PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

RI dan Hong Kong Tandatangani Perjanjian Bilateral AEoI

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 16 Juni 2017 | 11:55 WIB
RI dan Hong Kong Tandatangani Perjanjian Bilateral AEoI Proses penandatangan perjanjian bilateral AEoI (BCAA) antara RI dan Hong Kong di Kantor Pusat IRD, Hong Kong, Jumat (16/6).

HONG KONG, DDTCNews – Untuk pertama kalinya, Pemerintah Indonesia menandatangai perjanjian bilateral terkait pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) dengan Pemerintah Hong Kong.

Pada hari ini, Jumat 16 Juni 2017, Pemerintah Indonesia dan Hong Kong telah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) di Kantor Pusat Ditjen Pajak Hong Kong (Inland Revenue Department/IRD).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh kedua petinggi otoritas pajak Indonesia yaitu Dirjen Pajak RI Ken Dwijugiasteadi dan Dirjen Pajak Hong Kong Richard Wong Kuen Fai, yang didampingi oleh Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol, Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat dan Deputy Commissioner Brian Chiu Kwok-Kit.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Penandatangan BCAA ini merupakan yang pertama bagi Indonesia dengan negara lain terkait pertukaran informasi secara otomatis,” ujar John kepada DDTCNews, Jumat (16/6).

John mengatakan setelah BCAA dengan Hong Kong, Pemerintah Indonesia akan melakukan hal yang sama dengan negara dan jurisdiksi lainnya dalam waktu dekat ini.

Sebagaimana diketahui, dalam rangka persiapan pelaksanaan AEoI, Indonesia telah menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2017 dan aturan pelaksanaannya berupa PMK 70/PMK.03/2017 yang direvisi dengan PMK Nomor 73/PMK.03/ 2017 mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Perangkat aturan tersebut diterbitkan untuk memenuhi persyaratan legislasi domestik untuk melaksanakan AEoI. Sedangkan BCAA dengan Hong Kong merupakan pemenuhan persyaratan legislasi internasional guna memulai era keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan pajak.

Sebagai informasi, Indonesia bersama dengan 49 negara dan jurisdiksi lainnya akan memulai pelaksanaan AEoI pada tahun depan. Sedangkan 50 negara dan jurisdiksi lainnya akan memulainya di September 2017 ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja