KINERJA INVESTASI

RI Tambah Investasi ke 6 Lembaga Keuangan Internasional Rp 1,5 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 24 Mei 2023 | 16:00 WIB
RI Tambah Investasi ke 6 Lembaga Keuangan Internasional Rp 1,5 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menambah investasi pada 6 lembaga keuangan internasional (LKI) pada tahun ini.

Melalui PMK 56/2023, pemerintah menyatakan penambahan investasi pada LKI bersumber dari APBN 2023. PMK ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU 28/2022 tentang APBN 2023.

"Peraturan menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan investasi pemerintah pada LKI tahun anggaran 2023," bunyi Pasal 2 PMK 56/2023, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Penambahan investasi pemerintah akan dilakukan kepada Islamic Development Bank (IsDB); International Fund for Agricultural Development (IFAD); International Development Association (IDA); International Finance Corporation (IFC); International Bank for Reconstruction and Development (IBRD); dan Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF).

Penambahan investasi pemerintah pada IsDB senilai Rp266,79 juta atau setara dengan US$18,08 juta berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas US$5,6 juta dan US$12,48 juta. Kemudian pada IPAF, nilai penambahan investasi pemerintah senilai Rp44,25 miliar atau setara US$3 juta berupa pembayaran tunai.

Sedangkan untuk IDA, pemerintah akan melakukan penambahan investasi senilai Rp256,17 miliar berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas Rp169 miliar dan Rp87,17 miliar. Pada ICF, pemerintah akan melakukan penanaman investasi senilai Rp336,06 miliar atau setara US$22,78 juta berupa pembayaran tunai.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Setelahnya, ada penambahan investasi pemerintah pada IBRD senilai Rp487,9 miliar atau setara US$33,07 juta berupa pembayaran tunai. Terakhir, penambahan investasi pemerintah dilakukan kepada CGIF senilai Rp132,75 miliar atau setara US$9 juta berupa pembayaran tunai.

Pelaksanaan penambahan investasi pemerintah pada LKI ini dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal selaku kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara pengelolaan investasi pemerintah. Penambahan investasi pemerintah tersebut dapat melebihi nilai yang ditetapkan sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam UU APBN 2023.

Nilai definitif penambahan investasi pemerintah pada LKI nantinya akan ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan (KMK) setelah pelaksanaan penambahan investasi pemerintah.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 16 Mei 2023]," bunyi Pasal 8 PMK 56/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:30 WIB PIDATO PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Singgung Kemiskinan, Prabowo: Tak Boleh Puas dengan Capaian Statistik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen