AFRIKA SELATAN

Rokok Elektrik dan Sedotan Plastik Mulai Dipajaki Tahun Depan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Februari 2020 | 11:26 WIB
Rokok Elektrik dan Sedotan Plastik Mulai Dipajaki Tahun Depan

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews—Pemerintah Afrika Selatan berencana mulai mengenakan pajak terhadap rokok elektrik dan sedotan plastik seiring dengan adanya perubahan regulasi perihal pajak lingkungan (green tax) dan kesehatan.

“Perancang regulasi tengah mengkaji untuk mengatur dan memajaki produk [rokok elektrik dan plastik]. Ada kekhawatiran terkait dengan dampak pada lingkungan dan kesehatan," demikian pernyataan Kemenkeu Afrika Selatan, Kamis (27/2/2020)

Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memperluas cakupan pajak plastik. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan mengenakan pajak terhadap seluruh produk plastik sekali pakai, termasuk perabotan dan kemasan.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Lebih lanjut, Kemenkeu menjelaskan bahwa usulan pengenaan pajak tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dengan memperluas basis pemajakan. Meski begitu, tujuan utama yang ingin dicapai tetap menahan konsumsi.

Terkait rokok elektrik, pemerintah menyebutkan pajak terhadap rokok elektrik ditargetkan mulai berlaku 2021, atau bersamaan dengan rencana pemerintah dalam memperluas cakupan cukai plastik.

Di sisi lain, pemerintah menyebutkan terdapat enam jurus yang akan dilakukan dalam rangka green tax dan kesehatan. Pertama, tarif pajak karbon akan dinaikkan sebesar 5,6% untuk 2020. Kedua, pajak kantong plastik akan dinaikkan menjadi 25 sen dari 12 sen.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Ketiga, pemerintah mengusulkan peningkatan tarif atas emisi kendaraan untuk mobil penumpang menjadi 120 rand Afrika Selatan untuk tiap kilometernya. Tidak hanya itu, tarif pajak atas emisi truk double cab juga akan ditingkatkan sebesar 160 rand.

Keempat, pajak pada bola lampu pijar akan meningkat menjadi 10 rand dari 8 rand. Kelima, cukai untuk semua produk alkohol dan tembakau, tidak termasuk bir tradisional Afrika, akan meningkat antara 4,4% hingga 7,5%.

Selain itu, pajak bahan bakar umum juga akan naik sebesar 16 sen. Terakhir, pemerintah juga tengah menyiapkan proposal reformasi pajak lingkungan, demikian sebagaimana dilansir dari Bloomberg. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN