KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Susun Strategi Jaga Biodiversitas, Insentif Fiskal Bakal Diperbarui

Dian Kurniati | Senin, 12 Agustus 2024 | 14:30 WIB
RI Susun Strategi Jaga Biodiversitas, Insentif Fiskal Bakal Diperbarui

Pekerja PT Kilang Pertamina Internasional RU III Plaju membawa bibit tanaman rawa saat Groundbreaking Taman Keanekaragaman Hayati di kawasan Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (2/7/2024). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menuliskan rencana mereformasi insentif fiskal untuk mendukung pengelolaan keanekaragaman hayati.

Dokumen Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan/IBSAP) 2025-2045 menyatakan reformasi insentif untuk mendukung pengelolaan keanekaragaman hayati menjadi salah satu target nasional yang akan dilaksanakan. Reformasi insentif dinilai penting untuk meningkatkan partisipasi sektor swasta dalam pengelolaan keanekaragaman hayati.

"Pengembangan insentif untuk aksi positif keanekaragaman hayati dapat meningkatkan peran sektor swasta dalam pengelolaan keanekaragaman hayati," bunyi dokumen IBSAP 2025-2045, dikutip pada Senin (12/8/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pemerintah Indonesia sejak 1993 telah menyusun rencana aksi pengelolaan keanekaragaman hayati, yang diperbaharui menjadi IBSAP 2003-2020, yang kemudian diubah menjadi IBSAP 2015-2020. Seiring dengan berakhirnya implementasi IBSAP 2015–2020, IBSAP 2025–2045 disusun untuk memastikan pengelolaan keanekaragaman hayati yang sesuai dengan kondisi dan kepentingan nasional.

IBSAP 2025-2045 telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, serta kerangka kerja global Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).

Dalam IBSAP 2025-2045, termuat 3 tujuan, 13 strategi, 20 target nasional, dan 95 kelompok aksi. Salah satu target nasional yang dituliskan dalam dokumen ini yakni mewujudkan reformasi insentif untuk mendukung pengelolaan keanekaragaman hayati.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Reformasi insentif dilakukan melalui pengembangan insentif positif yang dapat mendorong pengelolaan keanekaragaman hayati berkelanjutan. Pengembangan insentif positif juga telah diberlakukan dalam pencapaian komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca pada 2030, antara lain berupa tax holiday, tax allowance, dan insentif pajak pertambahan nilai (PPN).

Para pihak yang berperan dalam pencapaian target nasional ini antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Otoritas Jasa Keuangan.

"Insentif ini dapat mendorong berbagai pihak mulai dari pemerintah, mitra pembangunan, dan masyarakat untuk sadar akan pentingnya melakukan pengelolaan dengan memerhatikan keanekaragaman hayati yang ada dengan berbagai timbal balik yang ditawarkan," bunyi dokumen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra