KABUPATEN BULELENG

Revisi Perda PBB, Pemkab Naikkan NJOP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2019 | 20:26 WIB
Revisi Perda PBB, Pemkab Naikkan NJOP

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) atas pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Dampaknya, tagihan PBB-P2 dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) periode 2019 akan meningkat.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Sukadani mengatakan penyesuaian tarif NJOP dilandasi pada perubahan Peraturan Daerah (Perda) 5 tahun 2013 PBB-P2 yang sudah disahkan pada 2018.

“Tarif PBB-P2 akan meningkat. Kenaikan NJOP bagi pemilik lahan dengan luas di bawah 1 hektare tidak akan terlalu signifikan. Sebaliknya, bagi pemilik lahan hektaran maka kenaikannya akan terasa. Kalau hanya punya tanah 2 hektare, kenaikannya hanya Rp5.000,” katanya di Singaraja seperti dikutip pada Rabu (20/3/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Wajib pajak masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan jika merasa kenaikan tarif PBB-P2 dianggap tidak layak. Namun, keberatan ini harus diajukan sebelum SPPT jatuh tempo pada 30 September 2019.

“Saat ini, kami sudah mendistribusikan SPPT. Jika nanti ada yang keberatan, silakan diajukan, kami berikan waktu hingga 6 bulan. Tetapi jika pengajuan keberatan melebihi 30 September 2019, kami tidak akan menerima. Karena kami menganggap tarif terbaru sudah diterima oleh warga,” tuturnya.

Menurutnya, pengajuan surat keberatan tersebut ditujukan kepada Bupati. Sebagai respons awal, tim BKD akan melakukan pengecekan dan mengidentifikasi keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dengan menyambangi lokasi terkait.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Jika hasil pengecekan dan identifikasi tersebut membuktikan kenaikan NJOP tidak sesuai, pemerintah masih bisa memperbaiki. Namun, jika tim BKD menganggap kenaikan itu sudah sesuai, BKD menolak keberatan tersebut.

Sebelumnya, Kepala BKD Kabupaten Buleleng Bimantara sempat menyebut penyesuaian NJOP juga untuk menguntungkan transaksi baik dari segi penjual maupun pembeli. Ini dikarenakan NJOP sudah dibuatkan daftar secara transparan.

“Dulu mungkin saja ditutup-tutupi untuk menghindari pajaknya. Namun, setelah ada daftar yang transparan, transaksi jual beli baik lebih rendah maupun lebih tinggi dari NJOP. Petugas kami akan tetap berpatokan pada daftar NJOP hasil zonasi,” jelasnya, seperti dilansir Nusa Bali. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak