AFRIKA SELATAN

Rokok Elektrik dan Sedotan Plastik Mulai Dipajaki Tahun Depan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Februari 2020 | 11:26 WIB
Rokok Elektrik dan Sedotan Plastik Mulai Dipajaki Tahun Depan

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews—Pemerintah Afrika Selatan berencana mulai mengenakan pajak terhadap rokok elektrik dan sedotan plastik seiring dengan adanya perubahan regulasi perihal pajak lingkungan (green tax) dan kesehatan.

“Perancang regulasi tengah mengkaji untuk mengatur dan memajaki produk [rokok elektrik dan plastik]. Ada kekhawatiran terkait dengan dampak pada lingkungan dan kesehatan," demikian pernyataan Kemenkeu Afrika Selatan, Kamis (27/2/2020)

Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memperluas cakupan pajak plastik. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan mengenakan pajak terhadap seluruh produk plastik sekali pakai, termasuk perabotan dan kemasan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut, Kemenkeu menjelaskan bahwa usulan pengenaan pajak tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dengan memperluas basis pemajakan. Meski begitu, tujuan utama yang ingin dicapai tetap menahan konsumsi.

Terkait rokok elektrik, pemerintah menyebutkan pajak terhadap rokok elektrik ditargetkan mulai berlaku 2021, atau bersamaan dengan rencana pemerintah dalam memperluas cakupan cukai plastik.

Di sisi lain, pemerintah menyebutkan terdapat enam jurus yang akan dilakukan dalam rangka green tax dan kesehatan. Pertama, tarif pajak karbon akan dinaikkan sebesar 5,6% untuk 2020. Kedua, pajak kantong plastik akan dinaikkan menjadi 25 sen dari 12 sen.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Ketiga, pemerintah mengusulkan peningkatan tarif atas emisi kendaraan untuk mobil penumpang menjadi 120 rand Afrika Selatan untuk tiap kilometernya. Tidak hanya itu, tarif pajak atas emisi truk double cab juga akan ditingkatkan sebesar 160 rand.

Keempat, pajak pada bola lampu pijar akan meningkat menjadi 10 rand dari 8 rand. Kelima, cukai untuk semua produk alkohol dan tembakau, tidak termasuk bir tradisional Afrika, akan meningkat antara 4,4% hingga 7,5%.

Selain itu, pajak bahan bakar umum juga akan naik sebesar 16 sen. Terakhir, pemerintah juga tengah menyiapkan proposal reformasi pajak lingkungan, demikian sebagaimana dilansir dari Bloomberg. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra