MALAYSIA

Rezim Pajak 'Berbahaya' Malaysia Ini Ditangguhkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Agustus 2018 | 14:07 WIB
Rezim Pajak 'Berbahaya' Malaysia Ini Ditangguhkan

Ilustrasi MSC Malaysia.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menangguhkan rezim pajak Multimedia Super Corridor.Rezim yang memuat insentif itu akan direvisi sesuai dengan rekomendasi proyek anti penggerusan basis dan pengalihan laba OECD.

Agar sejalan dengan rencana aksi 5 inisiatif base erosion and profit shifting (BEPS) OECD –melawan praktik berbahaya dalam pajak – , status Multimedia Super Corridor (MSC) Malaysia hanya diberikan kepada entitas yang memenuhi uji hubungan ‘nexus’ dan substansi.

“Pemerintah mengatakan tidak ada persetujuan status MSC Malaysia yang baru mulai 1 Juli 2018,” bunyi informasi yang dilansir dari tax-news.com, seperti dikutip pada Senin (13/8/2018).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Permohonan perpanjangan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau penambahan kegiatan kualifikasi MSC Malaysia juga ditangguhkan. Tes-tes dilakukan untuk memastikan rezim pajak MSC hanya berlaku untuk pendapatan yang timbul dari kegiatan di Malaysia.

Seperti diketahui, status MSC Malaysia merupakan pengakuan oleh Pemerintah Malaysia untuk teknologi informasi dan komunikasi (ICT) dan bisnis yang difasilitasi ICT untuk menghasilkan dan meningkatkan produk dan layanan.

Dengan rezim pajak MSC Malaysia, bisnis teknologi informasi dan komunikasi – baik domestik maupun luar negeri – dapat menikmati keringanan pajak dan beberapa hak istimewa atau insentif lainnya.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Adapun, setelah adanya penangguhan, perusahaan yang sudah lebih dulu berstatus MSC Malaysia dengan insentif pajak akan diberikan pilihan untuk terus menikmati pembebasan PPh di bawah status MSC Malaysia hingga 30 Juni 2021.

Selain itu, pilihan lainnya yakni tunduk terhadap undang-undang serta pendoman yang baru. Perusahaan-perusahana ini dapat bermigasi kepada rezim baru BEPS-compliant segera.

Adapun, aturan khusus berlaku pada perusahaan yang mendapat persetujuan status MSC Malaysia pada atau setelah 17 Oktober 2017 untuk pendapatan properti nonintelektual. Perusahaan ini dapat terus mendapatkan keuntungan dari rezim yang ada hanya sampai 31 Desember 2018.

Adapun, rezim pajak MSC Malaysia yang baru dijadwalkan akan diberlakukan pada 31 Desember 2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra