PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

RI dan Hong Kong Tandatangani Perjanjian Bilateral AEoI

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 16 Juni 2017 | 11:55 WIB
RI dan Hong Kong Tandatangani Perjanjian Bilateral AEoI Proses penandatangan perjanjian bilateral AEoI (BCAA) antara RI dan Hong Kong di Kantor Pusat IRD, Hong Kong, Jumat (16/6).

HONG KONG, DDTCNews – Untuk pertama kalinya, Pemerintah Indonesia menandatangai perjanjian bilateral terkait pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) dengan Pemerintah Hong Kong.

Pada hari ini, Jumat 16 Juni 2017, Pemerintah Indonesia dan Hong Kong telah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) di Kantor Pusat Ditjen Pajak Hong Kong (Inland Revenue Department/IRD).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh kedua petinggi otoritas pajak Indonesia yaitu Dirjen Pajak RI Ken Dwijugiasteadi dan Dirjen Pajak Hong Kong Richard Wong Kuen Fai, yang didampingi oleh Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol, Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat dan Deputy Commissioner Brian Chiu Kwok-Kit.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

“Penandatangan BCAA ini merupakan yang pertama bagi Indonesia dengan negara lain terkait pertukaran informasi secara otomatis,” ujar John kepada DDTCNews, Jumat (16/6).

John mengatakan setelah BCAA dengan Hong Kong, Pemerintah Indonesia akan melakukan hal yang sama dengan negara dan jurisdiksi lainnya dalam waktu dekat ini.

Sebagaimana diketahui, dalam rangka persiapan pelaksanaan AEoI, Indonesia telah menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2017 dan aturan pelaksanaannya berupa PMK 70/PMK.03/2017 yang direvisi dengan PMK Nomor 73/PMK.03/ 2017 mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Perangkat aturan tersebut diterbitkan untuk memenuhi persyaratan legislasi domestik untuk melaksanakan AEoI. Sedangkan BCAA dengan Hong Kong merupakan pemenuhan persyaratan legislasi internasional guna memulai era keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan pajak.

Sebagai informasi, Indonesia bersama dengan 49 negara dan jurisdiksi lainnya akan memulai pelaksanaan AEoI pada tahun depan. Sedangkan 50 negara dan jurisdiksi lainnya akan memulainya di September 2017 ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi