KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Mulai Meninjau Ulang Pengenaan BMAD Atas Produk Baja dari 7 Negara

Dian Kurniati | Rabu, 08 Februari 2023 | 14:00 WIB
RI Mulai Meninjau Ulang Pengenaan BMAD Atas Produk Baja dari 7 Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk baja canai panas (hot rolled coil/HRC) yang berasal dari 7 negara.

Ketua KADI Donna Gultom mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap pengenaan BMAD atas impor produk HRC asal China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang akan berakhir pada 2 April 2024. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Krakatau Steel (Persero), Tbk.

"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi potensi untuk berulang atau berlanjutnya (continuation or recurrence) dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor HRC apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang," katanya, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Donna mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap pengenaan BMAD atas impor produk HRC dilakukan berdasarkan PMK 25/2019 yang mulai berlaku pada 2 April 2019. Dalam hal ini, terdapat 18 nomor pos tarif produk HRC yang diselidiki KADI.

Dia menjelaskan penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini didasarkan pada PP 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Permendag 76/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI juga telah menyampaikan informasi tentang dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir, dan asosiasi.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Selain itu, informasi penyelidikan ini turut diberikan kepada eksportir/produsen dari China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang diketahui. Selanjutnya, informasi juga diberikan kepada Kedutaan Besar RI di India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Thailand, dan KDEI di Taiwan, serta perwakilan pemerintahan China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand di Indonesia.

"KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman," ujarnya.

PP 34/2011 menyatakan terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk juga dapat dikenakan BMAD jika harga ekspor dari barang yang diimpor tersebut lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Pengenaan BMAD atas impor HRC pertama kali berlaku pada 2008 terhadap produk asal China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand berdasarkan PMK 39.1/2008. Kebijakan itu berlaku selama 5 tahun dan 2 kali diperpanjang berdasarkan PMK 169/2013 dan PMK 25/2019.

Sejak 2013, negara asal produk HRC yang dikenakan BMAD bertambah menjadi 7 yakni China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini