PRANCIS

Rincian Skema Pajak Digital Prancis yang Terpaksa Ditunda Karena AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 Januari 2020 | 13:31 WIB
Rincian Skema Pajak Digital Prancis yang Terpaksa Ditunda Karena AS

Presiden AS Donald Trump

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Prancis Emmanuel Macron memutuskan untuk menunda pemungutan pajak layanan digital Prancis menyusul adanya rencana retaliasi atau tindakan balasan dari AS untuk mengenakan bea tinggi bagi komoditas asal Prancis.

Lantas, seperti apa sebenarnya skema pajak digital Prancis itu sehingga sampai mendapat ancaman dari AS?

Pajak layanan digital Prancis (digital service tax/DST) bertujuan untuk menyasar perusahaan teknologi yang memiliki pelanggan di Prancis. Artinya, DST tidak lagi mempertimbangkan kehadiran fisik perusahaan saat dikenakan pajak.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Secara lebih rinci, DST memiliki dua jenis layanan digital. Pertama, penyedia layanan antarmuka (interfacing services). Layanan ini memberikan akses bagi pengguna untuk terhubung dan berinteraksi dengan pengguna lain.

Layanan antarmuka ini juga memungkinan pengguna untuk masuk ke dalam sistem dan berinteraksi dengan pihak lain dalam suatu platform digital, misalnya antara pembeli dan penjual dalam suatu marketplace.

Kedua, penyediaan layanan iklan (advertising services). Layanan ini diberikan kepada pengiklan yang memungkinkan mereka membeli ruang iklan digital, serta manajemen dan transmisi data pengguna (advertising services based on users).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Namun, ada layanan digital tertentu yang secara eksplisit dikecualikan dari cakupan pajak ini. Layanan itu adalah penyedia konten digital misalnya streaming musik atas permintaan dan layanan komunikasi seperti email berbayar.

Kemudian, layanan pembayaran misalnya sektor perbankan dan asuransi serta layanan antar perusahaan—layanan yang disediakan antar perusahaan yang terhubung secara langsung atau tak langsung—juga dikecualikan dari cakupan pajak ini.

Lebih lanjut, DST menyasar perusahaan domestik maupun asing yang aktivitasnya tercakup dalam DST dan menerima pendapatan lebih dari ambang batas tertentu.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Nilai pendapatan tersebut sebesar 750 juta euro atau setara Rp11,37 triliun untuk layanan digital yang disediakan di seluruh dunia, dan 25 juta euro atau Rp3,79 triliun untuk layanan digital yang disediakan di Prancis.

Lebih lanjut, tarif pajak digital juga ditetapkan bersifat flat dan final sebesar 3% yang berlaku mulai 1 Januari 2019. Namun hingga saat ini, pemerintah Prancis belum melaksanakan aturan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha