BERITA PAJAK HARI INI

Ribuan Wajib Pajak Nakal Lolos dari Sanksi 200%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2017 | 09:15 WIB
Ribuan Wajib Pajak Nakal Lolos dari Sanksi 200% Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak di Jawa Barat. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (1/8) kabar datang dari Ditjen Pajak yang memastikan tak akan melakukan pemeriksaan terhadap 5.528 wajib pajak (WP) yang telah mengikuti kebijakan tax amnesty yang terindikasi melakukan kecurangan. Ditjen Pajak juga memastikan, wajib pajak tersebut tidak dikenai sanksi administrasi 200%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan 5.528 wajib pajak mencatatkan deviasi antara pajak yang dibayarkan dengan omzet, tidak berubah atau nihil. Padahal, seharusnya berubah sesuai data yang dimiliki Ditjen Pajak.

Pihaknya menduga, ada wajib pajak yang menggunakan faktur pajak fiktif hingga mengeluarkan data ekspor fiktif untuk mendapat restitusi pajak. Untuk itu, pihaknya akan memanggil wajib pajak-wajib pajak tersebut. Menurut Yoga, jika dari pemanggilan itu ditemukan kesalahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak, maka wajib pajak diwajibkan melakukan pembetulan.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Berita lainnya Kamar Dagang dan Industri yang meminta agar pemerintah membebaskan pajak bagi pelaku bisnis start up. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Kadin Tuntut Penghapusan Pajak Teknologi Baru

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gresik berharap pemerintah dapat membebaskan pajak bagi pelaku bisnis start up berbasis teknologi yang baru tumbuh. Sebab, beban pajak yang tinggi menjadi kendala bagi industri kreatif dapat berkembang. Ketua Kadin Gresik Lailatul Qodri mengusulkan pemerintah dapat memberikan arahan serta stimulus bagi sektor ini seperti pelatihan, akses permodalan, dan kemudahan perizinan.

  • Pemprov Papua Tagih Tunggakan Pajak Freeport Rp 3,5 Triliun

Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk segera melunasi pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp3,5 triliun. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Gerzon Jitmaumengatakan, PTFI wajib membayar PAP sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perda Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta peraturan gubernur. Gerzon menjelaskan, Pemprov menuntut agar PTFI segera melunasi utang pajak air permukaan sebagaimana putusan Pengadilan Pajak Jakarta belum lama ini.

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan
  • Inflasi Juli 2017 Diproyeksi Lebih Rendah

Badan Pusat Statistik (BPS) akan mengumumkan indeks harga konsumen (IHK) Juli 2018 hari ini, Selasa (1/8). Sejumlah ekonom memperkirakan, inflasi Juli jauh lebih rendah dibanding Juni. Namun, lebih tinggi dari IHK bulan setelah lebaran tahun lalu yang jatuh di bulan Agustus. Untuk diketahui, laju inflasi Juni lalu tercatat 0,69% dan 4,37% year on year (yoy). Sementara Agustus 2016 lalu mencatat deflasi 0,02%.

  • Konsumsi dan Investasi Diharapkan Sokong Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan perekonomian nasional pada semester II-2017 bisa tumbuh cukup kuat agar target 5,2% pada akhir tahun tercapai. Sri Mulyani mengatakan faktor yang bisa mendukung kinerja pertumbuhan ekonomi pada sisa tahun 2017 adalah konsumsi rumah tangga dan investasi yang diproyeksikan tumbuh sebesar 5%. Selain itu, sektor ekspor maupun impor yang tumbuh negatif dalam beberapa tahun terakhir, karena terkena imbas penurunan harga komoditas global, diharapkan mulai tumbuh positif.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data