UU KEMENTERIAN NEGARA

Revisi UU Disetujui, Prabowo Bisa Leluasa Gabung dan Pecah Kementerian

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 September 2024 | 09:00 WIB
Revisi UU Disetujui, Prabowo Bisa Leluasa Gabung dan Pecah Kementerian

Sejumlah simpatisan Partai Buruh menyimak rekaman video sambutan presiden RI terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - DPR melalui rapat paripurna resmi menyetujui revisi atas Undang-Undang (UU) 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Dengan direvisinya UU Kementerian Negara, jumlah kementerian negara tidak lagi dibatasi sebanyak 34 kementerian seperti saat ini.

"Perubahan atas UU 39/2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Baidowi dalam rapat paripurna, dikutip pada Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Dalam Pasal 15 revisi UU Kementerian Negara, presiden diberikan hak prerogatif untuk menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden.

Selain mengubah Pasal 15, revisi UU Kementerian Negara juga menyisipkan 2 pasal baru dalam rangka memuluskan penggabungan ataupun pemecahan kementerian, yakni Pasal 6A dan Pasal 9A.

Melalui Pasal 6A, pemerintah dapat membentuk kementerian tersendiri berdasarkan suburusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

Baca Juga:
Prabowo Berhemat, Sri Mulyani Jamin Anggaran Bansos Tak Terdampak

Dengan dimasukkannya Pasal 9A, presiden berwenang mengubah unsur organisasi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan meski terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur, atau mencantumkan unsur organisasi.

Misal, dalam hal terdapat undang-undang yang turut mengatur unsur organisasi berupa ditjen dalam suatu kementerian, ditjen dimaksud dapat diubah oleh presiden menjadi lembaga tersendiri.

Bila presiden melakukan perubahan unsur organisasi dengan melaksanakan ketentuan Pasal 9A, ketentuan mengenai unsur organisasi yang diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai unsur organisasi dimaksud dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini