PROVINSI RIAU

Ribuan Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif, UMKM Paling Banyak

Dian Kurniati | Jumat, 16 Oktober 2020 | 13:17 WIB
Ribuan Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif, UMKM Paling Banyak

Ilustrasi. Perajin menyelesaikan pembuatan kursi rotan di Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (10/10/2020). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.
 

PEKANBARU, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Provinsi Riau mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak di wilayahnya sudah dinikmati ribuan wajib pajak dengan total nilai mencapai Rp336 miliar.

Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Riau Agus Budisantoso mengatakan insentif tersebut merupakan upaya pemerintah memulihkan perekonomian dari tekanan pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Guna mempercepat pemulihan ekonomi, telah diterbitkan PMK No. 110/PMK.03/2020 yang mengatur beberapa perubahan terkait dengan pemanfaatan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi," katanya, dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berdasarkan catatan Agus, sebanyak 1.507 wajib pajak telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Lalu, sebanyak 22 wajib pajak telah memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Kemudian, sebanyak 625 wajib pajak memanfaatkan diskon PPh Pasal 25, dan 3.171 wajib pajak memanfaatkan PPh final UMKM DTP. Total jumlah penerima manfaat insentif pajak mencapai 5.325 wajib pajak.

Agus menyebutkan hampir semua sektor usaha di Riau telah menerima insentif pajak. Dia berharap berbagai insentif tersebut dapat meringankan beban pelaku usaha untuk dapat pulih dari dampak pandemi.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Menurutnya, DJP terus mendorong masyarakat memanfaatkan insentif pajak tersebut dengan menyederhanakan tata cara pemanfaatan insentif, serta meningkatkan pendalaman dan menambah jenis insentif pajak.

Pada saat bersamaan, Kanwil DJP Riau juga tak ketinggalan untuk menyiapkan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan dan kepatuhan wajib pajak pada kuartal IV/2020.

Langkah itu utamanya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui beberapa kegiatan, seperti penyampaian informasi pembayaran pajak atas wajib pajak strategis dengan tiga kantor pelayanan pajak (KPP) sebagai pilot project.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

DJP Riau juga menjalankan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak baru nonstrategis secara massal menggunakan pendekatan Compliance Risk Management (CRM), serta memetakan objek PBB-P2 sektor perkebunan.

Sementara untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum atau extra effort, Kanwil DJP Riau akan berupaya menagih tunggakan pajak sebagai bagian kegiatan joint collection bersama Ditjen Bea dan Cukai.

"[Kami juga melakukan] analisis wajib pajak secara komprehensif dalam rangka penggalian potensi pajak pada sektor usaha yang tidak terdampak, serta optimalisasi data internal dan eksternal yang sudah dimiliki," ujarnya dikutip riau1.com.

Hingga kuartal III/2020, DJP Riau mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp9,94 triliun atau 69,13% dari target. Adapun realisasi kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT tahunan mencapai 75,04% dari target 347.054 wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Oktober 2020 | 22:13 WIB

Realisasi Insentif pajak untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 adalah sebuah kabar baik. Tercatat, bahwa ada ribuan UMKM telah mendapatkan bantuan ini. Semoga bantuan ini bisa membantu para UMKM memulihkan usaha mereka yang pastinya merosot karena pandemi. Hal ini bisa dijadikan langkah strategis. Ibarat menyelam sambil minum air. Ada bukti nyata bahwa pajak sangat membantu disituasi sulit seperti sekarang. Maka dari itu, hal ini bisa menjadi narasi ajakan untuk menggiatkan pembayaran pajak. Contoh dan realisasi nyata adalah cara paling ampuh menarik atensi.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra