BERITA PAJAK HARI INI

Ribuan Wajib Pajak Nakal Lolos dari Sanksi 200%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2017 | 09:15 WIB
Ribuan Wajib Pajak Nakal Lolos dari Sanksi 200% Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak di Jawa Barat. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (1/8) kabar datang dari Ditjen Pajak yang memastikan tak akan melakukan pemeriksaan terhadap 5.528 wajib pajak (WP) yang telah mengikuti kebijakan tax amnesty yang terindikasi melakukan kecurangan. Ditjen Pajak juga memastikan, wajib pajak tersebut tidak dikenai sanksi administrasi 200%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan 5.528 wajib pajak mencatatkan deviasi antara pajak yang dibayarkan dengan omzet, tidak berubah atau nihil. Padahal, seharusnya berubah sesuai data yang dimiliki Ditjen Pajak.

Pihaknya menduga, ada wajib pajak yang menggunakan faktur pajak fiktif hingga mengeluarkan data ekspor fiktif untuk mendapat restitusi pajak. Untuk itu, pihaknya akan memanggil wajib pajak-wajib pajak tersebut. Menurut Yoga, jika dari pemanggilan itu ditemukan kesalahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak, maka wajib pajak diwajibkan melakukan pembetulan.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Berita lainnya Kamar Dagang dan Industri yang meminta agar pemerintah membebaskan pajak bagi pelaku bisnis start up. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Kadin Tuntut Penghapusan Pajak Teknologi Baru

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gresik berharap pemerintah dapat membebaskan pajak bagi pelaku bisnis start up berbasis teknologi yang baru tumbuh. Sebab, beban pajak yang tinggi menjadi kendala bagi industri kreatif dapat berkembang. Ketua Kadin Gresik Lailatul Qodri mengusulkan pemerintah dapat memberikan arahan serta stimulus bagi sektor ini seperti pelatihan, akses permodalan, dan kemudahan perizinan.

  • Pemprov Papua Tagih Tunggakan Pajak Freeport Rp 3,5 Triliun

Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk segera melunasi pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp3,5 triliun. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Gerzon Jitmaumengatakan, PTFI wajib membayar PAP sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perda Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta peraturan gubernur. Gerzon menjelaskan, Pemprov menuntut agar PTFI segera melunasi utang pajak air permukaan sebagaimana putusan Pengadilan Pajak Jakarta belum lama ini.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Inflasi Juli 2017 Diproyeksi Lebih Rendah

Badan Pusat Statistik (BPS) akan mengumumkan indeks harga konsumen (IHK) Juli 2018 hari ini, Selasa (1/8). Sejumlah ekonom memperkirakan, inflasi Juli jauh lebih rendah dibanding Juni. Namun, lebih tinggi dari IHK bulan setelah lebaran tahun lalu yang jatuh di bulan Agustus. Untuk diketahui, laju inflasi Juni lalu tercatat 0,69% dan 4,37% year on year (yoy). Sementara Agustus 2016 lalu mencatat deflasi 0,02%.

  • Konsumsi dan Investasi Diharapkan Sokong Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan perekonomian nasional pada semester II-2017 bisa tumbuh cukup kuat agar target 5,2% pada akhir tahun tercapai. Sri Mulyani mengatakan faktor yang bisa mendukung kinerja pertumbuhan ekonomi pada sisa tahun 2017 adalah konsumsi rumah tangga dan investasi yang diproyeksikan tumbuh sebesar 5%. Selain itu, sektor ekspor maupun impor yang tumbuh negatif dalam beberapa tahun terakhir, karena terkena imbas penurunan harga komoditas global, diharapkan mulai tumbuh positif.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi