BERITA PAJAK HARI INI

Revisi UU PPh, Ini 2 Usulan Pemerintah

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 26 April 2017 | 09:52 WIB
Revisi UU PPh, Ini 2 Usulan Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (26/4), kabar datang dari pemerinah yang akan merevisi UU PPh. Selai tarif pajak penghasilan (PPh), pemerintah juga akan mengubah basis penghitungan pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak sekaligus Ketua Tim Reformasi Pajak Suryo Utomo mengatakan revisi UU PPh ini rencananya akan dibahas lebih tajam pasca kuartal II.

Usulan yang masuk, pertama, penurunan tarif PPh Badan. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) melihat PPh badan bisa turun sebesar 2% atau kurang. Kedua, Ditjen Pajak juga mengusulkan penghapusan penghitungan PPh Final untuk beberapa sektor industri, antara lain konstruksi dan properti. "Perubahan tarif masih dikaji. Yang jelas kami ingin simplifikasi," ujarnya, Selasa (25/4).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berita lain datang dari kalangan perbankan yang mulai membuka diri terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait AEoI dan DPR yang terus mendorong ekstensifikasi objek cukai. Berikut ulasan selengkapnya:

  • Bank Buka Pintu untuk AEoI

Perbankan di Indonesia nampaknya mulai membuka pintu atas implementasi Perppu AEoI. Direktur Keuangan dan Treasuri PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Iman Nugroho Soeko mengatakan penerapan keterbukaan data rekening nasabah tidak akan menimbulkan gejolak berarti, maupun mempengaruhi likuiditas dan penghimpunan dana pihak ketiga.

Menurutnya, kesepakatan AEoI menciptakan level bermain yang sama antarnegara dalam mengadopsi sistem keterbukaan informasi perbankan untuk keperluan pajak. Penerapan Perppu ini juga mendapat dukungan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Perbanas, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • DPR Dorong Ekstensifikasi Objek Cukai

DPR terus mendorong pemerintah untuk menuntaskan kajian potensi objek cukai baru seperti kantong plastik, minuman berpemanis mengandung gula dan bahan bakar minyak dalam tenggat waktu 2 bulan. Sebab, selama ini penerimaan cukai masih terbatas pada tiga objek cukai, yakni cukai hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol sehingga membatasi potensi penerimaan.

  • Ekonomi Indonesia Tak Terpengaruh Kebijakan Donald Trump

Perekonomian Indonesia dan beberapa negara di kawasan Asia diprediksi tidak banyak terpengaruh rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam merealisasikan sejumlah janji yang diusungkan dalam kampanye. Janji tersebut di antaranya pemotongan tarif pajak perseorangan dan penurunan tarif pajak korporasi sebesar 15%. Kendati demikian, Senior Ekonom Standard Chartered Aldian Taloputra menilai wacana ini justru memiliki risiko terhadap perekonomian AS.

  • Realisasi Pelaporan SPT Wajib Pajak naik 4,56%

Berdasarkan data Ditjen Pajak, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tahun pajak 2016, hingga Jumat (21/4) sebanyak 10,58 juta wajib pajak. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan realisasi itu naik 4,56% dari periode sama tahun lalu. Dari total SPT yang masuk, sebanyak 9,3 juta berasal dari wajib pajak perorangan karyawan, atau naik 2,91% dari pelaporan pada 2016 sebanyak 9,1 juta wajib pajak. Sedangkan SPT wajib pajak perorangan non-karyawan mencapai 926 ribu wajib pajak, naik 31,34% dibanding tahun sebelumnya. Sisanya, 305 ribu dari wajib pajak badan, naik 27% dari pelaporan SPT tahun lalu.

  • DPR Target Revisi UU PNBP Bisa Rampung Agustus 2017

Pembahasan revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terus digodok oleh DPR. DPR optimis revisi beleid ini dapat segera disahkan dalam dua kali masa sidang yakni atau sekitar Agustus 2017. Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafisz Thohir mengatakan, selain mendapat masukan kementerian dan lembaga terkait, DPR juga akan melakukan studi banding ke negara-negara yang memiliki rekam jejak dalam mengelola PNBP secara baik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?