KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Minta AS Lebih Adil dalam Berikan Insentif Pajak Mobil Listrik

Muhamad Wildan | Rabu, 05 April 2023 | 13:30 WIB
RI Minta AS Lebih Adil dalam Berikan Insentif Pajak Mobil Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rajid meminta kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) agar lebih adil dalam memberikan insentif pajak pembelian kendaraan bermotor listrik.

Melalui undang-undang baru berjudul Inflation Reduction Act (IRA), AS bakal memberikan kredit pajak atas pembelian mobil listrik. Namun, insentif ini dikhawatirkan tidak berlaku atas mobil listrik dengan baterai yang mengandung komponen yang bersumber dari Indonesia.

"Baterai yang mengandung komponen sumber Indonesia dikhawatirkan tetap tidak memenuhi syarat untuk kredit pajak IRA secara penuh, karena Indonesia belum memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan AS dan dominasi perusahaan China dalam industri nikel," ujar Arsjad, dikutip Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Arsjad menekankan Indonesia sesungguhnya bisa memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan produksi mobil listrik dan baterai mobil listrik oleh perusahaan AS.

Pasalnya, nikel adalah komponen penting untuk produksi baterai mobil listrik. Adapun sepertiga dari total cadangan nikel di dunia berada di Indonesia.

Arsjad pun meminta kepada AS untuk menyetarakan status anggota negara Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) dengan negara-negara yang memiliki perjanjian dagang secara penuh dengan AS. "Kami sedang berdiskusi tentang IPEF dan semangat perjanjian itu adalah kerja sama. Jika Amerika mengecualikan Asean, rasanya sangat tidak adil," ujar Arsjad.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Untuk diketahui, wajib pajak di AS berhak memanfaatkan insentif kredit pajak senilai US$7.500 bila membeli mobil listrik yang diproduksi di AS, Kanada, atau Meksiko.

Dalam aturan teknis yang rencananya diterbitkan pada bulan ini, insentif kredit pajak hanya diberikan atas pembelian mobil listrik dengan baterai yang memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 50%.

Tidak hanya itu, pabrikan juga harus menunjukkan bahwa 40% dari critical minerals yang menjadi bahan baku baterai mobil listrik berasal dari AS atau dari negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Negeri Paman Sam tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra