PAJAK UMKM

Revisi Tarif PPh Final UMKM Gerus Penerimaan Pajak Rp1,5 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 08:44 WIB
Revisi Tarif PPh Final UMKM Gerus Penerimaan Pajak Rp1,5 Triliun

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah secara resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi 0,5%. Kebijakan yang efektif berlaku pada 1 Juli 2018 ini berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor pajak hingga Rp1,5 triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat menghadiri rilis APBNKita edisi Mei 2018. Namun, tergerusnya penerimaan negara ini menurutnya hanya akan terjadi dalam jangka pendek.

"Dampaknya ke ekonomi di jangka pendek tentu, karena tarifnya turun itu akan berkurang jumlah penerimaan, kurang lebih Rp1-Rp1,5 triliun pada 2018. Hanya setengah tahun kan berlakunya awal Juli," katanya di Kementerian Keuangan, Senin (25/6).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski menggerus penerimaan negara dalam jangka pendek, orang nomor satu di otoritas pajak RI itu meyakini pemangkasan tarif PPh Final akan berdampak positif dalam jangka panjang.

"Kalau jangka menengah ke panjang, kami harapkan karena tujuan ini adalah mengurangi beban pajak pelaku UMKM, harusnya ada beban kerja yang baru dimiliki pelaku UMKM yang kami harapkan itu dipakai untuk melakukan usaha yang lebih menggerakkan ekonomi," terangnya.

Selain itu, Ditjen Pajak memprediksi basis pajak dari pelaku UMKM akibat penurunan tarif pajak ini bisa bertambah 50% hingga akhir tahun. Hal ini pula nantinya yang akan menggerakan ekonomi dan akhirnya mengkompensasi penerimaan yang hilang dalam jangka pendek.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Harusnya basis pajaknya nambah, ikut UMKM yang porsinya di PDB (Produk Domesti Bruto) itu lebih dari 50%, harus berkembang lagi sehingga menggerakkan ekonomi," jelas Robert.

Seperti yang diketahui, pemangkasan tarif PPh final 0,5% ini berlaku atas omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?