BERITA PAJAK HARI INI

Risiko Shortfall Membengkak, Ini Langkah Lanjutan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2019 | 09:01 WIB
Risiko Shortfall Membengkak, Ini Langkah Lanjutan Ditjen Pajak

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengintensifkan upaya ekstra (extra effort) untuk menjaga agar estimasi shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – tidak melebar. Langkah otoritas tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (9/10/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi penerimaan pajak hingga 7 Oktober 2019 tercatat senilai Rp912 triliun atau 57,8% dari target APBN Rp1.577,56 triliun. Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, realisasi tersebut mengalami kontraksi 0,31%.

Berpijak pada kinerja penerimaan yang masih loyo tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan otoritas tengah berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) agar estimasi shortfall penerimaan pajak tidak melebar.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

“Saat ini upaya-upaya extra effort sedang diintensifkan,” ujarnya.

Beberapa upaya dilakukan dengan mengoptimalkan 3 instrumen. Pertama, task force yang bertugas menganalisis dan memastikan pelaksanaan optimalisasi data. Kedua, pertukaran data dan informasi rekening wajib pajak dengan sejumlah yurisdiksi. Ketiga, compliance risk management (CRM).

Dalam outlook yang disampaikan pemerintah ke DPR pertengahan tahun ini, shortfall penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp140 triliun. Dalam perkembangan terakhir, ada kabar yang menyatakan shortfall berisiko melebar hingga lebih dari Rp200 triliun.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti topik akan berakhirnya holding period dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Kementerian Keuangan optimistis dana repatriasi tidak akan lari lagi ke luar negeri.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kondisi Ekonomi dan Bisnis

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan berbagai upaya ekstra yang dilakukan otoritas dengan memanfaatkan 3 instrumen tersebut tetap akan dipengaruhi oleh situasi perekonomian. Otoritas tidak bisa berharap banyak.

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

“Kami memahami kondisi ekonomi dan bisnis yang saat ini kurang baik. Kami laksanakan saja dulu. Semoga hasilnya baik,” ujarnya.

  • Struktur Pajak Rentan

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat tren pelemahan penerimaan pajak tersebut sebenarnya dapat menjadi pelajaran bagi otoritas dalam upaya untuk mencapai target penerimaan pada masa depan.

Salah satu langkah yang bisa diambil adalah memperkuat struktur penerimaan agar tidak rentan goncangan dari sektor tertentu. Menurutnya, struktur pajak saat ini sangat rentan dan mudah dipengaruhi oleh ketidakpastian ekonomi global.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

“Risiko shortfall penerimaan di tahun ini sepertinya akan melebar. Tekanan ekonomi terutama bagi dua sektor utama penerimaan yaitu pertambangan dan industri pengolahan, serta konsumsi masyarakat jelas sangat memukul penerimaan di 2019 ini,” paparnya.

Pemerintah, sambungnya, perlu memperkuat struktur penerimaan pajak yang tidak rentan. Salah satunya dengan meningkatkan kontribusi PPh orang pribadi serta menggali potensi pajak di sektor-sektor yang memiliki kinerja ekonomi baik tapi tidak diikuti dari sisi kinerja penerimaannya.

  • Dana Repatriasi

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto optimistis dana repatriasi dalam kebijakan tax amnesty masih akan betah di Indonesia meskipun holding period 3 tahun berakhir. Hal tersebut dikarenakan pemerintah terus melakukan perbaikan iklim investasi, baik dari sisi regulasi perizinan maupun insentif.

Baca Juga:
Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda

“Kami yakin dana yang sudah masuk ke sini akan tetap dan terus digunakan berinvestasi di Indonesia,” katanya.

Seperti diketahui, batas waktu pengalihan harta (repatriasi) untuk amnesti pajak periode I dan II adalah 31 Desember 2016. Dengan patokan tersebut, holding period untuk harta yang direpatriasi pada periode tersebut adalah 31 Desember 2019 atau bisa sebelum itu.

Berdasarkan data dalam Laporan Tahunan DJP 2016, total harta yang diungkapkan dalam amnesti pajak period I dan II senilai Rp3.460,80 triliun. Dari jumlah tersebut, harta repatriasi tercatat senilai Rp114,16 triliun.

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?
  • Rendahnya Pemungutan PBB

Bank Dunia dalam laporan bertajuk ‘Time to ACT: Realizing Indonesia’s Urban Potential’ memaparkan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) Indonesia hanya 0,57% dari PDB. Ini menjadi salah satu angka terendah di antara negara-negara G20.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berpendapat rendahnya pemungutan PBB bisa dikarenakan sulitnya mendapatkan data objek pajak. Selain itu, dibutuhkan penguatan kapasitas administrasi perpajakan dan perbaikan kebijakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN