BERITA PAJAK HARI INI

Risiko Shortfall Membengkak, Ini Langkah Lanjutan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2019 | 09:01 WIB
Risiko Shortfall Membengkak, Ini Langkah Lanjutan Ditjen Pajak

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengintensifkan upaya ekstra (extra effort) untuk menjaga agar estimasi shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – tidak melebar. Langkah otoritas tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (9/10/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi penerimaan pajak hingga 7 Oktober 2019 tercatat senilai Rp912 triliun atau 57,8% dari target APBN Rp1.577,56 triliun. Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, realisasi tersebut mengalami kontraksi 0,31%.

Berpijak pada kinerja penerimaan yang masih loyo tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan otoritas tengah berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) agar estimasi shortfall penerimaan pajak tidak melebar.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

“Saat ini upaya-upaya extra effort sedang diintensifkan,” ujarnya.

Beberapa upaya dilakukan dengan mengoptimalkan 3 instrumen. Pertama, task force yang bertugas menganalisis dan memastikan pelaksanaan optimalisasi data. Kedua, pertukaran data dan informasi rekening wajib pajak dengan sejumlah yurisdiksi. Ketiga, compliance risk management (CRM).

Dalam outlook yang disampaikan pemerintah ke DPR pertengahan tahun ini, shortfall penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp140 triliun. Dalam perkembangan terakhir, ada kabar yang menyatakan shortfall berisiko melebar hingga lebih dari Rp200 triliun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti topik akan berakhirnya holding period dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Kementerian Keuangan optimistis dana repatriasi tidak akan lari lagi ke luar negeri.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kondisi Ekonomi dan Bisnis

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan berbagai upaya ekstra yang dilakukan otoritas dengan memanfaatkan 3 instrumen tersebut tetap akan dipengaruhi oleh situasi perekonomian. Otoritas tidak bisa berharap banyak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Kami memahami kondisi ekonomi dan bisnis yang saat ini kurang baik. Kami laksanakan saja dulu. Semoga hasilnya baik,” ujarnya.

  • Struktur Pajak Rentan

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat tren pelemahan penerimaan pajak tersebut sebenarnya dapat menjadi pelajaran bagi otoritas dalam upaya untuk mencapai target penerimaan pada masa depan.

Salah satu langkah yang bisa diambil adalah memperkuat struktur penerimaan agar tidak rentan goncangan dari sektor tertentu. Menurutnya, struktur pajak saat ini sangat rentan dan mudah dipengaruhi oleh ketidakpastian ekonomi global.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Risiko shortfall penerimaan di tahun ini sepertinya akan melebar. Tekanan ekonomi terutama bagi dua sektor utama penerimaan yaitu pertambangan dan industri pengolahan, serta konsumsi masyarakat jelas sangat memukul penerimaan di 2019 ini,” paparnya.

Pemerintah, sambungnya, perlu memperkuat struktur penerimaan pajak yang tidak rentan. Salah satunya dengan meningkatkan kontribusi PPh orang pribadi serta menggali potensi pajak di sektor-sektor yang memiliki kinerja ekonomi baik tapi tidak diikuti dari sisi kinerja penerimaannya.

  • Dana Repatriasi

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto optimistis dana repatriasi dalam kebijakan tax amnesty masih akan betah di Indonesia meskipun holding period 3 tahun berakhir. Hal tersebut dikarenakan pemerintah terus melakukan perbaikan iklim investasi, baik dari sisi regulasi perizinan maupun insentif.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

“Kami yakin dana yang sudah masuk ke sini akan tetap dan terus digunakan berinvestasi di Indonesia,” katanya.

Seperti diketahui, batas waktu pengalihan harta (repatriasi) untuk amnesti pajak periode I dan II adalah 31 Desember 2016. Dengan patokan tersebut, holding period untuk harta yang direpatriasi pada periode tersebut adalah 31 Desember 2019 atau bisa sebelum itu.

Berdasarkan data dalam Laporan Tahunan DJP 2016, total harta yang diungkapkan dalam amnesti pajak period I dan II senilai Rp3.460,80 triliun. Dari jumlah tersebut, harta repatriasi tercatat senilai Rp114,16 triliun.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan
  • Rendahnya Pemungutan PBB

Bank Dunia dalam laporan bertajuk ‘Time to ACT: Realizing Indonesia’s Urban Potential’ memaparkan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) Indonesia hanya 0,57% dari PDB. Ini menjadi salah satu angka terendah di antara negara-negara G20.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berpendapat rendahnya pemungutan PBB bisa dikarenakan sulitnya mendapatkan data objek pajak. Selain itu, dibutuhkan penguatan kapasitas administrasi perpajakan dan perbaikan kebijakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%