PENGUATAN ALUTSISTA

RI-Rusia Belum Sepakati Komoditas Imbal Beli Sukhoi SU-35

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Agustus 2018 | 10:15 WIB
RI-Rusia Belum Sepakati Komoditas Imbal Beli Sukhoi SU-35 Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan (kiri). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menyatakan proses pembelian 11 unit Sukhoi SU-35 melalui skema imbal beli terus dilakukan antara pemerintah dengan pihak Rusia. Namun, hingga saat ini belum ada kata sepakat antara keduabelah pihak terkait komoditas apa yang akan masuk dalam skema imbal beli tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan Indonesia akan menawarkan beberapa komoditas sebagai bagian dari skema imbal beli Sukhoi SU 35. Salah satu yang sudah ditawarkan adalah produk kelapa sawit dan turunannya.

"Indonesia dan Rusia sedang melakukan pembahasan melalui working grup, terkait komoditinya apa, mekanismenya, itu sedang dibahas bagimana rule of the game-nya," katanya di Kantor Kemendag, Senin (13/8).

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Namun, Oke menyebutkan dari pihak Rusia sudah ada ketertarikan untuk komoditas karet Indonesia. Dia memastikan skema imbal beli ini akan dilakukan dalam format Business to Business (b to b).

"Salah satu komoditas yang menarik bagi Rusia adalah karet. Kita tawarkan adalah komoditi yang bernilai tambah, misalnya tekstil, CPO. Kita masih terus komunikasi, sejauh ini enggak ada masalah untuk perundingan dengan mereka. Pola pembeliannya b to b," terangnya.

Oke menyebutkan dalam proses negosiasi, Pemerintah Indonesia menginginkan imbal dagang tersebut meliputi 20 komoditas. Akan tetapi Rusia hanya ingin 10 komoditas saja. Jumlah yang lebih kecil dari yang ditawarkan itu, menurut Oke, karena sudah ada komoditas tertentu yang bisa diproduksi oleh Rusia.

Baca Juga:
Prabowo Targetkan Ekonomi Tumbuh di Atas 6%, Bahlil Jagokan Hilirisasi

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia sepakat untuk mengangkut 11 Sukhoi SU 35 yang akan dibeli Indonesia senilai USD1,14 miliar. Sebagai bagian dari skema imbal beli, maka Rusia akan membeli komoditas Indonesia yang nilainya berkisar di angka US$560 juta.

Adapun terkait negosiasi imbal beli ini, Oke tidak menyebutkan kapan negosiasi akan tuntas. Namun, dia menjanjikan akan dilakukan dengan segera karena sudah ada kesiapan Rusia untuk mengirim 11unit Sukhoi tersebut ke Indonesia.

"Target selesai working group secepatnya. Kita masih tahapan susun aturan main dan bagimana keanggotan dan lain-lain. Draf sudah disampaikan tapi ini masih pembahasan. Karena realisasi dari kontrak utama harus berjalan paralel dengan skema imbal beli dan Rusia selesai dengan komoditas apa yang diinginkan," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Selasa, 26 November 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Targetkan Ekonomi Tumbuh di Atas 6%, Bahlil Jagokan Hilirisasi

Rabu, 13 November 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Penerimaan Pajak Menurun, Sri Mulyani: Tahun Ini Sangat Berat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?