PROVINSI RIAU

Ribuan Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif, UMKM Paling Banyak

Dian Kurniati | Jumat, 16 Oktober 2020 | 13:17 WIB
Ribuan Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif, UMKM Paling Banyak

Ilustrasi. Perajin menyelesaikan pembuatan kursi rotan di Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (10/10/2020). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.
 

PEKANBARU, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Provinsi Riau mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak di wilayahnya sudah dinikmati ribuan wajib pajak dengan total nilai mencapai Rp336 miliar.

Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Riau Agus Budisantoso mengatakan insentif tersebut merupakan upaya pemerintah memulihkan perekonomian dari tekanan pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Guna mempercepat pemulihan ekonomi, telah diterbitkan PMK No. 110/PMK.03/2020 yang mengatur beberapa perubahan terkait dengan pemanfaatan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi," katanya, dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Berdasarkan catatan Agus, sebanyak 1.507 wajib pajak telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Lalu, sebanyak 22 wajib pajak telah memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Kemudian, sebanyak 625 wajib pajak memanfaatkan diskon PPh Pasal 25, dan 3.171 wajib pajak memanfaatkan PPh final UMKM DTP. Total jumlah penerima manfaat insentif pajak mencapai 5.325 wajib pajak.

Agus menyebutkan hampir semua sektor usaha di Riau telah menerima insentif pajak. Dia berharap berbagai insentif tersebut dapat meringankan beban pelaku usaha untuk dapat pulih dari dampak pandemi.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Menurutnya, DJP terus mendorong masyarakat memanfaatkan insentif pajak tersebut dengan menyederhanakan tata cara pemanfaatan insentif, serta meningkatkan pendalaman dan menambah jenis insentif pajak.

Pada saat bersamaan, Kanwil DJP Riau juga tak ketinggalan untuk menyiapkan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan dan kepatuhan wajib pajak pada kuartal IV/2020.

Langkah itu utamanya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui beberapa kegiatan, seperti penyampaian informasi pembayaran pajak atas wajib pajak strategis dengan tiga kantor pelayanan pajak (KPP) sebagai pilot project.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

DJP Riau juga menjalankan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak baru nonstrategis secara massal menggunakan pendekatan Compliance Risk Management (CRM), serta memetakan objek PBB-P2 sektor perkebunan.

Sementara untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum atau extra effort, Kanwil DJP Riau akan berupaya menagih tunggakan pajak sebagai bagian kegiatan joint collection bersama Ditjen Bea dan Cukai.

"[Kami juga melakukan] analisis wajib pajak secara komprehensif dalam rangka penggalian potensi pajak pada sektor usaha yang tidak terdampak, serta optimalisasi data internal dan eksternal yang sudah dimiliki," ujarnya dikutip riau1.com.

Hingga kuartal III/2020, DJP Riau mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp9,94 triliun atau 69,13% dari target. Adapun realisasi kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT tahunan mencapai 75,04% dari target 347.054 wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Oktober 2020 | 22:13 WIB

Realisasi Insentif pajak untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 adalah sebuah kabar baik. Tercatat, bahwa ada ribuan UMKM telah mendapatkan bantuan ini. Semoga bantuan ini bisa membantu para UMKM memulihkan usaha mereka yang pastinya merosot karena pandemi. Hal ini bisa dijadikan langkah strategis. Ibarat menyelam sambil minum air. Ada bukti nyata bahwa pajak sangat membantu disituasi sulit seperti sekarang. Maka dari itu, hal ini bisa menjadi narasi ajakan untuk menggiatkan pembayaran pajak. Contoh dan realisasi nyata adalah cara paling ampuh menarik atensi.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN