JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (1/8) kabar datang dari Ditjen Pajak yang memastikan tak akan melakukan pemeriksaan terhadap 5.528 wajib pajak (WP) yang telah mengikuti kebijakan tax amnesty yang terindikasi melakukan kecurangan. Ditjen Pajak juga memastikan, wajib pajak tersebut tidak dikenai sanksi administrasi 200%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan 5.528 wajib pajak mencatatkan deviasi antara pajak yang dibayarkan dengan omzet, tidak berubah atau nihil. Padahal, seharusnya berubah sesuai data yang dimiliki Ditjen Pajak.
Pihaknya menduga, ada wajib pajak yang menggunakan faktur pajak fiktif hingga mengeluarkan data ekspor fiktif untuk mendapat restitusi pajak. Untuk itu, pihaknya akan memanggil wajib pajak-wajib pajak tersebut. Menurut Yoga, jika dari pemanggilan itu ditemukan kesalahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak, maka wajib pajak diwajibkan melakukan pembetulan.
Berita lainnya Kamar Dagang dan Industri yang meminta agar pemerintah membebaskan pajak bagi pelaku bisnis start up. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gresik berharap pemerintah dapat membebaskan pajak bagi pelaku bisnis start up berbasis teknologi yang baru tumbuh. Sebab, beban pajak yang tinggi menjadi kendala bagi industri kreatif dapat berkembang. Ketua Kadin Gresik Lailatul Qodri mengusulkan pemerintah dapat memberikan arahan serta stimulus bagi sektor ini seperti pelatihan, akses permodalan, dan kemudahan perizinan.
Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk segera melunasi pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp3,5 triliun. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Gerzon Jitmaumengatakan, PTFI wajib membayar PAP sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perda Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta peraturan gubernur. Gerzon menjelaskan, Pemprov menuntut agar PTFI segera melunasi utang pajak air permukaan sebagaimana putusan Pengadilan Pajak Jakarta belum lama ini.
Badan Pusat Statistik (BPS) akan mengumumkan indeks harga konsumen (IHK) Juli 2018 hari ini, Selasa (1/8). Sejumlah ekonom memperkirakan, inflasi Juli jauh lebih rendah dibanding Juni. Namun, lebih tinggi dari IHK bulan setelah lebaran tahun lalu yang jatuh di bulan Agustus. Untuk diketahui, laju inflasi Juni lalu tercatat 0,69% dan 4,37% year on year (yoy). Sementara Agustus 2016 lalu mencatat deflasi 0,02%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan perekonomian nasional pada semester II-2017 bisa tumbuh cukup kuat agar target 5,2% pada akhir tahun tercapai. Sri Mulyani mengatakan faktor yang bisa mendukung kinerja pertumbuhan ekonomi pada sisa tahun 2017 adalah konsumsi rumah tangga dan investasi yang diproyeksikan tumbuh sebesar 5%. Selain itu, sektor ekspor maupun impor yang tumbuh negatif dalam beberapa tahun terakhir, karena terkena imbas penurunan harga komoditas global, diharapkan mulai tumbuh positif.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.