HASIL OPERASI DJBC

Ribuan Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 17:29 WIB
Ribuan Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan

TANJUNG BALAI, DDTCNews – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau memusnahkan lebih dari rokok dan ratusan botol minuman keras yang merupakan hasil operasi selama tahun 2016 ini.

Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun Bernhard Sibarani mengatakan selain rokok dan minuman keras, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga memusnahkan 6 karung pakaian bekas, 15 kardus pakaian baru dan beberapa barang lainnya.

“Perkiraan selurh nilai barang mencapai Rp497 juta. Sementara, potensi kerugian negara yang timbul sebesar Rp372 juta,” tuturnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurut Bernhard, DJBC memusnahkan barang-barang yang berasal penindakan 29 kasus ini dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat hingga tidak memiliki nilai ekonomis lagi.

Dia menegaskan seperti dikutip laman DJBC, selama ini otoritas bea dan cukai terus berkomitmen mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Secara imateril, kerugian yang timbul adalah terganggunya kesehatan dan moral masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Sebagai informasi, KPPBC Pekanbaru juga berhasil menggagalkan penyelundupan bawang merah sebanyak 31,9 ton yang berasal dari Malaysia beberapa waktu lalu.

Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp130 juta atas penyelundupan itu. Saat ini petugas masih memeriksa pengemudi truk yang mengangkut bawang merah tersebut. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?