UU KEMENTERIAN NEGARA

Revisi UU Disetujui, Prabowo Bisa Leluasa Gabung dan Pecah Kementerian

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 September 2024 | 09:00 WIB
Revisi UU Disetujui, Prabowo Bisa Leluasa Gabung dan Pecah Kementerian

Sejumlah simpatisan Partai Buruh menyimak rekaman video sambutan presiden RI terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - DPR melalui rapat paripurna resmi menyetujui revisi atas Undang-Undang (UU) 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Dengan direvisinya UU Kementerian Negara, jumlah kementerian negara tidak lagi dibatasi sebanyak 34 kementerian seperti saat ini.

"Perubahan atas UU 39/2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Baidowi dalam rapat paripurna, dikutip pada Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga:
PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Dalam Pasal 15 revisi UU Kementerian Negara, presiden diberikan hak prerogatif untuk menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden.

Selain mengubah Pasal 15, revisi UU Kementerian Negara juga menyisipkan 2 pasal baru dalam rangka memuluskan penggabungan ataupun pemecahan kementerian, yakni Pasal 6A dan Pasal 9A.

Melalui Pasal 6A, pemerintah dapat membentuk kementerian tersendiri berdasarkan suburusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Dengan dimasukkannya Pasal 9A, presiden berwenang mengubah unsur organisasi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan meski terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur, atau mencantumkan unsur organisasi.

Misal, dalam hal terdapat undang-undang yang turut mengatur unsur organisasi berupa ditjen dalam suatu kementerian, ditjen dimaksud dapat diubah oleh presiden menjadi lembaga tersendiri.

Bila presiden melakukan perubahan unsur organisasi dengan melaksanakan ketentuan Pasal 9A, ketentuan mengenai unsur organisasi yang diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai unsur organisasi dimaksud dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Jumat, 13 Desember 2024 | 10:33 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

Rabu, 11 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Kebocoran Penerimaan, Sri Mulyani Beberkan Beberapa Strategi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra