PRANCIS

Rincian Skema Pajak Digital Prancis yang Terpaksa Ditunda Karena AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 Januari 2020 | 13:31 WIB
Rincian Skema Pajak Digital Prancis yang Terpaksa Ditunda Karena AS

Presiden AS Donald Trump

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Prancis Emmanuel Macron memutuskan untuk menunda pemungutan pajak layanan digital Prancis menyusul adanya rencana retaliasi atau tindakan balasan dari AS untuk mengenakan bea tinggi bagi komoditas asal Prancis.

Lantas, seperti apa sebenarnya skema pajak digital Prancis itu sehingga sampai mendapat ancaman dari AS?

Pajak layanan digital Prancis (digital service tax/DST) bertujuan untuk menyasar perusahaan teknologi yang memiliki pelanggan di Prancis. Artinya, DST tidak lagi mempertimbangkan kehadiran fisik perusahaan saat dikenakan pajak.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Secara lebih rinci, DST memiliki dua jenis layanan digital. Pertama, penyedia layanan antarmuka (interfacing services). Layanan ini memberikan akses bagi pengguna untuk terhubung dan berinteraksi dengan pengguna lain.

Layanan antarmuka ini juga memungkinan pengguna untuk masuk ke dalam sistem dan berinteraksi dengan pihak lain dalam suatu platform digital, misalnya antara pembeli dan penjual dalam suatu marketplace.

Kedua, penyediaan layanan iklan (advertising services). Layanan ini diberikan kepada pengiklan yang memungkinkan mereka membeli ruang iklan digital, serta manajemen dan transmisi data pengguna (advertising services based on users).

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Namun, ada layanan digital tertentu yang secara eksplisit dikecualikan dari cakupan pajak ini. Layanan itu adalah penyedia konten digital misalnya streaming musik atas permintaan dan layanan komunikasi seperti email berbayar.

Kemudian, layanan pembayaran misalnya sektor perbankan dan asuransi serta layanan antar perusahaan—layanan yang disediakan antar perusahaan yang terhubung secara langsung atau tak langsung—juga dikecualikan dari cakupan pajak ini.

Lebih lanjut, DST menyasar perusahaan domestik maupun asing yang aktivitasnya tercakup dalam DST dan menerima pendapatan lebih dari ambang batas tertentu.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Nilai pendapatan tersebut sebesar 750 juta euro atau setara Rp11,37 triliun untuk layanan digital yang disediakan di seluruh dunia, dan 25 juta euro atau Rp3,79 triliun untuk layanan digital yang disediakan di Prancis.

Lebih lanjut, tarif pajak digital juga ditetapkan bersifat flat dan final sebesar 3% yang berlaku mulai 1 Januari 2019. Namun hingga saat ini, pemerintah Prancis belum melaksanakan aturan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU