PERDAGANGAN KARBON

RI Hadapi Sejumlah Tantangan Optimalkan Perdagangan Karbon, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Desember 2023 | 17:45 WIB
RI Hadapi Sejumlah Tantangan Optimalkan Perdagangan Karbon, Apa Saja?

Warga melintas dengan latar belakang PLTU Suralaya di Kota Cilegon, Banten, Rabu (6/12/2023). Pemerintah menyiapkan program percepat pensiun PLTU sebagai langkah menurunkan emisi karbon guna mencapai target netral karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen penting untuk mengurangi risiko perubahan iklim dan meningkatkan perekonomian nasional.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai potensi perdagangan karbon yang terbuka, tidak hanya terbatas pada perdagangan karbon di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Namun, ada sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam mengoptimalkan perdagangan karbon.

"Masih ada beberapa regulasi pendukung yang belum selesai, seperti regulasi terkait dengan perdagangan karbon luar negeri dan pajak karbon. KSP akan mengundang kementerian/lembaga terkait untuk merampungkan soal itu," kata Moeldoko, dikutip pada Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Moeldoko mengamati capaian nilai perdagangan di bursa karbon Indonesia masih jauh dari harapan. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terang dia, sejak bursa karbon resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 September 2023 hingga November 2023, nilai perdagangan karbon yang terealisasi senilai Rp30,7 miliar dengan volume perdagangan 490.716 ton setara karbondioksida (CO2e).

"Kita harus kerja lebih untuk meningkatkannya. KSP dan OJK siap mengawal," katanya.

Pemerintah sendiri meyakini Indonesia bisa menjadi salah satu pemain utama dalam perdagangan karbon dunia. Salah satu alasannya, komitmen untuk menekan laju deforestasi yang terus dijalankan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Upaya menutup celah deforestasi ini, yang terbaru, didukung melalui pendanaan yang dikucurkan oleh pemerintah Norwegia. Pendanaan tersebut membantu pemerintah Indonesia meningkatkan kapasitas dan sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan perdagangan karbon.

"Kelanjutan kontribusi pemerintah Norwegia terhadap kinerja penurunan deforestasi membuka peluang Indonesia menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon global," kata Moeldoko

Penurunan angka deforestasi memang berkorelasi positif terhadap perdagangan karbon. Secara sederhana, ujar Moeldoko, penurunan angka deforestasi bisa membuat harga kredit karbon menjadi lebih rendah, ketersediaan kredit karbon menjadi lebih berlimpah, dan kepercayaan pelaku pasar terhadap perdagangan karbon meningkat.

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Sebagai informasi, melalui World Climate Action Summit (WCAS) COP28 Dubai pada awal Desember 2023, pemerintah Indonesia mendapatkan kelanjutan kontribusi pemerintah Norwegia senilai US$100 juta dalam skema result based payment untuk kinerja penurunan deforestasi periode 2017/2018 dan 2018/2019.

Sebelumnya, pada Oktober 2022, pemerintah Norwegia juga telah memberikan kontribusinya sebesar US$56 juta untuk periode 2016/2017 melalui BPDLH. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6