POLICY NOTE DDTC FISCAL RESEARCH

Rilis! Begini Kebijakan Cukai Rokok yang Berkepastian dan Berimbang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juli 2020 | 13:30 WIB
Rilis! Begini Kebijakan Cukai Rokok yang Berkepastian dan Berimbang

Tampilan sampul depan Policy Note DDTC Fiscal Research bertema  “Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang Berimbang & Berkepastian”.

JAKARTA, DDTCNews – DDTC kembali merilis hasil kajian dalam bentuk Policy Note pada hari ini, Selasa (21/7/2020). Topik yang diangkat dalam studi kali ini mengambil tema “Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang Berimbang & Berkepastian”.

Disusun oleh Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Research Coordinator DDTC Denny Vissaro, dan Senior Researcher DDTC Dea Yustisia, Policy Note ini dirilis sekaligus didiskusikan secara langsung di salah satu rangkaian webinar dalam rangka memeringati HUT Ke-13 DDTC. Download Policy Note di sini untuk versi Bahasa Indonesia dan di sini untuk versi Bahasa Inggris.

Kebijakan CHT merupakan salah satu kebijakan di sektor pengolahan tembakau (industri hasil tembakau/ IHT) yang kerap kali menimbulkan polemik. Hal ini dikarenakan kebijakan CHT memiliki banyak tujuan yang sering kali tidak sejalan, baik untuk penerimaan negara, pengendalian konsumsi produk tembakau, maupun keberlangsungan bisnis sektor IHT itu sendiri.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Dengan banyaknya tujuan yang hendak dicapai tersebut, desain kebijakan CHT kemudian merupakan suatu hal yang kompleks. Terlebih, industri tembakau tanah air juga memiliki berbagai pemangku kepentingan. Sebut saja para petani tembakau, asosiasi usaha, dan berbagai unit pemerintahan mulai dari sektor keuangan, perindustrian, hingga kesehatan.

Penyusunan Policy Note dilatarbelakangi untuk menjembatani berbagai tujuan yang telah disebutkan di atas. Tak luput, terdapat penjabaran beberapa temuan yang menjadi permasalahan mendasar terkait CHT pada bagian awal Policy Note ini.

Selain itu, Policy Note tersebut juga memaparkan beberapa dampak dari adanya “celah” kebijakan terkait CHT yang sangat mungkin disalahgunakan oleh para pelaku usaha sektor pengolahan tembakau. Salah satunya adalah kemungkinan tidak tercapainya potensi penerimaan CHT pada 2020.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

“Merujuk pada target baru ini [Perpres No. 72/2020], DDTC Fiscal Research masih mengestimasi adanya shortfall penerimaan CHT tanpa extra effort dan dengan extra effort, yakni masing-masing sebesar Rp19,37 triliun (88,26%) dan Rp1,37 triliun (99,17%),” demikian kutipan dalam Policy Note tersebut.

Berangkat dari tinjauan terhadap berbagai permasalahan yang telah dikaji dan juga dampak-dampak dari adanya permasalahan tersebut, Policy Note ini kemudian menggarisbawahi beberapa rekomendasi dan usulan untuk pembenahan kebijakan CHT tanah air.

“Penyusunan blueprint kebijakan CHT merupakan sesuatu yang penting untuk disegerakan. Selain itu, blueprint kebijakan CHT tersebut juga harus dipastikan penerapannya [agar dapat berjalan dengan efektif] di lapangan sehingga memberikan kepastian hukum yang berkesinambungan,” sebagaimana petikan salah satu rekomendasi yang dijabarkan dalam Policy Note tersebut.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN