apabila guru telah pensiun serta tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif. Penonaktifan NPWP ini dilakukan tanpa menghapuskan NPWP.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, pengajuan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) dapat dilakukan bagi wajib pajak yang telah pensiun.

Syaratnya, wajib pajak tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, salah satunya tidak memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta penghasilannya dibawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Syahfatras menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan WP NE dengan melampirkan beberapa dokumen, yaitu formulir penetapan WP NE yang telah diisi dan ditandatangani, surat pernyataan wajib pajak non efektif, dan dokumen pendukung.

“Silakan Bapak melengkapi syaratnya terlebih dahulu, kemudian apabila telah lengkap, kami akan proses permohonan penetapan NE-nya (nonefektif) maksimal 5 hari kerja,” jelas Syahfatras.

Selain dengan datang langsung ke kantor pajak, penonaktifan NPWP bisa juga dilakukan melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200 atau melalui live chat pajak.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja