Tampilan sampul depan Policy Note DDTC Fiscal Research bertema “Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang Berimbang & Berkepastian”.
JAKARTA, DDTCNews – DDTC kembali merilis hasil kajian dalam bentuk Policy Note pada hari ini, Selasa (21/7/2020). Topik yang diangkat dalam studi kali ini mengambil tema “Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang Berimbang & Berkepastian”.
Disusun oleh Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Research Coordinator DDTC Denny Vissaro, dan Senior Researcher DDTC Dea Yustisia, Policy Note ini dirilis sekaligus didiskusikan secara langsung di salah satu rangkaian webinar dalam rangka memeringati HUT Ke-13 DDTC. Download Policy Note di sini untuk versi Bahasa Indonesia dan di sini untuk versi Bahasa Inggris.
Kebijakan CHT merupakan salah satu kebijakan di sektor pengolahan tembakau (industri hasil tembakau/ IHT) yang kerap kali menimbulkan polemik. Hal ini dikarenakan kebijakan CHT memiliki banyak tujuan yang sering kali tidak sejalan, baik untuk penerimaan negara, pengendalian konsumsi produk tembakau, maupun keberlangsungan bisnis sektor IHT itu sendiri.
Dengan banyaknya tujuan yang hendak dicapai tersebut, desain kebijakan CHT kemudian merupakan suatu hal yang kompleks. Terlebih, industri tembakau tanah air juga memiliki berbagai pemangku kepentingan. Sebut saja para petani tembakau, asosiasi usaha, dan berbagai unit pemerintahan mulai dari sektor keuangan, perindustrian, hingga kesehatan.
Penyusunan Policy Note dilatarbelakangi untuk menjembatani berbagai tujuan yang telah disebutkan di atas. Tak luput, terdapat penjabaran beberapa temuan yang menjadi permasalahan mendasar terkait CHT pada bagian awal Policy Note ini.
Selain itu, Policy Note tersebut juga memaparkan beberapa dampak dari adanya “celah” kebijakan terkait CHT yang sangat mungkin disalahgunakan oleh para pelaku usaha sektor pengolahan tembakau. Salah satunya adalah kemungkinan tidak tercapainya potensi penerimaan CHT pada 2020.
“Merujuk pada target baru ini [Perpres No. 72/2020], DDTC Fiscal Research masih mengestimasi adanya shortfall penerimaan CHT tanpa extra effort dan dengan extra effort, yakni masing-masing sebesar Rp19,37 triliun (88,26%) dan Rp1,37 triliun (99,17%),” demikian kutipan dalam Policy Note tersebut.
Berangkat dari tinjauan terhadap berbagai permasalahan yang telah dikaji dan juga dampak-dampak dari adanya permasalahan tersebut, Policy Note ini kemudian menggarisbawahi beberapa rekomendasi dan usulan untuk pembenahan kebijakan CHT tanah air.
“Penyusunan blueprint kebijakan CHT merupakan sesuatu yang penting untuk disegerakan. Selain itu, blueprint kebijakan CHT tersebut juga harus dipastikan penerapannya [agar dapat berjalan dengan efektif] di lapangan sehingga memberikan kepastian hukum yang berkesinambungan,” sebagaimana petikan salah satu rekomendasi yang dijabarkan dalam Policy Note tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.