PAJAK UMKM

Revisi Tarif PPh Final UMKM Gerus Penerimaan Pajak Rp1,5 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 08:44 WIB
Revisi Tarif PPh Final UMKM Gerus Penerimaan Pajak Rp1,5 Triliun

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah secara resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi 0,5%. Kebijakan yang efektif berlaku pada 1 Juli 2018 ini berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor pajak hingga Rp1,5 triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat menghadiri rilis APBNKita edisi Mei 2018. Namun, tergerusnya penerimaan negara ini menurutnya hanya akan terjadi dalam jangka pendek.

"Dampaknya ke ekonomi di jangka pendek tentu, karena tarifnya turun itu akan berkurang jumlah penerimaan, kurang lebih Rp1-Rp1,5 triliun pada 2018. Hanya setengah tahun kan berlakunya awal Juli," katanya di Kementerian Keuangan, Senin (25/6).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Meski menggerus penerimaan negara dalam jangka pendek, orang nomor satu di otoritas pajak RI itu meyakini pemangkasan tarif PPh Final akan berdampak positif dalam jangka panjang.

"Kalau jangka menengah ke panjang, kami harapkan karena tujuan ini adalah mengurangi beban pajak pelaku UMKM, harusnya ada beban kerja yang baru dimiliki pelaku UMKM yang kami harapkan itu dipakai untuk melakukan usaha yang lebih menggerakkan ekonomi," terangnya.

Selain itu, Ditjen Pajak memprediksi basis pajak dari pelaku UMKM akibat penurunan tarif pajak ini bisa bertambah 50% hingga akhir tahun. Hal ini pula nantinya yang akan menggerakan ekonomi dan akhirnya mengkompensasi penerimaan yang hilang dalam jangka pendek.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"Harusnya basis pajaknya nambah, ikut UMKM yang porsinya di PDB (Produk Domesti Bruto) itu lebih dari 50%, harus berkembang lagi sehingga menggerakkan ekonomi," jelas Robert.

Seperti yang diketahui, pemangkasan tarif PPh final 0,5% ini berlaku atas omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko