KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Mulai Meninjau Ulang Pengenaan BMAD Atas Produk Baja dari 7 Negara

Dian Kurniati | Rabu, 08 Februari 2023 | 14:00 WIB
RI Mulai Meninjau Ulang Pengenaan BMAD Atas Produk Baja dari 7 Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk baja canai panas (hot rolled coil/HRC) yang berasal dari 7 negara.

Ketua KADI Donna Gultom mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap pengenaan BMAD atas impor produk HRC asal China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang akan berakhir pada 2 April 2024. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Krakatau Steel (Persero), Tbk.

"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi potensi untuk berulang atau berlanjutnya (continuation or recurrence) dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor HRC apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang," katanya, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Donna mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap pengenaan BMAD atas impor produk HRC dilakukan berdasarkan PMK 25/2019 yang mulai berlaku pada 2 April 2019. Dalam hal ini, terdapat 18 nomor pos tarif produk HRC yang diselidiki KADI.

Dia menjelaskan penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini didasarkan pada PP 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Permendag 76/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI juga telah menyampaikan informasi tentang dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir, dan asosiasi.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Selain itu, informasi penyelidikan ini turut diberikan kepada eksportir/produsen dari China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang diketahui. Selanjutnya, informasi juga diberikan kepada Kedutaan Besar RI di India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Thailand, dan KDEI di Taiwan, serta perwakilan pemerintahan China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand di Indonesia.

"KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman," ujarnya.

PP 34/2011 menyatakan terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk juga dapat dikenakan BMAD jika harga ekspor dari barang yang diimpor tersebut lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Pengenaan BMAD atas impor HRC pertama kali berlaku pada 2008 terhadap produk asal China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand berdasarkan PMK 39.1/2008. Kebijakan itu berlaku selama 5 tahun dan 2 kali diperpanjang berdasarkan PMK 169/2013 dan PMK 25/2019.

Sejak 2013, negara asal produk HRC yang dikenakan BMAD bertambah menjadi 7 yakni China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja