KEBIJAKAN PAJAK

Riuh PPN 12 Persen, KPP Setiap Daerah Perlu Sosialisasi Kenaikan Tarif

Muhamad Wildan | Senin, 25 November 2024 | 16:00 WIB
Riuh PPN 12 Persen, KPP Setiap Daerah Perlu Sosialisasi Kenaikan Tarif

Pramuniaga memeriksa produk yang dijual di toko swalayan, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/11/2024). Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani meninjau ulang atau menunda rencana penerapan kenaikan PPN 12 persen karena daya beli masyarakat masih lesu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta pemerintah untuk gencar menyosialisasikan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang rencananya berlaku pada tahun depan.

Menurut Anggota Komisi XI DPR Thoriq Majiddanor, sosialisasi dan edukasi soal kenaikan tarif PPN perlu dilaksanakan oleh seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) yang ada di setiap daerah.

"Saya meminta dan memohon kepada Menteri Keuangan agar isu PPN ini harus diberikan satu pemahaman kepada masyarakat melalui kantor-kantor pajak di setiap kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia, agar memberikan edukasi dan sosialisasi," kata Jiddan, dikutip Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), pakar, dan pelaku usaha di daerah.

Jiddan mengatakan meski tarif PPN naik menjadi 12% pada tahun depan, dampak kenaikan tarif telah diminimalisasi dengan pembebasan PPN yang diterapkan oleh pemerintah.

"Jadi, bukan semua sektor dinaikkan tapi hanya beberapa sektor. Sektor kesehatan tidak dikenakan kenaikan pajak ini, ada juga sektor pendidikan, kebutuhan pokok, transportasi, dan sosial," kata Jiddan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan telah termuat dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski tarif PPN dijadwalkan naik, pemerintah memiliki kewenangan untuk menurunkan tarif menjadi serendah-rendahnya menjadi 5% ataupun menaikkan tarif menjadi maksimal sebesar 15%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Terkait dengan perlu tidaknya kenaikan tarif PPN ini, Anda juga bisa menyampaikan pendapat melalui kanal Debat Pajak DDTCNews pada artikel PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC.

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel itu akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Penilaian akan diberikan atas komentar yang masuk sampai dengan Jumat, 29 November 2024 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP