SELANDIA BARU

Revisi Undang-Undang, Semua Penyedia Akomodasi Online Wajib Pungut PPN

Vallencia | Minggu, 04 September 2022 | 10:00 WIB
Revisi Undang-Undang, Semua Penyedia Akomodasi Online Wajib Pungut PPN

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru tengah mengusulkan amendemen undang-undang perpajakan yang mewajibkan penyedia akomodasi online melaksanakan pemungutan goods and services tax (GST) atau PPN.

Menteri Pendapatan David William Parker mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan keadilan bagi penyedia layanan akomodasi konvensional. Sebab, penyedia layanan konvensional selama ini mengenakan PPN atas layanan yang diberikan.

“Pemasok layanan tradisional mengenakan PPN pada layanan mereka, sedangkan yang memperoleh pendapatan dalam platform mungkin tidak. Ini memberikan mereka keuntungan ketimbang penyedia layanan konvensional,” katanya, Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Saat ini, lanjut Parker, pengemudi Uber individu dan penyedia layanan akomodasi Airbnb perlu mengenakan PPN pada tarif dan pemesanan apabila penghasilan kena pajak mereka melebihi ambang PPN sebesar $60.000,00 per tahun.

Namun, sambungnya, penghasilan kena pajak setiap penyedia layanan akomodasi seringkali berada di bawah ambang batas tersebut. Untuk itu, pemerintah akan mengharuskan penyedia platform untuk memungut PPN pada setiap penjualan.

Seperti dilansir stuff.co.nz, apabila usulan ini diberlakukan maka penyedia layanan akomodasi online seperti Airbnb dan Uber akan dikenakan PPN tanpa ambang batas tahunan. Dengan demikian, seluruh penyedia layanan akomodasi online wajib memungut PPN.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Nanti, perubahan ini akan diberlakukan setelah April 2024. Dengan selang waktu tersebut, perusahaan yang ditunjuk dapat mempersiapkan perubahan kebijakan tersebut, di antaranya seperti membuat perangkat lunak yang diperlukan untuk pemungutan PPN.

Parker menyebutkan perubahan GST akan meningkatkan penerimaan negara. Menurut perkiraannya, perubahan kebijakan ini akan menambah penerimaan negara senilai AU$47 juta atau sekitar Rp479,92 miliar per tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN