KINERJA INVESTASI

RI Tambah Investasi ke 6 Lembaga Keuangan Internasional Rp 1,5 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 24 Mei 2023 | 16:00 WIB
RI Tambah Investasi ke 6 Lembaga Keuangan Internasional Rp 1,5 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menambah investasi pada 6 lembaga keuangan internasional (LKI) pada tahun ini.

Melalui PMK 56/2023, pemerintah menyatakan penambahan investasi pada LKI bersumber dari APBN 2023. PMK ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU 28/2022 tentang APBN 2023.

"Peraturan menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan investasi pemerintah pada LKI tahun anggaran 2023," bunyi Pasal 2 PMK 56/2023, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Penambahan investasi pemerintah akan dilakukan kepada Islamic Development Bank (IsDB); International Fund for Agricultural Development (IFAD); International Development Association (IDA); International Finance Corporation (IFC); International Bank for Reconstruction and Development (IBRD); dan Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF).

Penambahan investasi pemerintah pada IsDB senilai Rp266,79 juta atau setara dengan US$18,08 juta berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas US$5,6 juta dan US$12,48 juta. Kemudian pada IPAF, nilai penambahan investasi pemerintah senilai Rp44,25 miliar atau setara US$3 juta berupa pembayaran tunai.

Sedangkan untuk IDA, pemerintah akan melakukan penambahan investasi senilai Rp256,17 miliar berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas Rp169 miliar dan Rp87,17 miliar. Pada ICF, pemerintah akan melakukan penanaman investasi senilai Rp336,06 miliar atau setara US$22,78 juta berupa pembayaran tunai.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Setelahnya, ada penambahan investasi pemerintah pada IBRD senilai Rp487,9 miliar atau setara US$33,07 juta berupa pembayaran tunai. Terakhir, penambahan investasi pemerintah dilakukan kepada CGIF senilai Rp132,75 miliar atau setara US$9 juta berupa pembayaran tunai.

Pelaksanaan penambahan investasi pemerintah pada LKI ini dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal selaku kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara pengelolaan investasi pemerintah. Penambahan investasi pemerintah tersebut dapat melebihi nilai yang ditetapkan sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam UU APBN 2023.

Nilai definitif penambahan investasi pemerintah pada LKI nantinya akan ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan (KMK) setelah pelaksanaan penambahan investasi pemerintah.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 16 Mei 2023]," bunyi Pasal 8 PMK 56/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?