POLICY NOTE DDTC FISCAL RESEARCH

Rilis! Begini Kebijakan Cukai Rokok yang Berkepastian dan Berimbang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juli 2020 | 13:30 WIB
Rilis! Begini Kebijakan Cukai Rokok yang Berkepastian dan Berimbang

Tampilan sampul depan Policy Note DDTC Fiscal Research bertema  “Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang Berimbang & Berkepastian”.

JAKARTA, DDTCNews – DDTC kembali merilis hasil kajian dalam bentuk Policy Note pada hari ini, Selasa (21/7/2020). Topik yang diangkat dalam studi kali ini mengambil tema “Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang Berimbang & Berkepastian”.

Disusun oleh Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Research Coordinator DDTC Denny Vissaro, dan Senior Researcher DDTC Dea Yustisia, Policy Note ini dirilis sekaligus didiskusikan secara langsung di salah satu rangkaian webinar dalam rangka memeringati HUT Ke-13 DDTC. Download Policy Note di sini untuk versi Bahasa Indonesia dan di sini untuk versi Bahasa Inggris.

Kebijakan CHT merupakan salah satu kebijakan di sektor pengolahan tembakau (industri hasil tembakau/ IHT) yang kerap kali menimbulkan polemik. Hal ini dikarenakan kebijakan CHT memiliki banyak tujuan yang sering kali tidak sejalan, baik untuk penerimaan negara, pengendalian konsumsi produk tembakau, maupun keberlangsungan bisnis sektor IHT itu sendiri.

Baca Juga:
Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

Dengan banyaknya tujuan yang hendak dicapai tersebut, desain kebijakan CHT kemudian merupakan suatu hal yang kompleks. Terlebih, industri tembakau tanah air juga memiliki berbagai pemangku kepentingan. Sebut saja para petani tembakau, asosiasi usaha, dan berbagai unit pemerintahan mulai dari sektor keuangan, perindustrian, hingga kesehatan.

Penyusunan Policy Note dilatarbelakangi untuk menjembatani berbagai tujuan yang telah disebutkan di atas. Tak luput, terdapat penjabaran beberapa temuan yang menjadi permasalahan mendasar terkait CHT pada bagian awal Policy Note ini.

Selain itu, Policy Note tersebut juga memaparkan beberapa dampak dari adanya “celah” kebijakan terkait CHT yang sangat mungkin disalahgunakan oleh para pelaku usaha sektor pengolahan tembakau. Salah satunya adalah kemungkinan tidak tercapainya potensi penerimaan CHT pada 2020.

Baca Juga:
Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

“Merujuk pada target baru ini [Perpres No. 72/2020], DDTC Fiscal Research masih mengestimasi adanya shortfall penerimaan CHT tanpa extra effort dan dengan extra effort, yakni masing-masing sebesar Rp19,37 triliun (88,26%) dan Rp1,37 triliun (99,17%),” demikian kutipan dalam Policy Note tersebut.

Berangkat dari tinjauan terhadap berbagai permasalahan yang telah dikaji dan juga dampak-dampak dari adanya permasalahan tersebut, Policy Note ini kemudian menggarisbawahi beberapa rekomendasi dan usulan untuk pembenahan kebijakan CHT tanah air.

“Penyusunan blueprint kebijakan CHT merupakan sesuatu yang penting untuk disegerakan. Selain itu, blueprint kebijakan CHT tersebut juga harus dipastikan penerapannya [agar dapat berjalan dengan efektif] di lapangan sehingga memberikan kepastian hukum yang berkesinambungan,” sebagaimana petikan salah satu rekomendasi yang dijabarkan dalam Policy Note tersebut.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Senin, 10 Februari 2025 | 11:44 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah