KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Susun Strategi Jaga Biodiversitas, Insentif Fiskal Bakal Diperbarui

Dian Kurniati | Senin, 12 Agustus 2024 | 14:30 WIB
RI Susun Strategi Jaga Biodiversitas, Insentif Fiskal Bakal Diperbarui

Pekerja PT Kilang Pertamina Internasional RU III Plaju membawa bibit tanaman rawa saat Groundbreaking Taman Keanekaragaman Hayati di kawasan Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (2/7/2024). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menuliskan rencana mereformasi insentif fiskal untuk mendukung pengelolaan keanekaragaman hayati.

Dokumen Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan/IBSAP) 2025-2045 menyatakan reformasi insentif untuk mendukung pengelolaan keanekaragaman hayati menjadi salah satu target nasional yang akan dilaksanakan. Reformasi insentif dinilai penting untuk meningkatkan partisipasi sektor swasta dalam pengelolaan keanekaragaman hayati.

"Pengembangan insentif untuk aksi positif keanekaragaman hayati dapat meningkatkan peran sektor swasta dalam pengelolaan keanekaragaman hayati," bunyi dokumen IBSAP 2025-2045, dikutip pada Senin (12/8/2024).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pemerintah Indonesia sejak 1993 telah menyusun rencana aksi pengelolaan keanekaragaman hayati, yang diperbaharui menjadi IBSAP 2003-2020, yang kemudian diubah menjadi IBSAP 2015-2020. Seiring dengan berakhirnya implementasi IBSAP 2015–2020, IBSAP 2025–2045 disusun untuk memastikan pengelolaan keanekaragaman hayati yang sesuai dengan kondisi dan kepentingan nasional.

IBSAP 2025-2045 telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, serta kerangka kerja global Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).

Dalam IBSAP 2025-2045, termuat 3 tujuan, 13 strategi, 20 target nasional, dan 95 kelompok aksi. Salah satu target nasional yang dituliskan dalam dokumen ini yakni mewujudkan reformasi insentif untuk mendukung pengelolaan keanekaragaman hayati.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Reformasi insentif dilakukan melalui pengembangan insentif positif yang dapat mendorong pengelolaan keanekaragaman hayati berkelanjutan. Pengembangan insentif positif juga telah diberlakukan dalam pencapaian komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca pada 2030, antara lain berupa tax holiday, tax allowance, dan insentif pajak pertambahan nilai (PPN).

Para pihak yang berperan dalam pencapaian target nasional ini antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Otoritas Jasa Keuangan.

"Insentif ini dapat mendorong berbagai pihak mulai dari pemerintah, mitra pembangunan, dan masyarakat untuk sadar akan pentingnya melakukan pengelolaan dengan memerhatikan keanekaragaman hayati yang ada dengan berbagai timbal balik yang ditawarkan," bunyi dokumen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja