SELANDIA BARU

Revisi Undang-Undang, Semua Penyedia Akomodasi Online Wajib Pungut PPN

Vallencia | Minggu, 04 September 2022 | 10:00 WIB
Revisi Undang-Undang, Semua Penyedia Akomodasi Online Wajib Pungut PPN

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru tengah mengusulkan amendemen undang-undang perpajakan yang mewajibkan penyedia akomodasi online melaksanakan pemungutan goods and services tax (GST) atau PPN.

Menteri Pendapatan David William Parker mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan keadilan bagi penyedia layanan akomodasi konvensional. Sebab, penyedia layanan konvensional selama ini mengenakan PPN atas layanan yang diberikan.

“Pemasok layanan tradisional mengenakan PPN pada layanan mereka, sedangkan yang memperoleh pendapatan dalam platform mungkin tidak. Ini memberikan mereka keuntungan ketimbang penyedia layanan konvensional,” katanya, Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Saat ini, lanjut Parker, pengemudi Uber individu dan penyedia layanan akomodasi Airbnb perlu mengenakan PPN pada tarif dan pemesanan apabila penghasilan kena pajak mereka melebihi ambang PPN sebesar $60.000,00 per tahun.

Namun, sambungnya, penghasilan kena pajak setiap penyedia layanan akomodasi seringkali berada di bawah ambang batas tersebut. Untuk itu, pemerintah akan mengharuskan penyedia platform untuk memungut PPN pada setiap penjualan.

Seperti dilansir stuff.co.nz, apabila usulan ini diberlakukan maka penyedia layanan akomodasi online seperti Airbnb dan Uber akan dikenakan PPN tanpa ambang batas tahunan. Dengan demikian, seluruh penyedia layanan akomodasi online wajib memungut PPN.

Baca Juga:
Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Nanti, perubahan ini akan diberlakukan setelah April 2024. Dengan selang waktu tersebut, perusahaan yang ditunjuk dapat mempersiapkan perubahan kebijakan tersebut, di antaranya seperti membuat perangkat lunak yang diperlukan untuk pemungutan PPN.

Parker menyebutkan perubahan GST akan meningkatkan penerimaan negara. Menurut perkiraannya, perubahan kebijakan ini akan menambah penerimaan negara senilai AU$47 juta atau sekitar Rp479,92 miliar per tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra